Kamis, 15 September 2011

Standar Internasional Tentang Korban Kejahatan

            Dalam penanganan korban kejahatan, ada baiknya kita sebagai aparat penegak hukum membahas standar atau instrumen yang dikembangkan oleh PBB. Standar tersebut meliputi :

  • Semua korban kejahatan, korban penyalahgunaan kekuasaan, atau korban pelanggaran hak asasi manusia harus diperlakukan dengan simpatik dan hormat
  • Korban harus memiliki akses pada mekanisme peradilan dan pembayaran ganti rugi secepatnya
  • Prosedur pembayaran ganti rugi harus dilakukan dengan cepat, adil, murah, dan mudah diakses
  • Korban harus mendapat pemberitahuan mengenai hak- hak mereka dalam hal mencari perlindungan dan memperoleh pembayaran ganti rugi
  • Korban harus mendapat pemberitahuan tentang peranan mereka dalam proses peradilan formal, ruang lingkup, waktu, kemajuan, dan disposisi kasus mereka
  • Korban harus diizinkan mengungkapkan perasaan dan pendapatnya tentang semua hal yang mempengaruhi kepentingan pribadi mereka
  • Korban harus memperoleh semua bantuan yang meliputi bantuan hukum, materi, pengobatan, psikologis, dan sosial. Korban juga harus diberitahu bahwa berbagai bantuan tersebut ada dan tersedia untuk mereka
  • Rasa tidak nyaman yang dialami korban ketika proses penanganan kasus berlangsung harus dikurangi
  • Penundaan penanganan kasus korban harus dihindari
  • Apabila memungkinkan pelaku kejahatan harus melakukan restitusi
  • Jika pegawai negeri yang melakukan kesalahan atau kejahatan, maka pemerintah harus bertindak melakukan restitusi
  • Kompensasi finansial arus disediakan oleh pelaku kejahatan. Jika tidak memungkinkan, maka ganti rugi finansial disiapkan oleh negara
  • Polisi harus mendapat pelatihan untuk mengetahui kebutuhan korban, serta mendapat panduan untuk memastikan tersedianya bantuan yang cepat dan memadai.
          Perlakuan yang baik terhadap kelompok yang rentan akan mendorong perlindungan hak asazi manusia secara menyeluruh. Hal ini juga bermanfaat untuk membangun kemitraan polisi dengan masyarakat.
              Pada kenyataan lapangan, ada beberapa kelompok masyarakat yang lebih rentan dari yang lain. Perlakuan buruk yang mereka terima membuat mereka menjadi lebih rentan lagi. Oleh karena itu, polisi perlu memberi perhatian khusus dalam menangani kelompok rentan. Perlakuan terhadap kelompok rentan harus sejalan dengan konsep bahwa polisi memberikan pelayanan yang sama untuk semua orang.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar