Selasa, 20 September 2011

menyikapi penyakit masyarakat mabuk-mabukan sebagai permasalahan pidana

            Dalam perspektif hukum apapun orang yang mabuk- mabukan di tempat umum adalah melanggar norma hukum, karena telah mengganggu ketertiban umum, sehingga masyarakat di lingkungannya merasa terusik hak pribadinya. Dalam KUHP yang dilarang adalah pemilik tempat/ rumah yang menjual minuman beralkohol kepada orang yang dalam keadaan mabuk dan atau kepada orang yang umurnya belum cukup 16 tahun ( belum dewasa) , dengan kekerasan memaksa seseorang untuk minum minuman yang memabukkan.
            Dalam pasal 300 KUHP secara jelas diuraikan bahwa yang dilarang adalah pemilik tempat penjualan minum yang dengan sengaja menjual minuman keras (beralkohol) tanpa izin; menjual kepada orang yang umurnya belum mencapai 16 tahun; sengaja dengan ancaman kekerasan menyuruh orang untuk minum minuman keras (beralkohol).
               Bagaimana sanksi pidananya terhadap kejadian mabuk mabukan? Dalam KUHP yang dilarang hanya orang mabuk yang sudah membahayakan ketertiban umum (merintangi jalan, mengganggu orang, melakukan perusakan, perkelahian); pemilik tempat/ rumah / kios yang menjual minuman keras kepada orang dalam keadaan mabuk dan atau kepada orang yang diketahui belum cukup 16 tahun; orang yang dengan ancaman kekerasan memaksa orang untuk minum minuman keras.
                   Jadi, bagi orang yang menjual kepada orang yang dalam kondisi normal dan kepada orang yang sudah dewasa tidak dapat dihukum, maksimal bisa dikenakan sanksi pelanggaran atas Perda (untuk daerah yang sudah memiliki Perda). Bilamana di sekitar daerah anda ada penjual minuman keras, warga melarang melalui musyrawarah di lingkungannya dengan pertimbangan :
  1. lokasi penjualan harus ada izin dari pemerintah
  2. lokasi tidak boleh dekat dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan, rumah sakit, dengan toleransi berjarak 200 m

Tidak ada komentar:

Posting Komentar