Tampilkan postingan dengan label akuntabel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label akuntabel. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 September 2011

makna fungsi kepolisian secara universal

            Dalam pasal 2 Undang Undang no 2 tahun 2002 tentang POLRI dijelaskan bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara  di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
            Dalam pasal 4 Undang Undang no 2 tahun 2002 tentang POLRI dinyatakan bahwa POLRI bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan ketertiban masyarakat, dan tegaknya hukum, terselenggaranya lin, yan, yom masyarakat serta tertibnya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM.
             Dalam pasal 5 Undang Undang no 2 tahun 2002 tentang POLRI menyatakan bahwa POLRI merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara kamtibmas, gakkum, serta memberikan lin, yan, yom kepada masyarakat dalam rangka kamdagri.
             Secara universal, yang terkandung dalam pasal 2, 4, dan 5 UU no 2 tahun 2002 tentang POLRI terjadi pemadanan, pertukaran dan kerancuan antara fungsi,  peran, dan tujuan polisi. Tetapi fungsi, tujuan dan peran polisi di atas dapat dipandang sebagai misi/ kerangka berfikir yang akan dicapai oleh kekuasaan, otoritas dan akuntabilitas kepolisian. Dengan dipahami misi tersebut akan terbangun koridor di dalam dinamika kekuasaan, otoritas, akuntabilitas yang akan di akomodasikan sekaligus ditetapkan batasnya. Selain itu dapat pula disimpulkan bagi polisi yaitu harkamtibmas merupakan kata kunci dalam melaksanakan tugas.
             Dari kesimpulan tadi dapat diambil pula hakekat akuntabel yaitu :
1.  akuntabilitas individu dari masing masing anggota polisi
2.  akuntabilitas kolektif. misalnya : akuntabilitas membongkar jaringan teroris dari tim gegana
3.  akuntabilitas kinerja organisasi/ kesatuan. misalnya : akuntabilitas kinerja Polres