Tampilkan postingan dengan label lingkungan hidup. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label lingkungan hidup. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 April 2012

TEKNIK PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP


posting by Dimitri Mahendra
Masalah sentral yang saat ini menjadi pusat perhatian dunia internasional adalah masalah yang berhubungan dengan pembangunan dan kualitas lingkungan hidup. Polri sebagai pelaksana penyidikan tindak pidana lingkungan hidup harus memiliki kompetensi penyidikan tindak pidana lingkungan dan membantu pengawas (PPLH) dalam penerapan sanksi administrasi sesuai kasusnya. Untuk melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyidik lingkungan hidup, Polri harus memahami peraturan- peraturan per UU tentang baku mutu antara lain PP no 20 tahun 1990 tentang pengendalian pencemaran air, PP no 19 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran atau perusakan laut, PP no 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara, PP no 19 tahun 1994 yang diperbaiki oleh PP no 12 tahun 1995 jo PP no 18 tahun 1999 tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun, serta KepMen Neg dan kependudukan dan lingkungan hidup tentang baku mutu limbah cair bagi kegiatan industri.
Untuk membuktikan tindak pidana lingkungan hidup, maka harus memenuhi unsur unsur yang terkadung dalam pasal 97, 98 UUPLH no 32 tahun 2009 yaitu sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya bakut mutu udara ambien, baku mutu air, air laut, atau kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup dan bahaya keselamatan manusia dan akibatkan orang luka berat atau mati dapat dipidana dan memperoleh sanksi yang tegas.
Untuk melakukan penyelidikan tindak pidana maupun penyelidikan dalam kejahatan terhadap lingkungan atau tindak pidana terhadap lingkungan, Undang undang ini memberikan ruang gerak bagi Polri sebagai head leader dan PPNS lingkungan hidup untuk melakukan penyidikan untuk ciptakan penegakan hukum.
Masyarakat punya kewajiban dan hak dalam ikut serta dalam melestarikan lingkungan. Oleh karena itu masyarakat juga mempunyai hak untuk menggugat ketika terjadi pencemaran yang dikenal dengan nama Class Action, dalam hukum perdata dan pada lapangan hukum pidana perpanjangan tangan negara adalah Polri dan PPNS. Perlu diperhatikan bahwa Undang- undang yang memberikan ruang gerak bagi organisasi lingkungan yang dikenal dengan nama Standing NGO/hak gugat organisasi yag diatur dlamUUPLH no 32 tahun 2009.

Minggu, 26 Februari 2012

Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan

posting by Dimitri Mahendra
    
     Revolusi pola hidup masyarakat seiring dengan berkembangnya zaman semakin tampak dengan munculnya era industrialisasi dan teknologi infomasi yang kini menjadi basis bagi peradaban manusia. Dengan keberhasilan penguasaan teknologi dan informasi dalam pelaksanaan kegiatan operasional manusia, kegiatan perekonomian menjadi suatu ranah yang mempengaruhi suatu negara menjadi negara industri. faktor tersebut juga memberikan pengaruh yang besar bagi pelaksanaan penerapan sistem hukum bagi pelanggaran tindak pidana.
     Revolusi industri dapat dilihat dari tanda perubahan pola hidup masyarakat yang awalnya menjadikan pola hidup tradisional kekeluargaan menjadi masyarakat yang industrialis individualis. perubahan kultur ini memiliki beberapa akibat bagi kehidupan manusia. bila dilihat dari dampak positif, era industrialisasi menjadikan perekonomian dunia semakin stabil dan mengurangi angka kemiskinan dunia. tetapi era industrialisasi juga memiliki dampak negatif yakni menjadikan pertumbuhan ekonomi yang mengabaikan perekonomian pertumbuhan jangka panjang (sustainable development) yang memperhatikan 3 faktor yaitu ekologi, ekonomi, dan sosial. dengan kata lain, pertumbuhan perekonomian dapat merusak lingkungan hidup apabila tidak memperhatikan standar alam atau baku mutu seperti yang terdapat dalam pasal 20 UU no 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
     Untuk mencegah adanya pelanggaran terhadap lingkungan hidup, maka disusunlah UU no 32 tahun 2009 yang merupakan penyempurnaan dari UU no 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Aturan yang secara global mengikat kepada subjek (masyarakat, individu, dan korporasi) memiliki aturan yang akan penulis ringkas menjadi suatu pola pikir yang mudah untuk rekan rekan sekalian pahami. Sebelum suatu subjek pengelola lingkungan hidup/ akan mendirikan suatu korporasi yang berkenaan dengan lingkungan hidup, subjek tersebut harus melakukan langkah langkah sebagai berikut: