Tampilkan postingan dengan label profesional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label profesional. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 November 2011

latihan kerja (latarja wasana bhara) tk 3 detasemen 44/ Wiratama Bhayangkara

 posting by Dimitri Mahendra          

Latarja Wasana Bhara Res Jember foto bersama Pejabat Teras Polres Jember

wasrik oleh ft binmas kepada satpam univ jember
               Integritas Polri dalam pelaksanaan tugas pokok kepolisian seperti tercantum dalam Undang Undang nomor 2 tahun 2002 tidak dapat diwujudkan tanpa adanya proses edukasi, peningkatan kualitas personel, pembinaan dan latihan, pendidikan dan kejuruan, serta latihan kerja atau yang biasa disebut magang bagi karyawan personel baru. Integritas dan keuletan ini diwujudkan oleh para Taruna Akademi Kepolisian detasemen 44 tk 3 Wiratama Bhayangkara melalui latihan kerja tk 3 yang dilakukan di jajaran Polda Jawa Timur pada pertengahan Oktober kemarin. Kegiatan edukatif ini dilakukan untuk mempersiapkan para Taruna untuk proses persiapan menuju lapangan kerja kepolisian yang diwujudkan di seluruh jajaran Polda Jawa Timur melalui 5 fungsi antara lain Lalu Lintas, Reserse, Intelijen, Binamitra, dan Sabhara. Pembekalan pembekalan yang diperoleh oleh Taruna Akademi Kepolisian selama menjalani pendidikan di Akpol direalisasikan sebagai penerapan nyata dalam pelaksanaan latihan kerja untuk mencapai kualifikasi Perwira Polri yang akademisi dan praktisi. 
siaran lalu lintas rri jember
polmas ke sma internasional jember
gatur lantas
            Sebagaimana diketahui bahwasannya hukum yang digunakan oleh Indonesia kini adalah hukum progresif. Hal ini dimaksudkan bahwa hukum itu berlaku bagi setiap warga negara Indonesia tetapi hukum tidak dapat disamaratakan kepada semua warga. Dapat pula hukum ini disebut sebagai Resolutive Justice. Sebagai contoh dengan adanya diskresi kepolisian yang merupakan kewenangan kepolisian untuk menegakkan hukum yang sangat tepat apabila dipadukan dengan hukum progresif tersebut. Sebagai contoh aparat Lalu lintas sedang melakukan razia lalu lintas, dan ditemukan seorang anak memboncengi ibunya menggunakan ranmor roda 2 tanpa menggunakan helm. Dan saat aparat bertanya kenapa hal itu terjadi, sang anak berkata bahwa ibu yang sedang diboncengi itu sedang dalam keadaan sekarat. Sebagai penegak hukum resolutive justice aparat itu memperbolehkan untuk segera mengantar ke rumah sakit menggunakan diskresinya. Hal ini tidak dipersalahkan karena bahwasannya dia mengedepankan moral. Tetapi apabila mengedepankan etika hal ini salah. Tetapi karena berlakunya hukum progresive di Indonesia hal ini dapat dibenarkan karena kepolisian yang dewasa ini adalah kepolisian yang humanis dan menjunjung tinggi HAM.
olah tkp
tim olah tkp pok 1 kasus pembunuhan berencana ps 340 KUHP
              Kembali ke topik awal, para Taruna dalam melakukan kegiatan latihan kerja sangat antusias sebagai persiapan taruna wreda untuk persiapan Prasetya Perwira tahun 2012. Materi pelajaran yang diperoleh di kelas diterapkan di lapangan kerja dan membuahkan banyak pembelajaran bagi Taruna Akpol. Harapannya ke depan, dengan akademis yang semakin baik, kepolisian Indonesia dapat semakin baik dalam pelaksanaan tugas polisi yang profesional jujur adil modern dan menjunjung tegak HAM. 

Kamis, 15 September 2011

Standar Internasional Tentang Korban Kejahatan

            Dalam penanganan korban kejahatan, ada baiknya kita sebagai aparat penegak hukum membahas standar atau instrumen yang dikembangkan oleh PBB. Standar tersebut meliputi :

  • Semua korban kejahatan, korban penyalahgunaan kekuasaan, atau korban pelanggaran hak asasi manusia harus diperlakukan dengan simpatik dan hormat
  • Korban harus memiliki akses pada mekanisme peradilan dan pembayaran ganti rugi secepatnya
  • Prosedur pembayaran ganti rugi harus dilakukan dengan cepat, adil, murah, dan mudah diakses
  • Korban harus mendapat pemberitahuan mengenai hak- hak mereka dalam hal mencari perlindungan dan memperoleh pembayaran ganti rugi
  • Korban harus mendapat pemberitahuan tentang peranan mereka dalam proses peradilan formal, ruang lingkup, waktu, kemajuan, dan disposisi kasus mereka
  • Korban harus diizinkan mengungkapkan perasaan dan pendapatnya tentang semua hal yang mempengaruhi kepentingan pribadi mereka
  • Korban harus memperoleh semua bantuan yang meliputi bantuan hukum, materi, pengobatan, psikologis, dan sosial. Korban juga harus diberitahu bahwa berbagai bantuan tersebut ada dan tersedia untuk mereka
  • Rasa tidak nyaman yang dialami korban ketika proses penanganan kasus berlangsung harus dikurangi
  • Penundaan penanganan kasus korban harus dihindari
  • Apabila memungkinkan pelaku kejahatan harus melakukan restitusi
  • Jika pegawai negeri yang melakukan kesalahan atau kejahatan, maka pemerintah harus bertindak melakukan restitusi
  • Kompensasi finansial arus disediakan oleh pelaku kejahatan. Jika tidak memungkinkan, maka ganti rugi finansial disiapkan oleh negara
  • Polisi harus mendapat pelatihan untuk mengetahui kebutuhan korban, serta mendapat panduan untuk memastikan tersedianya bantuan yang cepat dan memadai.
          Perlakuan yang baik terhadap kelompok yang rentan akan mendorong perlindungan hak asazi manusia secara menyeluruh. Hal ini juga bermanfaat untuk membangun kemitraan polisi dengan masyarakat.
              Pada kenyataan lapangan, ada beberapa kelompok masyarakat yang lebih rentan dari yang lain. Perlakuan buruk yang mereka terima membuat mereka menjadi lebih rentan lagi. Oleh karena itu, polisi perlu memberi perhatian khusus dalam menangani kelompok rentan. Perlakuan terhadap kelompok rentan harus sejalan dengan konsep bahwa polisi memberikan pelayanan yang sama untuk semua orang.

    Rabu, 14 September 2011

    makna fungsi kepolisian secara universal

                Dalam pasal 2 Undang Undang no 2 tahun 2002 tentang POLRI dijelaskan bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara  di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
                Dalam pasal 4 Undang Undang no 2 tahun 2002 tentang POLRI dinyatakan bahwa POLRI bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan ketertiban masyarakat, dan tegaknya hukum, terselenggaranya lin, yan, yom masyarakat serta tertibnya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM.
                 Dalam pasal 5 Undang Undang no 2 tahun 2002 tentang POLRI menyatakan bahwa POLRI merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara kamtibmas, gakkum, serta memberikan lin, yan, yom kepada masyarakat dalam rangka kamdagri.
                 Secara universal, yang terkandung dalam pasal 2, 4, dan 5 UU no 2 tahun 2002 tentang POLRI terjadi pemadanan, pertukaran dan kerancuan antara fungsi,  peran, dan tujuan polisi. Tetapi fungsi, tujuan dan peran polisi di atas dapat dipandang sebagai misi/ kerangka berfikir yang akan dicapai oleh kekuasaan, otoritas dan akuntabilitas kepolisian. Dengan dipahami misi tersebut akan terbangun koridor di dalam dinamika kekuasaan, otoritas, akuntabilitas yang akan di akomodasikan sekaligus ditetapkan batasnya. Selain itu dapat pula disimpulkan bagi polisi yaitu harkamtibmas merupakan kata kunci dalam melaksanakan tugas.
                 Dari kesimpulan tadi dapat diambil pula hakekat akuntabel yaitu :
    1.  akuntabilitas individu dari masing masing anggota polisi
    2.  akuntabilitas kolektif. misalnya : akuntabilitas membongkar jaringan teroris dari tim gegana
    3.  akuntabilitas kinerja organisasi/ kesatuan. misalnya : akuntabilitas kinerja Polres 

    Selasa, 06 September 2011

    metode polmas (perpolisian masyarakat) sebagai langkah preventif polri dalam dakgar menuju polisi indonesia yang modern

    posting by Dimitri Mahendra
                Dalam era reformasi dewasa ini, kondisi bangsa Indonesia semakin ditandai dengan masyarakat yang semakin kritis. untuk dapat melayani kepentingan hukum masyarakat, dibutuhkan aparat kepolisian yang profesional dengan bekal skill, intelektual dan tekhnik perpolisian yang sesuai dengan per UU dan segala hukum yang mengikat kode etik profesi anggota kepolisian. dengan semakin ditandai kritisnya masyarakat, modernisasi kepolisian yang modern sangat dibutuhkan untuk menangani dan menanggulangi segala penyakit masyarakat yang sering terjadi. untuk mewujudkan kapabilitas dan keberhasilan tersebut tidak lagi dibutuhkan paradigma perpolisian yang arogan, militeristik dan berbau kekerasan, melainkan polisi yang profesional, humanis, transparan, akuntabel, visioner, jujur, disiplin, dan patuh hukum dengan tetap memperhatikan kode etik profesi POLRI yang tertera dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang POLRI.
                 Seiring dengan perkembangan kemajuan perpolisian Indonesia yang semakin dilakukan oleh POLRI yang menjadi agent of change dengan memperhatikan HAM dan profesionalisme, metode Polmas( perpolisian masyarakat) semakin diterapkan dengan mengadopsi metode perpolisian yang diperkenalkan oleh negara matahari Jepang. metode ini signifikan dirasakan menjadi suatu perubahan positif bagi kepolisian dimana dalam substansi nya melibatkan masyarakat, LSM dan lembaga pam swakarsa masyarakat untuk menangani keamanan dan ketertiban masyarakat. dengan metode polmas yang dilakukan anggota polisi, masyarakat semakin dekat dengan polisi dan tidak lagi polisi menakutkan melainkan polisi sebagai mitra dan sahabat masyarakat. seperti di negara amerika, polisi dianggap sebagai best friend atau biasa dipanggil buddy sebagai wujud respect dan penghormatan masyarakat terhadap anggota polisi amerika. memang sepenuhnya perpolisian indonesia belum sepenuhnya seperti amerika, akan tetapi dengan metode polmas yang semakin dikembangkan polisi indonesia semakin mewujudkan profesionalitas kinerja polisi yang harapannya ke depan penegakan hukum dan pencipta keamanan negeri ini dapat tercapai dengan baik sehingga tercipta situasi kamtibmas. untuk mewujudkan situasi polmas yang baik, sangat dibutuhkan partisipasi masyarakat di dalamnya. sebagai maksud agar pengawasan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum masyarakat dapat diberikan tindakan sesuai hukum perUU. harapannya dengan terciptanya situasi perpolisan masyarakat yang baik, polisi indonesia dapat semakin dicintai di hati masyarakat dan kestabilan negara ini dapat tercapai dengan terciptanya keamanan negara Republik Indonesia sesuai dalam tujuan nasional Bangsa Indonesia.