Rabu, 11 Januari 2012

Hukum Sebagai Payung Bagi Asal-Usul Kekuasaan

posting by Dimitri Mahendra
I.                   PENDAHULUAN
Peran Polri dalam penegakan hukum terkait masalah penyidikan tindak pidana dalam pemberantasan kasus- kasus kejahatan dalam rangka pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat sangat dipertaruhkan saat memutuskan dan menentukan apakah kasus yang terjadi termasuk dalam tindak pidana atau bukan. Dalam persoalan persoalan yang dihadapi Polri, tidak semua tindak pidana serta merta dapat dilakukan penyidikan oleh Polri, tindak pidana tertentu merupakan tindak pidana aduan, tanpa pihak yang menjadi korban dan atau yang merasa dirugikan mengadu ke Polri, penyidik tidak dapat melakukan proses penyidikan, mengapa? Karena menyangkut hak pribadi orang. Menghadapi situasi yang kritis tersebut, memang kita ketahui bahwa tugas Polri adalah menegakkan hukum. Tetapi apabila tindakan penegakan hukum yang akan diambil Polisi justru akan menciptakan situasi genting dan akan menciptakan kondisi konflik yang baru maka harus diketahui rasa keadilan juga harus ditegakkan karena tugas pokok Polisi sebagai pemelihara keamanan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu haruslah diambil langkah resolusi yang lebih bijaksana selama masih dalam konteks hukum yang sesuai dengan jalur hukum. Kita ambil contoh terkait kasus pencurian sandal yang dilakukan oleh AAL(inisial) di Palu Sulawesi Tengah. Polisi mendapatkan laporan dan menaikkan kasus pencurian barang yang hanya seharga Rp 35.000 tersebut. Apakah yang akan terjadi? Apakah bilamana Polisi menaikkan kasus ke meja hijau yang terbilang sepele tersebut merupakan tindakan atau langkah yang tepat untuk dilakukan?



Rabu, 04 Januari 2012

Grand Strategy Pendidikan Polri pada Taruna Akpol STIK-PTIK detasemen 44 Wiratama Bhayangkara

posting by : Dimitri Mahendra
I.                   PENDAHULUAN
Tanggung jawab dalam suatu kinerja dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan kredibilitas dengan profesionalisme, kejujuran, kedisiplinan, kepatuhan terhadap hukum, dengan mengedepankan analisis akademis dan praktis tanpa mengejar pengakuan atau pemaksaan kehendak terhadap masyarakat mutlak dimiliki oleh setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang luhur sebagai seorang abdi masyarakat bagi bangsa Indonesia sebagai seorang pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat, penegak hukum dan pemelihara keamanan dan ketertiban nasional.
Kredibilitas kinerja yang optimal yang harus dimiliki oleh anggota Polri terutama bagi para perwira Polri yang bersumber dari Akademi Kepolisian sebagai lembaga pendidikan pencetak kader kader pimpinan Polri juga pendidikan pembentukan perwira Polri selain Akpol haruslah memiliki kualitas personel yang mumpuni dan memiliki kualifikasi yang diharapkan. Dalam kenyataannya di lapangan, tidak semua lulusan dari sekolah pimpinan Polri tersebut melahirkan kader kader yang prima dikarenakan minimnya skill dan pengetahuan masalah kepolisian, hukum dan segala substansi permasalahan permasalahan yang terjadi di masyarakat. Oleh karena hal tersebut, tuntutan pendidikan yang lebih tinggi dibutuhkan oleh para perwira pertama lulusan Akademi Kepolisian tersebut untuk mencapai kualifikasi kinerja yang lebih baik dan optimal sebagai aparat penegak hukum yang profesional, mahir, terpuji, dan patuh hukum.
Untuk meningkatkan kredibilitas dan kemampuan kinerja perwira pertama lulusan Akademi Kepolisian tersebut maka dibentuklah sekolah lanjutan kepolisian atau yang disebut pendidikan pengembangan secara berjenjang menurut kepangkatan maupun tingkat pendidikan yang dimiliki oleh para perwira Polri lulusan Akpol maupun perwira Polri lulusan selain Akpol. Dalam kenyataannya di lapangan, untuk dapat mengikuti pendidikan lanjutan tersebut, masih banyak ditemukan tradisi pungutan liar (pungli) terhadap para perwira yang akan mengikuti seleksi masuk sekolah lanjutan tersebut. Hal ini mendarah daging dan menjadi traditional culture dan mengubah mindset para perwira Polri untuk melakukan pemerasan terhadap masyarakat, menjadi mafia hukum atau makelar kasus dan masih banyak oknum guna mengumpulkan dana dan finansial untuk dapat lolos seleksi dalam mengikuti sekolah lanjutan perwira kepolisian tersebut.
Untuk mengatasi permasalahan kompleks yang terjadi dalam tubuh internal Polri, maka Kalemdikpol menyusun program grand strategy lemdikpol 2011- 2025 yang selaras dengan grand strategy Polri, revitalisasi Polri maupun birokrasi Polri serta kebijakan pemerintah di bidang pendidikan (sisdiknas).



Minggu, 01 Januari 2012

Reformasi dan Optimalisasi Penegakan Hukum di Kepolisian Negara Republik Indonesia

Disampaikan pada FGD Penegakan Hukum Di Indonesia tanggal 12 Oktober 2011

     Prof J.E Sahetapy dalam catatannya pada newsletter Komisi Hukum Nasional (April 2010) menyatakan bahwa "adil dan ketidakadilan dari hukum, juga kuasa, tetapi juga ketidakberkuasanya hukum", merujuk pada pendapat Prof Algra (1979) yang mengatakan "...recht en onrecht van dat recht, almsede macht, maar ook onmacht van dat recht." Berdasarkan hal tersebut, Prof. Sahetapy mengingatkan kembali bahwa keadilan hukum dapat berarti sebuah ketidakadilan dan kelemahan dalam pandangan masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut, realita dalam penegakan hukum seringkali mengabaikan rasa keadilan masyarakat mengingat secara tekstual (substansi hukum) lebih mensyaratkan pada adanya kepastian hukum.
       Selain itu, betapa beratnya tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan hukum selama ini, sebagaimana yang dinyatakan oleh Prof J E Sahetapy yang menegaskan beberapa tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum, yaitu faktor aparat penegak hukum, kompleksnya kriminalitas, serta tingginya tuntutan masyarakat akan kesigapan, kejujuran, dan profesionalisme para penegak hukum. Bahkan juga semakin gencar dan tajam suara- suara yang mengatakan, penegakan hukum dewasa ini sudah sampai pada titik terendah, Masyarakat melihat dengan pesimis kondisi penegakan hukum, sehingga Prof Baharuddin Lopa pernah mengungkapkan "di mana lagi kita akan mencari dan menemukan keadilan". Hingga kini masih banyak suara- suara pesimistik tentang eksisnya suatu sistem peradilan pidana yang terpadu (Integrated Criminal Justice System) yang merupakan sistem hukum di negara kita.
          Berkenaan dengan itu, dalam sistem hukum di Indonesia, struktur adalah institusi dan kelembagaan hukum yang terdiri dari Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, hakim, Lembaga permasyarakatan dan pengacara yang salin terjalin dan saling ketergantungan dalam proses pelaksanaan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, struktur hukum akan berjalan dan mencapai hasil yang optimal sangat bergantung pada pelaksanaanya yaitu aparatur hukum dimaksud.
          Polri sebagai subsistem terdepan dari sistem hukum ini sudah barang tentu tidak henti hentinya mendapat sorotan, kritikan, dan hujatan manakala dalam melaksanakan tugas dinilai oleh masyarakat tidak sesuai dengan keinginan dan harapannya sehingga dituntut adanya perubahan budaya hukum yang mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dari pada tindakan represif.
             Dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, Polri melakukan reformasi dan optimalisasi denga program reformasi birokrasi polri (RBP) Gelombang 1 mulai dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2009 yang lalu, dan tahun pertama dari reformasi birokrasi gelombang kedua pada tahun 2010. Tim independen reformasi birokrasi nasional telah melakukan penilaian terhadap pelaksanaan RBP pada bulan Mei Tahun 2010, terhadap 4 (empat) unsur pokok area perubahan, yaitu: quick wins, kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia. Hasil rangkuman penilaian dari tim independen ini menunjukkan bahwa secara rata- rata nilai Polri adalah baik, yaitu sebesar 3.63, dengan kesimpulan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia telah siap untuk melaksanakan reformasi birokrasi. Namun harus secara jujur diakui bahwa masih ditemukan berbagai masalah dan kendala yang sering dialami Polri berkaitan dengan adanya keluhan- keluhan masyarakat mengenai kinerja Polri.
               Berdasarkan uraian pada latar belakang tersebut, maka dipandang perlu untuk menyusun langkah strategis dalam rangka meningkatkan peran Polri dalam penegakan hukum di Indonesia, selaras dengan permintaan panitia penyelenggara Focus Group Discussion (FGD), maka ditentukan pokok permasalahan: "Bagaimanakah Reformasi dan Optimalisasi Penegakan Hukum di Kepolisian Negara Republik Indonesia?"

Kamis, 01 Desember 2011

Selayang Pandang tentang Kesetaraan Jender

Pendahuluan

Pada sub judul ini membahas tentang kesetaraan Jender, atau secara sederhana, tentang bagaimana memperlakukan laki - laki dan perempuan secara setara dan adil. Dalam konsep perpolisian masyarakat, petugas kepolisian harus melayani semua warga negara secara adil, baik laki- laki maupun perempuan. Untuk membantu pelaksanaan pendekatan baru ini pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan berbagai peraturan dan instruksi yang menyatakan bahwa perempuan dan laki laki mempunyai status yang sama atau setara di Indonesia, dan karenanya harus diperlakukan dengan rasa hormat yang sama dan mendapatkan kesempatan yang sama pula. 
Anggota Polri telah mendapatkan pelatihan tentang kesetaraan jender dan mempunyai kewajiban untuk memastikan laki laki dan perempuan diperlakukan dengan adil dan dengan rasa hormaat yang sama dalam melaksanakan tugas mereka sebagai polisi.

1. Apa yang dimaksud dengan Jender?
Banyak perbedaan yang pasti antara laki- laki dan perempuan. Secara fisik ada perbedaan dalam tubuh, kemampuan melahirkan dsb. Perbedaan secara alami ilmiah yang dinamakan perbedaan "jenis kelamin".
Terminologi jender digunakan untuk membicarakan perbedaan peran dan karakteristik laki- laki dan perempuan di masyarakat. Perbedaan tersebut tidak alami, sering kali dibentuk oleh masyarakat atau diikuti selama bertahun- tahun.
Saat kita meletakkan sesuatu dalam cakupan jender, kita melihat dan menyadari bahwa peran dan karakteristik laki- laki dan perempuan tersebut tidaklah alami akan tetapi diciptakan oleh masyarakat. Jika berbagai kelompok masyarakat dapat memiliki gagasan yang berbeda mengenai peran laki- laki dan perempuan, itu berarti bahwa pemikiran kita mengenai Jender datang dari masyarakat dan budaya, dan tidak tercipta secara alami. Ini juga berarti bahwa gagasan- gagasan mengenai Jender bersifat cair dan setiap komunitas dapat memiliki persepsi yang berbeda mengenai peran laki- laki dan perempuan.

2. Apa arti kesetaraan Jender?
Kesetaraan Jender berarti:



  • Laki laki dan perempuan diperlakukan secara setara
  • Laki laki dan perempuan memiliki persamaan kesempatan dan hak yang sama
  • Laki laki dan perempuan seharusnya dapat berpartisipasi secara setara dalam politik, sosial dan aktivitas budaya

Senin, 28 November 2011

Penerapan Polmas (Perpolisian Masyarakat) dalam Grand Strategy Polri

dikutip dari Pedoman Perpolisian Masyarakat, HAM, dan Kesetaraan Jender (IOM-OIM)

Polri telah menetapkan sebuah Grand Strategy untuk periode 2005 sampai dengan 2025. Dalam Grand Strategy ini, termaktub bahwa reformasi akan dijalankan melalui tiga tahap, yaitu:
1. Membangun Kepercayaan (Trust Building)
2. Membangun Kemitraan (Partnership Building)
3. Menuju Kesempurnaan (Strive for Excellence)

Sejalan dengan Strategi Besar ini, Polri meluncurkan program Quick Wins dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Program Quick Wins diluncurkan oleh Kapolri dengan menetapkan empat program penting dalam rangka reformasi birokrasi dalam pelayanan masyarakat sehingga lebih transparan dan akuntabel serta meningkatkan pelayanan kepolisian bagi masyarakat.

Empat program tersebut yaitu:
1.Quick Response: memberikan tanggapan yang cepat kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian. Sabhara dan Lantas adalah ujung tombak dalam melaksanakan inisiatif ini.

2.Transparansi dalam pelayanan SIM dan dokumen registrasi kendaraan (STNK, BPKB): Menyediakan pelayanan yang cepat dan transparan dalam pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

3.Transparansi penyelidikan: Memberikan pelayanan prima dengan mengembangkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan). Laporan ini diberikan oleh penyidik Polri kepada pelapor untuk memberikan informasi  tentang perkembangan kasus. Selain perkembangan kasus, dalam laporan ini diinformasikan juga langkah- langkah yang diambil oleh Polri.

4.Transparansi dalam perekrutan Anggota Polri: Menciptakan proses perekrutan anggota Polri yang transparan, adil dan akuntabel. Ini berarti bahwa setiap warga dapat mendaftar menjadi anggota Polri (baik sebagai anggota Polri maupun PNS) sesuai dengan persyaratan yang jelas tanpa harus membayar biaya apapun.

Dengan membaca filosofi dan strategi di dalam Perkap 7/2008 akan memberikan gambaran kepada Anda bagaimana Anda bisa melaksanakan Perpolisian Masyarakat dan mengintegrasikan ke dalam pekerjaan Anda.

Berikut ini adalah beberapa pokok pokok pikiran tambahan yang dapat melengkapi pelaksanaan strategi Perpolisian Masyarakat dan dapat membantu Anda dalam menerapkan dan mengintegrasikan Polmas ke dalam tugas keseharian Anda :
1. Ingatlah bahwa masyarakat bukan objek: Masyarakat adalah individu yang harus diperlakukan dengan ras hormat.

2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat: Pelayanan kepolisian adalah jalan untuk membangun hubungan baru dengan seluruh warga masyarakat: muda dan tua, kaya dan miskin, laki-laki maupun perempuan. Semuanya membutuhkan pelayanan kepolisian dalam memelihara kemananan dan ketertiban masyarakat. Jadilah teladan di tengah- tengah masyarakat; sosok yang bisa dijadikan pantunan, dihormati dan dapat diandalkan.

3. Toleransi nol untuk korupsi. Korupsi diartikan sebagai "penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi" dan hal itu dilarang dalam Undang- Undang No. 31 tahun 1999 (juncto Undang-Undang No. 20 tahun 2001). Di dalam Undang- Undang ini ada 30 jenis kejahatan yang dapat digolongkan sebagai korupsi.

Jumat, 25 November 2011

LATSITARDA NUSANTARA XXXII/ PEKANBARU RIAU AKADEMI TNI, AKPOL TAHUN 2011

posting by Dimitri Mahendra


          Latihan integrasi taruna wreda atau disingkat Latsitarda dilaksanakan oleh para Taruna Akademi TNI dan Akademi Kepolisian tingkat akhir pada akhir tahun menjelang kegiatan Prasetya Perwira. Dalam pelaksanaan Latsitarda ke 32 yang dilaksanakan di Riau diikuti oleh 304 Taruna Akmil, 140 Taruna AAL, 124 Taruna AAU dan 315 Taruna Akpol. Kegiatan Latsitarda ke 32 ini berdomisili di 4 kabupaten di provinsi Riau yakni Batalyon 1 yang diampu oleh Akademi Militer bertempat di Kab Bengkalis, Batalyon 2 yang diampu oleh Akademi Angkatan Laut bertempat di Kab Dumai, Batalyon 3 yang diampu oleh Akademi Angkatan Udara bertempat di Kab Siak, dan Batalyon 4 bertempat di Kab Rokan Hilir diampu oleh Akademi Kepolisian.
           Latsitarda bertujuan agar para Taruna Akademi TNI dan Akpol secara integrasi hidup bermasyarakat, sehingga nantinya sebagai calon pemimpin- pemimpin bangsa di masa depan dapat mempersiapkan diri secara mandiri dengan bekal pengalaman yang diperoleh dari masyarakat langsung. Latsitarda bertujuan untuk memupuk rasa persatuan dan kesatuan antara Taruna Akademi TNI dan AKPOL serta mahasiswa dan masyarakat. Belajar hidup dari nol dan belajar untuk hidup sederhana adalah salah satu bentuk penanaman sikap kepada para Taruna untuk mensyukuri segala karunia yang dilimpahkan oleh Tuhan, karena sebagai calon pemimpin bangsa kelak harus mampu dan pernah merasakan hidup dari bawah sehingga mengerti betul akan kesulitan anggota di lapangan tugas.
         Kegiatan Latsitarda dibagi menjadi 2 yakni kegiatan fisik dan non fisik. Sasaran operasi karya bhakti secara fisik meliputi pembuatan jalan, pemugaran rumah penduduk, penataan jalan lingkungan, pembuatan sumur gali, pembuatan jamban, pembuatan jembatan, pembuatan talud kali, pembuatan taman, pembuatan MCK, pengerasan jalan, pemasang gorong –gorong, pembuatan saluran, pembuatan pos kampling. Kegiatan fisik ini dilakukan oleh para Taruna peserta Latsitarda yang mendapatkan plotting di kompi masing masing Yontarlat yang dipimpin oleh Danki dan Danton masing masing Yontarlat. Sementara kegiatan non fisik meliputi peyuluhan bela Negara, penyuluhan siskamling, penyuluhan hukum dan lalu lintas, penyuluhan hidup bebas narkoba, penyuluhan pembangunan, penyuluhan system ketogenisasi, perontokan padi, pembuatan tungku hemat energi ,pembuatan kecap air kelapa, pengawetan buah buahan, Riset Sosial, Teknologi Tepat Guna (TTG) dan pembuatan jamur merang yang dilaksanakan oleh Taruna peserta Latsitarda yang mendapatkan plotting penugasan di Posko Batalyon.
           Satu slogan yang harus dijunjung adalah dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung. Makna dari slogan tersebut adalah bahwasannya dimanapun rekan rekan bertugas kelak, dari sitlah rekan rekan harus menjunjung tinggi kode kehormatan Profesi dan adat istiadat masyarakat setempat. Niscaya, dengan memberikan pengabdian yang terbaik kepada bumi pertiwi ini. Semangat NKRI yang dilandasi Pancasila akan tercapai seiring dengan pencapaian tujuan nasional Bangsa Indonesia. 

Maju Terus Indonesia !!!

Rabu, 23 November 2011

latihan kerja (latarja wasana bhara) tk 3 detasemen 44/ Wiratama Bhayangkara

 posting by Dimitri Mahendra          

Latarja Wasana Bhara Res Jember foto bersama Pejabat Teras Polres Jember

wasrik oleh ft binmas kepada satpam univ jember
               Integritas Polri dalam pelaksanaan tugas pokok kepolisian seperti tercantum dalam Undang Undang nomor 2 tahun 2002 tidak dapat diwujudkan tanpa adanya proses edukasi, peningkatan kualitas personel, pembinaan dan latihan, pendidikan dan kejuruan, serta latihan kerja atau yang biasa disebut magang bagi karyawan personel baru. Integritas dan keuletan ini diwujudkan oleh para Taruna Akademi Kepolisian detasemen 44 tk 3 Wiratama Bhayangkara melalui latihan kerja tk 3 yang dilakukan di jajaran Polda Jawa Timur pada pertengahan Oktober kemarin. Kegiatan edukatif ini dilakukan untuk mempersiapkan para Taruna untuk proses persiapan menuju lapangan kerja kepolisian yang diwujudkan di seluruh jajaran Polda Jawa Timur melalui 5 fungsi antara lain Lalu Lintas, Reserse, Intelijen, Binamitra, dan Sabhara. Pembekalan pembekalan yang diperoleh oleh Taruna Akademi Kepolisian selama menjalani pendidikan di Akpol direalisasikan sebagai penerapan nyata dalam pelaksanaan latihan kerja untuk mencapai kualifikasi Perwira Polri yang akademisi dan praktisi. 
siaran lalu lintas rri jember
polmas ke sma internasional jember
gatur lantas
            Sebagaimana diketahui bahwasannya hukum yang digunakan oleh Indonesia kini adalah hukum progresif. Hal ini dimaksudkan bahwa hukum itu berlaku bagi setiap warga negara Indonesia tetapi hukum tidak dapat disamaratakan kepada semua warga. Dapat pula hukum ini disebut sebagai Resolutive Justice. Sebagai contoh dengan adanya diskresi kepolisian yang merupakan kewenangan kepolisian untuk menegakkan hukum yang sangat tepat apabila dipadukan dengan hukum progresif tersebut. Sebagai contoh aparat Lalu lintas sedang melakukan razia lalu lintas, dan ditemukan seorang anak memboncengi ibunya menggunakan ranmor roda 2 tanpa menggunakan helm. Dan saat aparat bertanya kenapa hal itu terjadi, sang anak berkata bahwa ibu yang sedang diboncengi itu sedang dalam keadaan sekarat. Sebagai penegak hukum resolutive justice aparat itu memperbolehkan untuk segera mengantar ke rumah sakit menggunakan diskresinya. Hal ini tidak dipersalahkan karena bahwasannya dia mengedepankan moral. Tetapi apabila mengedepankan etika hal ini salah. Tetapi karena berlakunya hukum progresive di Indonesia hal ini dapat dibenarkan karena kepolisian yang dewasa ini adalah kepolisian yang humanis dan menjunjung tinggi HAM.
olah tkp
tim olah tkp pok 1 kasus pembunuhan berencana ps 340 KUHP
              Kembali ke topik awal, para Taruna dalam melakukan kegiatan latihan kerja sangat antusias sebagai persiapan taruna wreda untuk persiapan Prasetya Perwira tahun 2012. Materi pelajaran yang diperoleh di kelas diterapkan di lapangan kerja dan membuahkan banyak pembelajaran bagi Taruna Akpol. Harapannya ke depan, dengan akademis yang semakin baik, kepolisian Indonesia dapat semakin baik dalam pelaksanaan tugas polisi yang profesional jujur adil modern dan menjunjung tegak HAM. 

Minggu, 20 November 2011

menulis sebagai suatu manifesto dari kreasi jiwa yang hidup

posting by Dimitri Mahendra
sebuah kata tertulis dari goresan tangan segenggam jiwa. diumpamakan bahwasannya pribadi atau manusia adalah jiwa. jiwa tersebut menulis melalui goresan pena diatas kertas putih dengan tinta hitam. tangan itu terus menari dengan indah untuk menuangkan hasrat pemikiran jiwa tersebut. huruf demi huruf, kata demi kata, kalimat demi kalimat, paragraf demi paragraf, sampai pada wacana yang menjadikan jiwa itu sempurna membuat sebuah filsafat yang bermakna. Abstrak memang, tapi keindahan tersebut terpancar seperti alunan melankolis dari sang pianis kepada audiens yang menikmati karya yang didentingkan dari nada nada piano itu. harapan jiwa itu tidak selamanya bisa diartikan oleh jiwa lain secara sempurna, tetapi dapat memberikan persepsi yang menyerupai maksud jiwa menggoreskan penanya bahkan sangat bertentangan dengan fahamnya. inilah yang dikatakan dengan goresan. diam, tenang, senyap, semampai. tak sanggup jiwa itu melangkah tatkala sang hafar tidak terpatri dalam jiwanya. inilah filsafat. karya sastra abstrak yang tidak mempunyai bentuk. seiring dengan goresan goresan yang dituliskan oleh jiwa itu seirama dengan waktu. tak disadari, kesabarannya pun bertambah dengan signifikan menghadapi khadafi kehidupan yang a b c nan keras dan kompleks di dunia. suatu majas tak indah bila tak bermakna. itupun yang terjadi dari manifesto penulisan yang merupakan mahakarya sang ilahi kepada jiwa. jiwa itu berjalan menelusuri a b c kehidupannya, ditemukan pujangga pujangga pengilham yang memberi putikan putikan serbuk manis untuk melengkapi kisah untuk digoreskan dalam kertas putih lagi. seperti karya master deepak chopra tentang kepribadian yang memberikan inspirasi bahwa terobosan adalah suatu langkah yang baik untuk dilakukan. banyak kesaksian para nabi, imam, bhiksu, thong, dan penginjil lain yang memberikan suatu terobosan melalui perumpamaan yang mengasah jiwa untuk berfikir dan mencari sosok yang tepat dalam menggambarkan suatu anggur. vijay berkata bahwa ada saja yang tertulis. ada saja yang terpengaruh untuk memperbaiki benang yang sudah ruwet. masih panjang manifesto itu memiliki esensi yang harmoni. tidak saja cukup dituangkan dalam suatu goresan ini. adakah? sadarkah? bahwa menulis adalah sebagai suatu manifesto dari kreasi jiwa yang hidup. 

Kamis, 13 Oktober 2011

Syarat Sahnya Perjanjian dalam KUH Perdata

            Meskipun hukum perjanjian menganut sistem terbuka, orang bebas melakukan perjanjian tidak terikat pada ketentuan ketentuan yang telah ada, namun syarat sahnya perjanjian yang dikehendaki itu haruslah dipenuhi agar berlakunya pernjanjian tanpa cela. Disebutkan dalam pasal 1320 KUH Perdata.
            Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat :
  1. Kesepakatan. 
Untuk adanya kesepakatan dalam arti sah berlakunya, unsur kesepakatan atau kehendak para pihak yang mempunyai arti penting. Akan tetapi dapat menentukan saat kapan terjadinya persesuaian kehendak para pihak tidaklah mudah, karena mungkin para pihak tempatnya saling berjauhan antara satu kota dengan kota lain, bahkan mungkin antar negara. Dalam melakukan suatu kesepakatan, situasi cacat kehendak sangatlah dihindari. situasi cacat kehendak tersebut yakni :

  • Adanya kesesatan ( error in persona,  dan error in substansia )
  • Adanya pemaksaan 
  • Adanya penipuan
     2. Cakap dalam bertindak
Cakap dalam bertindak disini adalah sesuai dengan per UU yang berlaku. Situasi cakap dalam bertindak ini yakni :
  • Dewasa ( sudah berumur 21 tahun atau belum 21 tahun namun sudah menikah )
  • Sehat akal fikiran, jasmani rohani
  • Tidak sedang menjalani hukuman pidana atau yang dilarang dalam Undang Undang
  • Belum kategori dewasa namun sudah menikah
    3. Suatu hal tertentu
Hal tertentu adalah situasi dimana objek perikatan dianggap sebagai suatu kewajiban untuk melakukan suatu prestasi

    4. Suatu sebab yang halal
Suatu sebab yang halal adalah situasi dimana tujuan perikatan, isi, dan kehendak dari pembuat kesepakatan. Situasi ini adalah benda dalam situasi tidak sedang dalam menjalani hukuman perundang undangan atau tidak sedang dilarang / terlarang. 

Minggu, 25 September 2011

teori I.W Friedman dalam buku yang berjudul Legal Theory dalam sub bab ilmu hukum

1. RUMUSAN
             Kendati para ahli hukum belum sepakat mengenai definisi ilmu hukum, akan tetapi dari berbagai pendapat yang pernah dikemukakan, dapat disimpulkan bahwa hukum mempunyai empat unsur, yakni :
  1. di dalamnya termuat aturan atau ketentuan
  2. bentuknya dapat tertulis dan tidak tertulis
  3. aturan atau ketentuan tersebut mengatur kehidupan masyarakat, dan
  4. tersedia sanksi bagi para pelanggarnya
Jika keempat unsur tersebut dirangkai, maka hukum dapat didefinisikan sebagai "semua peraturan maupun ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mempunyai materi mengatur kepentingan masyarakat, dan apabila terjadi pelanggaran, maka sanksi hukum akan dikenakan pada si pelanggar".
               Tujuan hukum adalah sesuatu yang ingin dicapai oleh hukum, yakni keadilan dan kepastian hukum (perlindungan hukum). Tujuan mempertahankan ketertiban masyarakat dicapai dengan cara melindungi kepentingan- kepentingan yang ada dalam masyarakat secara seimbang. Implementasi tujuan hukum tersebut dapat dilaksanakan dalam suatu negara berdasarkan atas hukum.
               Untuk mencapai tujuannya, hukum haruslah ditegakkan. Dalam hal ini hukum diasumsikan sebagai hukum yang baik (walau faktanya ada juga hukum yang tidak baik). Jika kita membicarakan penegakan hukum, maka itu berarti harus membahas sistem hukum. Lawrence Meir Friedman menyatakan ada tiga unsur yang terkait dalam sistem hukum yaitu:
  1. Struktur (structure)
  2. Substansi (substance)
  3. Kultur hukum (legalculture)
Menurut Friedman struktur adalah kerangka atau rangkanya, bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberi semacam bentuk dan batasan terhadap keseluruhan. Di Indonesia, misalnya jika kita berbicara tentang struktur sistem hukum Indonesia, maka termasuk di dalamnya struktur institusi institusi penegakan hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, dan lembaga permasyarakatan.
               Yang dimaksud substansi adalah aturan, norma, dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam sistem itu. Substansi juga berarti produk yang dihasilkan oleh orang yang berada di dalam sistem hukum itu, mencakup keputusan yang mereka keluarkan, aturan baru yang mereka susun. Substansi juga mencakup living law (hukum yang hidup),dan bukan hanya aturan yang ada dalam kitab undang undang atau law books.
               Kultur hukum adalah sikap manusia terhadap hukum (kepercayaan). nilai, pemikiran, serta harapannya. Kultur hukum juga adalah suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan. Jadi kultur hukum sedikit banyak menjadi penentu ialah proses hukum. Dengan kata lain, kultur hukum adalah suasana pikiran, sosial,dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum itu digunakan, dihindari atau disalahgunakan. Tanpa kultur hukum maka sistem hukum itu sendiri tak berdaya, seperti ikan mati yang terkapar di keranjang, dan bukan seperti ikan yang berenang di laut.
                Hubungan antara tiga unsur sistem hukum itu sendiri tak berdaya, seperti pekerjaan mekanik. Struktur diibaratkan seperti mesin, substansi adalah apa yang dikerjakan dan dihasilkan oleh mesin, sedangkan kultur hukum adalah apa saja atau siapa saja yang memutuskan untuk menghidupkan dan mematikan mesin itu, serta memutuskan bagaimana mesin itu digunakan.

2. APLIKASI BIDANG KEPOLISIAN
                      Dikaitkan dengan sistem hukum, polisi adalah bagian dari struktur bersama dengan organ jaksa, hakim, advokat, dan lembaga permasyarakatan. Interaksi antar komponen pengabdi hukum ini menentukan kokoh nya struktur hukum. Walau demikian, tegaknya hukum tidak hanya ditentukan oleh kokohnya struktur, tetapi juga terkait dengan kultur hukum di dalam masyarakat.
                            Dalam berbagai kasus, polisi memiliki kesempatan dan seyogyanya dapat memberi pengaruh yang cukup signifikan terhadap koridor hukum nasional. Sebagai contoh, dalam beberapa kasus yang dianggap sebagai pelecehan agama, ada desakan yang kuat dari sebagian masyarakat. Padahal dari sisi hukum positif seharusnya tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar. Alhasil, sejumlah orang terpaksa harus dihukum karena sebagian masyarakat menghendaki demikian.