Junjung tinggi HAM adalah salah satu prinsip utama bagi anggota POLRI dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Semangat HAM mau tidak mau harus diperhatikan oleh lembaga POLRI. Apalagi, sekarang ini negara kita sedang banyak sekali dirundung demonstrasi. Baik demonstrasi yang sifatnya mengeluarkan uneg uneg semata, sampai ada yang tindakannya anarkis. Bahkan, di kota besar, terutama Jakarta, tindakan anarkis ini kemudian dilakukan oleh ormas- ormas tertentu.

Terlepas dari kenyataan diatas, Polisi bisa mempunyai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No 8 tahun 2009 tentang Implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian. Aturan inilah yang kemudian harus ditaati dan dihormati serta dijalankan oleh anggota POLRI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar