Posting by http://www.moral-politik.com/2013/11/cemburu-ada-foto-pria-lain-di-hp-marlin-dianiaya-kekasihnya/
Moral-politik.com, Nusa Tenggara Timur : Marlin Radja Ga (19), warga Jalan Kecapi RT 14/RW 07 Kelurahan Nunbaun Delha, Kecamatan Alak, Kota Kupang melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya pekan lalu ke Mapolresta Kupang Kota, sekitar pukul 22.30 Wita.
Moral-politik.com, Nusa Tenggara Timur : Marlin Radja Ga (19), warga Jalan Kecapi RT 14/RW 07 Kelurahan Nunbaun Delha, Kecamatan Alak, Kota Kupang melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya pekan lalu ke Mapolresta Kupang Kota, sekitar pukul 22.30 Wita.
Penganayaan yang dialami korban terjadi sekitar pukul 22.00 Wita di rumah Jekson Ndun (27) Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa. Pelaku merupakan kekasih hatinya yang tinggal di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Laporan kasus ini diterima Bripka Markus FS Wangge, petugas Bayanmas di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolresta Kupang Kota. Korban mengisahkan awalnya dijemput dengan sepeda motor oleh pelaku di tempat kerja korban dan bersama-sama menuju kediaman pelaku.
Setibanya di rumah pelaku, pelaku memeriksa isi HP korban dan menemukan beberapa foto teman pria korban. Pelaku kemudian menanyakan kepada korban identitas foto pria yang ada dalam HP korban, namun korban bungkam dan tidak menjawabnya. Pelaku emosi dan membanting HP korban lalu memukul korban dengan menggunakan tangan kiri dan kanan hingga mengenai kepala korban, sehingga kepala korban mengalami bengkak dan memar.
Korban berusaha melawan dan pelaku mengambil pecahan kaca yang ada di atas lemari pakaian kemudian menikam korban pada bagian kaki sebelah kanan hingga mengalami luka robek.
Sebelumnya korban dan pelaku telah memiliki anak tanpa ikatan perkawinan. Aparat keamanan dari Polres Kupang Kota dipimpin Ka SPK Polres Kupang Kota Ipda Dimitri Mahendra, ke kediaman pelaku untuk mengamankan pelaku.
Sementara itu, pasca mengadukan kasus ini, korban menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Kupang. Selanjutnya korban diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar