posting by Dimitri Mahendra
 |
Latarja Wasana Bhara Res Jember foto bersama Pejabat Teras Polres Jember |
 |
wasrik oleh ft binmas kepada satpam univ jember |
Integritas Polri dalam pelaksanaan tugas pokok kepolisian seperti tercantum dalam Undang Undang nomor 2 tahun 2002 tidak dapat diwujudkan tanpa adanya proses edukasi, peningkatan kualitas personel, pembinaan dan latihan, pendidikan dan kejuruan, serta latihan kerja atau yang biasa disebut magang bagi karyawan personel baru. Integritas dan keuletan ini diwujudkan oleh para Taruna Akademi Kepolisian detasemen 44 tk 3 Wiratama Bhayangkara melalui latihan kerja tk 3 yang dilakukan di jajaran Polda Jawa Timur pada pertengahan Oktober kemarin. Kegiatan edukatif ini dilakukan untuk mempersiapkan para Taruna untuk proses persiapan menuju lapangan kerja kepolisian yang diwujudkan di seluruh jajaran Polda Jawa Timur melalui 5 fungsi antara lain Lalu Lintas, Reserse, Intelijen, Binamitra, dan Sabhara. Pembekalan pembekalan yang diperoleh oleh Taruna Akademi Kepolisian selama menjalani pendidikan di Akpol direalisasikan sebagai penerapan nyata dalam pelaksanaan latihan kerja untuk mencapai kualifikasi Perwira Polri yang akademisi dan praktisi.
 |
siaran lalu lintas rri jember |
 |
polmas ke sma internasional jember |
 |
gatur lantas |
Sebagaimana diketahui bahwasannya hukum yang digunakan oleh Indonesia kini adalah hukum progresif. Hal ini dimaksudkan bahwa hukum itu berlaku bagi setiap warga negara Indonesia tetapi hukum tidak dapat disamaratakan kepada semua warga. Dapat pula hukum ini disebut sebagai Resolutive Justice. Sebagai contoh dengan adanya diskresi kepolisian yang merupakan kewenangan kepolisian untuk menegakkan hukum yang sangat tepat apabila dipadukan dengan hukum progresif tersebut. Sebagai contoh aparat Lalu lintas sedang melakukan razia lalu lintas, dan ditemukan seorang anak memboncengi ibunya menggunakan ranmor roda 2 tanpa menggunakan helm. Dan saat aparat bertanya kenapa hal itu terjadi, sang anak berkata bahwa ibu yang sedang diboncengi itu sedang dalam keadaan sekarat. Sebagai penegak hukum resolutive justice aparat itu memperbolehkan untuk segera mengantar ke rumah sakit menggunakan diskresinya. Hal ini tidak dipersalahkan karena bahwasannya dia mengedepankan moral. Tetapi apabila mengedepankan etika hal ini salah. Tetapi karena berlakunya hukum progresive di Indonesia hal ini dapat dibenarkan karena kepolisian yang dewasa ini adalah kepolisian yang humanis dan menjunjung tinggi HAM.
 |
olah tkp |
 |
tim olah tkp pok 1 kasus pembunuhan berencana ps 340 KUHP |
Kembali ke topik awal, para Taruna dalam melakukan kegiatan latihan kerja sangat antusias sebagai persiapan taruna wreda untuk persiapan Prasetya Perwira tahun 2012. Materi pelajaran yang diperoleh di kelas diterapkan di lapangan kerja dan membuahkan banyak pembelajaran bagi Taruna Akpol. Harapannya ke depan, dengan akademis yang semakin baik, kepolisian Indonesia dapat semakin baik dalam pelaksanaan tugas polisi yang profesional jujur adil modern dan menjunjung tegak HAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar