Kamis, 08 September 2011

Otoritas anggota POLRI sebagai aparat penegak hukum dan penjunjung tinggi Hak Azasi Manusia (HAM)

            Junjung tinggi HAM adalah salah satu prinsip utama bagi anggota POLRI dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Semangat HAM mau tidak mau harus diperhatikan oleh lembaga POLRI. Apalagi, sekarang ini negara kita sedang banyak sekali dirundung demonstrasi. Baik demonstrasi yang sifatnya mengeluarkan uneg uneg semata, sampai ada yang tindakannya anarkis. Bahkan, di kota besar, terutama Jakarta, tindakan anarkis ini kemudian dilakukan oleh ormas- ormas tertentu.
            Mereka terkadang saling menyerang dan saling memukul. Baku pukul tidak hanya mencederai, tetapi kadang melumpuhkan bahkan mematikan. Alhasil, tindakan anarkis dari ormas- ormas tersebut menjadi menyeramkan dan membahayakan pengguna jalan lain. Kemudian muncul rasa tidak aman. Tuntutan bagi Polisi jelas, mereka harus bisa menata kembali dan membuat situasi aman. Bahkan, masyarakat juga menuntut Polisi bisa membawa individu individu yang terlibat tindakan anarkis tersebut.
            Terlepas dari kenyataan diatas, Polisi bisa mempunyai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No 8 tahun 2009 tentang Implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian. Aturan inilah yang kemudian harus ditaati dan dihormati serta dijalankan oleh anggota POLRI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar