Tampilkan postingan dengan label alternative dispute resolution. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label alternative dispute resolution. Tampilkan semua postingan

Minggu, 26 Februari 2012

Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan

posting by Dimitri Mahendra
    
     Revolusi pola hidup masyarakat seiring dengan berkembangnya zaman semakin tampak dengan munculnya era industrialisasi dan teknologi infomasi yang kini menjadi basis bagi peradaban manusia. Dengan keberhasilan penguasaan teknologi dan informasi dalam pelaksanaan kegiatan operasional manusia, kegiatan perekonomian menjadi suatu ranah yang mempengaruhi suatu negara menjadi negara industri. faktor tersebut juga memberikan pengaruh yang besar bagi pelaksanaan penerapan sistem hukum bagi pelanggaran tindak pidana.
     Revolusi industri dapat dilihat dari tanda perubahan pola hidup masyarakat yang awalnya menjadikan pola hidup tradisional kekeluargaan menjadi masyarakat yang industrialis individualis. perubahan kultur ini memiliki beberapa akibat bagi kehidupan manusia. bila dilihat dari dampak positif, era industrialisasi menjadikan perekonomian dunia semakin stabil dan mengurangi angka kemiskinan dunia. tetapi era industrialisasi juga memiliki dampak negatif yakni menjadikan pertumbuhan ekonomi yang mengabaikan perekonomian pertumbuhan jangka panjang (sustainable development) yang memperhatikan 3 faktor yaitu ekologi, ekonomi, dan sosial. dengan kata lain, pertumbuhan perekonomian dapat merusak lingkungan hidup apabila tidak memperhatikan standar alam atau baku mutu seperti yang terdapat dalam pasal 20 UU no 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
     Untuk mencegah adanya pelanggaran terhadap lingkungan hidup, maka disusunlah UU no 32 tahun 2009 yang merupakan penyempurnaan dari UU no 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Aturan yang secara global mengikat kepada subjek (masyarakat, individu, dan korporasi) memiliki aturan yang akan penulis ringkas menjadi suatu pola pikir yang mudah untuk rekan rekan sekalian pahami. Sebelum suatu subjek pengelola lingkungan hidup/ akan mendirikan suatu korporasi yang berkenaan dengan lingkungan hidup, subjek tersebut harus melakukan langkah langkah sebagai berikut:

Rabu, 11 Januari 2012

Hukum Sebagai Payung Bagi Asal-Usul Kekuasaan

posting by Dimitri Mahendra
I.                   PENDAHULUAN
Peran Polri dalam penegakan hukum terkait masalah penyidikan tindak pidana dalam pemberantasan kasus- kasus kejahatan dalam rangka pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat sangat dipertaruhkan saat memutuskan dan menentukan apakah kasus yang terjadi termasuk dalam tindak pidana atau bukan. Dalam persoalan persoalan yang dihadapi Polri, tidak semua tindak pidana serta merta dapat dilakukan penyidikan oleh Polri, tindak pidana tertentu merupakan tindak pidana aduan, tanpa pihak yang menjadi korban dan atau yang merasa dirugikan mengadu ke Polri, penyidik tidak dapat melakukan proses penyidikan, mengapa? Karena menyangkut hak pribadi orang. Menghadapi situasi yang kritis tersebut, memang kita ketahui bahwa tugas Polri adalah menegakkan hukum. Tetapi apabila tindakan penegakan hukum yang akan diambil Polisi justru akan menciptakan situasi genting dan akan menciptakan kondisi konflik yang baru maka harus diketahui rasa keadilan juga harus ditegakkan karena tugas pokok Polisi sebagai pemelihara keamanan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu haruslah diambil langkah resolusi yang lebih bijaksana selama masih dalam konteks hukum yang sesuai dengan jalur hukum. Kita ambil contoh terkait kasus pencurian sandal yang dilakukan oleh AAL(inisial) di Palu Sulawesi Tengah. Polisi mendapatkan laporan dan menaikkan kasus pencurian barang yang hanya seharga Rp 35.000 tersebut. Apakah yang akan terjadi? Apakah bilamana Polisi menaikkan kasus ke meja hijau yang terbilang sepele tersebut merupakan tindakan atau langkah yang tepat untuk dilakukan?