Minggu, 25 September 2011

teori I.W Friedman dalam buku yang berjudul Legal Theory dalam sub bab ilmu hukum

1. RUMUSAN
             Kendati para ahli hukum belum sepakat mengenai definisi ilmu hukum, akan tetapi dari berbagai pendapat yang pernah dikemukakan, dapat disimpulkan bahwa hukum mempunyai empat unsur, yakni :
  1. di dalamnya termuat aturan atau ketentuan
  2. bentuknya dapat tertulis dan tidak tertulis
  3. aturan atau ketentuan tersebut mengatur kehidupan masyarakat, dan
  4. tersedia sanksi bagi para pelanggarnya
Jika keempat unsur tersebut dirangkai, maka hukum dapat didefinisikan sebagai "semua peraturan maupun ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mempunyai materi mengatur kepentingan masyarakat, dan apabila terjadi pelanggaran, maka sanksi hukum akan dikenakan pada si pelanggar".
               Tujuan hukum adalah sesuatu yang ingin dicapai oleh hukum, yakni keadilan dan kepastian hukum (perlindungan hukum). Tujuan mempertahankan ketertiban masyarakat dicapai dengan cara melindungi kepentingan- kepentingan yang ada dalam masyarakat secara seimbang. Implementasi tujuan hukum tersebut dapat dilaksanakan dalam suatu negara berdasarkan atas hukum.
               Untuk mencapai tujuannya, hukum haruslah ditegakkan. Dalam hal ini hukum diasumsikan sebagai hukum yang baik (walau faktanya ada juga hukum yang tidak baik). Jika kita membicarakan penegakan hukum, maka itu berarti harus membahas sistem hukum. Lawrence Meir Friedman menyatakan ada tiga unsur yang terkait dalam sistem hukum yaitu:
  1. Struktur (structure)
  2. Substansi (substance)
  3. Kultur hukum (legalculture)
Menurut Friedman struktur adalah kerangka atau rangkanya, bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberi semacam bentuk dan batasan terhadap keseluruhan. Di Indonesia, misalnya jika kita berbicara tentang struktur sistem hukum Indonesia, maka termasuk di dalamnya struktur institusi institusi penegakan hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, dan lembaga permasyarakatan.
               Yang dimaksud substansi adalah aturan, norma, dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam sistem itu. Substansi juga berarti produk yang dihasilkan oleh orang yang berada di dalam sistem hukum itu, mencakup keputusan yang mereka keluarkan, aturan baru yang mereka susun. Substansi juga mencakup living law (hukum yang hidup),dan bukan hanya aturan yang ada dalam kitab undang undang atau law books.
               Kultur hukum adalah sikap manusia terhadap hukum (kepercayaan). nilai, pemikiran, serta harapannya. Kultur hukum juga adalah suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan. Jadi kultur hukum sedikit banyak menjadi penentu ialah proses hukum. Dengan kata lain, kultur hukum adalah suasana pikiran, sosial,dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum itu digunakan, dihindari atau disalahgunakan. Tanpa kultur hukum maka sistem hukum itu sendiri tak berdaya, seperti ikan mati yang terkapar di keranjang, dan bukan seperti ikan yang berenang di laut.
                Hubungan antara tiga unsur sistem hukum itu sendiri tak berdaya, seperti pekerjaan mekanik. Struktur diibaratkan seperti mesin, substansi adalah apa yang dikerjakan dan dihasilkan oleh mesin, sedangkan kultur hukum adalah apa saja atau siapa saja yang memutuskan untuk menghidupkan dan mematikan mesin itu, serta memutuskan bagaimana mesin itu digunakan.

2. APLIKASI BIDANG KEPOLISIAN
                      Dikaitkan dengan sistem hukum, polisi adalah bagian dari struktur bersama dengan organ jaksa, hakim, advokat, dan lembaga permasyarakatan. Interaksi antar komponen pengabdi hukum ini menentukan kokoh nya struktur hukum. Walau demikian, tegaknya hukum tidak hanya ditentukan oleh kokohnya struktur, tetapi juga terkait dengan kultur hukum di dalam masyarakat.
                            Dalam berbagai kasus, polisi memiliki kesempatan dan seyogyanya dapat memberi pengaruh yang cukup signifikan terhadap koridor hukum nasional. Sebagai contoh, dalam beberapa kasus yang dianggap sebagai pelecehan agama, ada desakan yang kuat dari sebagian masyarakat. Padahal dari sisi hukum positif seharusnya tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar. Alhasil, sejumlah orang terpaksa harus dihukum karena sebagian masyarakat menghendaki demikian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar