posting by Dimitri Mahendra
Dalam era reformasi dewasa ini, kondisi bangsa Indonesia semakin ditandai dengan masyarakat yang semakin kritis. untuk dapat melayani kepentingan hukum masyarakat, dibutuhkan aparat kepolisian yang profesional dengan bekal skill, intelektual dan tekhnik perpolisian yang sesuai dengan per UU dan segala hukum yang mengikat kode etik profesi anggota kepolisian. dengan semakin ditandai kritisnya masyarakat, modernisasi kepolisian yang modern sangat dibutuhkan untuk menangani dan menanggulangi segala penyakit masyarakat yang sering terjadi. untuk mewujudkan kapabilitas dan keberhasilan tersebut tidak lagi dibutuhkan paradigma perpolisian yang arogan, militeristik dan berbau kekerasan, melainkan polisi yang profesional, humanis, transparan, akuntabel, visioner, jujur, disiplin, dan patuh hukum dengan tetap memperhatikan kode etik profesi POLRI yang tertera dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang POLRI.
Seiring dengan perkembangan kemajuan perpolisian Indonesia yang semakin dilakukan oleh POLRI yang menjadi agent of change dengan memperhatikan HAM dan profesionalisme, metode Polmas( perpolisian masyarakat) semakin diterapkan dengan mengadopsi metode perpolisian yang diperkenalkan oleh negara matahari Jepang. metode ini signifikan dirasakan menjadi suatu perubahan positif bagi kepolisian dimana dalam substansi nya melibatkan masyarakat, LSM dan lembaga pam swakarsa masyarakat untuk menangani keamanan dan ketertiban masyarakat. dengan metode polmas yang dilakukan anggota polisi, masyarakat semakin dekat dengan polisi dan tidak lagi polisi menakutkan melainkan polisi sebagai mitra dan sahabat masyarakat. seperti di negara amerika, polisi dianggap sebagai best friend atau biasa dipanggil buddy sebagai wujud respect dan penghormatan masyarakat terhadap anggota polisi amerika. memang sepenuhnya perpolisian indonesia belum sepenuhnya seperti amerika, akan tetapi dengan metode polmas yang semakin dikembangkan polisi indonesia semakin mewujudkan profesionalitas kinerja polisi yang harapannya ke depan penegakan hukum dan pencipta keamanan negeri ini dapat tercapai dengan baik sehingga tercipta situasi kamtibmas. untuk mewujudkan situasi polmas yang baik, sangat dibutuhkan partisipasi masyarakat di dalamnya. sebagai maksud agar pengawasan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum masyarakat dapat diberikan tindakan sesuai hukum perUU. harapannya dengan terciptanya situasi perpolisan masyarakat yang baik, polisi indonesia dapat semakin dicintai di hati masyarakat dan kestabilan negara ini dapat tercapai dengan terciptanya keamanan negara Republik Indonesia sesuai dalam tujuan nasional Bangsa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar