Kamis, 01 Desember 2011

Selayang Pandang tentang Kesetaraan Jender

Pendahuluan

Pada sub judul ini membahas tentang kesetaraan Jender, atau secara sederhana, tentang bagaimana memperlakukan laki - laki dan perempuan secara setara dan adil. Dalam konsep perpolisian masyarakat, petugas kepolisian harus melayani semua warga negara secara adil, baik laki- laki maupun perempuan. Untuk membantu pelaksanaan pendekatan baru ini pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan berbagai peraturan dan instruksi yang menyatakan bahwa perempuan dan laki laki mempunyai status yang sama atau setara di Indonesia, dan karenanya harus diperlakukan dengan rasa hormat yang sama dan mendapatkan kesempatan yang sama pula. 
Anggota Polri telah mendapatkan pelatihan tentang kesetaraan jender dan mempunyai kewajiban untuk memastikan laki laki dan perempuan diperlakukan dengan adil dan dengan rasa hormaat yang sama dalam melaksanakan tugas mereka sebagai polisi.

1. Apa yang dimaksud dengan Jender?
Banyak perbedaan yang pasti antara laki- laki dan perempuan. Secara fisik ada perbedaan dalam tubuh, kemampuan melahirkan dsb. Perbedaan secara alami ilmiah yang dinamakan perbedaan "jenis kelamin".
Terminologi jender digunakan untuk membicarakan perbedaan peran dan karakteristik laki- laki dan perempuan di masyarakat. Perbedaan tersebut tidak alami, sering kali dibentuk oleh masyarakat atau diikuti selama bertahun- tahun.
Saat kita meletakkan sesuatu dalam cakupan jender, kita melihat dan menyadari bahwa peran dan karakteristik laki- laki dan perempuan tersebut tidaklah alami akan tetapi diciptakan oleh masyarakat. Jika berbagai kelompok masyarakat dapat memiliki gagasan yang berbeda mengenai peran laki- laki dan perempuan, itu berarti bahwa pemikiran kita mengenai Jender datang dari masyarakat dan budaya, dan tidak tercipta secara alami. Ini juga berarti bahwa gagasan- gagasan mengenai Jender bersifat cair dan setiap komunitas dapat memiliki persepsi yang berbeda mengenai peran laki- laki dan perempuan.

2. Apa arti kesetaraan Jender?
Kesetaraan Jender berarti:



  • Laki laki dan perempuan diperlakukan secara setara
  • Laki laki dan perempuan memiliki persamaan kesempatan dan hak yang sama
  • Laki laki dan perempuan seharusnya dapat berpartisipasi secara setara dalam politik, sosial dan aktivitas budaya

Senin, 28 November 2011

Penerapan Polmas (Perpolisian Masyarakat) dalam Grand Strategy Polri

dikutip dari Pedoman Perpolisian Masyarakat, HAM, dan Kesetaraan Jender (IOM-OIM)

Polri telah menetapkan sebuah Grand Strategy untuk periode 2005 sampai dengan 2025. Dalam Grand Strategy ini, termaktub bahwa reformasi akan dijalankan melalui tiga tahap, yaitu:
1. Membangun Kepercayaan (Trust Building)
2. Membangun Kemitraan (Partnership Building)
3. Menuju Kesempurnaan (Strive for Excellence)

Sejalan dengan Strategi Besar ini, Polri meluncurkan program Quick Wins dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Program Quick Wins diluncurkan oleh Kapolri dengan menetapkan empat program penting dalam rangka reformasi birokrasi dalam pelayanan masyarakat sehingga lebih transparan dan akuntabel serta meningkatkan pelayanan kepolisian bagi masyarakat.

Empat program tersebut yaitu:
1.Quick Response: memberikan tanggapan yang cepat kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian. Sabhara dan Lantas adalah ujung tombak dalam melaksanakan inisiatif ini.

2.Transparansi dalam pelayanan SIM dan dokumen registrasi kendaraan (STNK, BPKB): Menyediakan pelayanan yang cepat dan transparan dalam pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

3.Transparansi penyelidikan: Memberikan pelayanan prima dengan mengembangkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan). Laporan ini diberikan oleh penyidik Polri kepada pelapor untuk memberikan informasi  tentang perkembangan kasus. Selain perkembangan kasus, dalam laporan ini diinformasikan juga langkah- langkah yang diambil oleh Polri.

4.Transparansi dalam perekrutan Anggota Polri: Menciptakan proses perekrutan anggota Polri yang transparan, adil dan akuntabel. Ini berarti bahwa setiap warga dapat mendaftar menjadi anggota Polri (baik sebagai anggota Polri maupun PNS) sesuai dengan persyaratan yang jelas tanpa harus membayar biaya apapun.

Dengan membaca filosofi dan strategi di dalam Perkap 7/2008 akan memberikan gambaran kepada Anda bagaimana Anda bisa melaksanakan Perpolisian Masyarakat dan mengintegrasikan ke dalam pekerjaan Anda.

Berikut ini adalah beberapa pokok pokok pikiran tambahan yang dapat melengkapi pelaksanaan strategi Perpolisian Masyarakat dan dapat membantu Anda dalam menerapkan dan mengintegrasikan Polmas ke dalam tugas keseharian Anda :
1. Ingatlah bahwa masyarakat bukan objek: Masyarakat adalah individu yang harus diperlakukan dengan ras hormat.

2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat: Pelayanan kepolisian adalah jalan untuk membangun hubungan baru dengan seluruh warga masyarakat: muda dan tua, kaya dan miskin, laki-laki maupun perempuan. Semuanya membutuhkan pelayanan kepolisian dalam memelihara kemananan dan ketertiban masyarakat. Jadilah teladan di tengah- tengah masyarakat; sosok yang bisa dijadikan pantunan, dihormati dan dapat diandalkan.

3. Toleransi nol untuk korupsi. Korupsi diartikan sebagai "penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi" dan hal itu dilarang dalam Undang- Undang No. 31 tahun 1999 (juncto Undang-Undang No. 20 tahun 2001). Di dalam Undang- Undang ini ada 30 jenis kejahatan yang dapat digolongkan sebagai korupsi.

Jumat, 25 November 2011

LATSITARDA NUSANTARA XXXII/ PEKANBARU RIAU AKADEMI TNI, AKPOL TAHUN 2011

posting by Dimitri Mahendra


          Latihan integrasi taruna wreda atau disingkat Latsitarda dilaksanakan oleh para Taruna Akademi TNI dan Akademi Kepolisian tingkat akhir pada akhir tahun menjelang kegiatan Prasetya Perwira. Dalam pelaksanaan Latsitarda ke 32 yang dilaksanakan di Riau diikuti oleh 304 Taruna Akmil, 140 Taruna AAL, 124 Taruna AAU dan 315 Taruna Akpol. Kegiatan Latsitarda ke 32 ini berdomisili di 4 kabupaten di provinsi Riau yakni Batalyon 1 yang diampu oleh Akademi Militer bertempat di Kab Bengkalis, Batalyon 2 yang diampu oleh Akademi Angkatan Laut bertempat di Kab Dumai, Batalyon 3 yang diampu oleh Akademi Angkatan Udara bertempat di Kab Siak, dan Batalyon 4 bertempat di Kab Rokan Hilir diampu oleh Akademi Kepolisian.
           Latsitarda bertujuan agar para Taruna Akademi TNI dan Akpol secara integrasi hidup bermasyarakat, sehingga nantinya sebagai calon pemimpin- pemimpin bangsa di masa depan dapat mempersiapkan diri secara mandiri dengan bekal pengalaman yang diperoleh dari masyarakat langsung. Latsitarda bertujuan untuk memupuk rasa persatuan dan kesatuan antara Taruna Akademi TNI dan AKPOL serta mahasiswa dan masyarakat. Belajar hidup dari nol dan belajar untuk hidup sederhana adalah salah satu bentuk penanaman sikap kepada para Taruna untuk mensyukuri segala karunia yang dilimpahkan oleh Tuhan, karena sebagai calon pemimpin bangsa kelak harus mampu dan pernah merasakan hidup dari bawah sehingga mengerti betul akan kesulitan anggota di lapangan tugas.
         Kegiatan Latsitarda dibagi menjadi 2 yakni kegiatan fisik dan non fisik. Sasaran operasi karya bhakti secara fisik meliputi pembuatan jalan, pemugaran rumah penduduk, penataan jalan lingkungan, pembuatan sumur gali, pembuatan jamban, pembuatan jembatan, pembuatan talud kali, pembuatan taman, pembuatan MCK, pengerasan jalan, pemasang gorong –gorong, pembuatan saluran, pembuatan pos kampling. Kegiatan fisik ini dilakukan oleh para Taruna peserta Latsitarda yang mendapatkan plotting di kompi masing masing Yontarlat yang dipimpin oleh Danki dan Danton masing masing Yontarlat. Sementara kegiatan non fisik meliputi peyuluhan bela Negara, penyuluhan siskamling, penyuluhan hukum dan lalu lintas, penyuluhan hidup bebas narkoba, penyuluhan pembangunan, penyuluhan system ketogenisasi, perontokan padi, pembuatan tungku hemat energi ,pembuatan kecap air kelapa, pengawetan buah buahan, Riset Sosial, Teknologi Tepat Guna (TTG) dan pembuatan jamur merang yang dilaksanakan oleh Taruna peserta Latsitarda yang mendapatkan plotting penugasan di Posko Batalyon.
           Satu slogan yang harus dijunjung adalah dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung. Makna dari slogan tersebut adalah bahwasannya dimanapun rekan rekan bertugas kelak, dari sitlah rekan rekan harus menjunjung tinggi kode kehormatan Profesi dan adat istiadat masyarakat setempat. Niscaya, dengan memberikan pengabdian yang terbaik kepada bumi pertiwi ini. Semangat NKRI yang dilandasi Pancasila akan tercapai seiring dengan pencapaian tujuan nasional Bangsa Indonesia. 

Maju Terus Indonesia !!!

Rabu, 23 November 2011

latihan kerja (latarja wasana bhara) tk 3 detasemen 44/ Wiratama Bhayangkara

 posting by Dimitri Mahendra          

Latarja Wasana Bhara Res Jember foto bersama Pejabat Teras Polres Jember

wasrik oleh ft binmas kepada satpam univ jember
               Integritas Polri dalam pelaksanaan tugas pokok kepolisian seperti tercantum dalam Undang Undang nomor 2 tahun 2002 tidak dapat diwujudkan tanpa adanya proses edukasi, peningkatan kualitas personel, pembinaan dan latihan, pendidikan dan kejuruan, serta latihan kerja atau yang biasa disebut magang bagi karyawan personel baru. Integritas dan keuletan ini diwujudkan oleh para Taruna Akademi Kepolisian detasemen 44 tk 3 Wiratama Bhayangkara melalui latihan kerja tk 3 yang dilakukan di jajaran Polda Jawa Timur pada pertengahan Oktober kemarin. Kegiatan edukatif ini dilakukan untuk mempersiapkan para Taruna untuk proses persiapan menuju lapangan kerja kepolisian yang diwujudkan di seluruh jajaran Polda Jawa Timur melalui 5 fungsi antara lain Lalu Lintas, Reserse, Intelijen, Binamitra, dan Sabhara. Pembekalan pembekalan yang diperoleh oleh Taruna Akademi Kepolisian selama menjalani pendidikan di Akpol direalisasikan sebagai penerapan nyata dalam pelaksanaan latihan kerja untuk mencapai kualifikasi Perwira Polri yang akademisi dan praktisi. 
siaran lalu lintas rri jember
polmas ke sma internasional jember
gatur lantas
            Sebagaimana diketahui bahwasannya hukum yang digunakan oleh Indonesia kini adalah hukum progresif. Hal ini dimaksudkan bahwa hukum itu berlaku bagi setiap warga negara Indonesia tetapi hukum tidak dapat disamaratakan kepada semua warga. Dapat pula hukum ini disebut sebagai Resolutive Justice. Sebagai contoh dengan adanya diskresi kepolisian yang merupakan kewenangan kepolisian untuk menegakkan hukum yang sangat tepat apabila dipadukan dengan hukum progresif tersebut. Sebagai contoh aparat Lalu lintas sedang melakukan razia lalu lintas, dan ditemukan seorang anak memboncengi ibunya menggunakan ranmor roda 2 tanpa menggunakan helm. Dan saat aparat bertanya kenapa hal itu terjadi, sang anak berkata bahwa ibu yang sedang diboncengi itu sedang dalam keadaan sekarat. Sebagai penegak hukum resolutive justice aparat itu memperbolehkan untuk segera mengantar ke rumah sakit menggunakan diskresinya. Hal ini tidak dipersalahkan karena bahwasannya dia mengedepankan moral. Tetapi apabila mengedepankan etika hal ini salah. Tetapi karena berlakunya hukum progresive di Indonesia hal ini dapat dibenarkan karena kepolisian yang dewasa ini adalah kepolisian yang humanis dan menjunjung tinggi HAM.
olah tkp
tim olah tkp pok 1 kasus pembunuhan berencana ps 340 KUHP
              Kembali ke topik awal, para Taruna dalam melakukan kegiatan latihan kerja sangat antusias sebagai persiapan taruna wreda untuk persiapan Prasetya Perwira tahun 2012. Materi pelajaran yang diperoleh di kelas diterapkan di lapangan kerja dan membuahkan banyak pembelajaran bagi Taruna Akpol. Harapannya ke depan, dengan akademis yang semakin baik, kepolisian Indonesia dapat semakin baik dalam pelaksanaan tugas polisi yang profesional jujur adil modern dan menjunjung tegak HAM. 

Minggu, 20 November 2011

menulis sebagai suatu manifesto dari kreasi jiwa yang hidup

posting by Dimitri Mahendra
sebuah kata tertulis dari goresan tangan segenggam jiwa. diumpamakan bahwasannya pribadi atau manusia adalah jiwa. jiwa tersebut menulis melalui goresan pena diatas kertas putih dengan tinta hitam. tangan itu terus menari dengan indah untuk menuangkan hasrat pemikiran jiwa tersebut. huruf demi huruf, kata demi kata, kalimat demi kalimat, paragraf demi paragraf, sampai pada wacana yang menjadikan jiwa itu sempurna membuat sebuah filsafat yang bermakna. Abstrak memang, tapi keindahan tersebut terpancar seperti alunan melankolis dari sang pianis kepada audiens yang menikmati karya yang didentingkan dari nada nada piano itu. harapan jiwa itu tidak selamanya bisa diartikan oleh jiwa lain secara sempurna, tetapi dapat memberikan persepsi yang menyerupai maksud jiwa menggoreskan penanya bahkan sangat bertentangan dengan fahamnya. inilah yang dikatakan dengan goresan. diam, tenang, senyap, semampai. tak sanggup jiwa itu melangkah tatkala sang hafar tidak terpatri dalam jiwanya. inilah filsafat. karya sastra abstrak yang tidak mempunyai bentuk. seiring dengan goresan goresan yang dituliskan oleh jiwa itu seirama dengan waktu. tak disadari, kesabarannya pun bertambah dengan signifikan menghadapi khadafi kehidupan yang a b c nan keras dan kompleks di dunia. suatu majas tak indah bila tak bermakna. itupun yang terjadi dari manifesto penulisan yang merupakan mahakarya sang ilahi kepada jiwa. jiwa itu berjalan menelusuri a b c kehidupannya, ditemukan pujangga pujangga pengilham yang memberi putikan putikan serbuk manis untuk melengkapi kisah untuk digoreskan dalam kertas putih lagi. seperti karya master deepak chopra tentang kepribadian yang memberikan inspirasi bahwa terobosan adalah suatu langkah yang baik untuk dilakukan. banyak kesaksian para nabi, imam, bhiksu, thong, dan penginjil lain yang memberikan suatu terobosan melalui perumpamaan yang mengasah jiwa untuk berfikir dan mencari sosok yang tepat dalam menggambarkan suatu anggur. vijay berkata bahwa ada saja yang tertulis. ada saja yang terpengaruh untuk memperbaiki benang yang sudah ruwet. masih panjang manifesto itu memiliki esensi yang harmoni. tidak saja cukup dituangkan dalam suatu goresan ini. adakah? sadarkah? bahwa menulis adalah sebagai suatu manifesto dari kreasi jiwa yang hidup. 

Kamis, 13 Oktober 2011

Syarat Sahnya Perjanjian dalam KUH Perdata

            Meskipun hukum perjanjian menganut sistem terbuka, orang bebas melakukan perjanjian tidak terikat pada ketentuan ketentuan yang telah ada, namun syarat sahnya perjanjian yang dikehendaki itu haruslah dipenuhi agar berlakunya pernjanjian tanpa cela. Disebutkan dalam pasal 1320 KUH Perdata.
            Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat :
  1. Kesepakatan. 
Untuk adanya kesepakatan dalam arti sah berlakunya, unsur kesepakatan atau kehendak para pihak yang mempunyai arti penting. Akan tetapi dapat menentukan saat kapan terjadinya persesuaian kehendak para pihak tidaklah mudah, karena mungkin para pihak tempatnya saling berjauhan antara satu kota dengan kota lain, bahkan mungkin antar negara. Dalam melakukan suatu kesepakatan, situasi cacat kehendak sangatlah dihindari. situasi cacat kehendak tersebut yakni :

  • Adanya kesesatan ( error in persona,  dan error in substansia )
  • Adanya pemaksaan 
  • Adanya penipuan
     2. Cakap dalam bertindak
Cakap dalam bertindak disini adalah sesuai dengan per UU yang berlaku. Situasi cakap dalam bertindak ini yakni :
  • Dewasa ( sudah berumur 21 tahun atau belum 21 tahun namun sudah menikah )
  • Sehat akal fikiran, jasmani rohani
  • Tidak sedang menjalani hukuman pidana atau yang dilarang dalam Undang Undang
  • Belum kategori dewasa namun sudah menikah
    3. Suatu hal tertentu
Hal tertentu adalah situasi dimana objek perikatan dianggap sebagai suatu kewajiban untuk melakukan suatu prestasi

    4. Suatu sebab yang halal
Suatu sebab yang halal adalah situasi dimana tujuan perikatan, isi, dan kehendak dari pembuat kesepakatan. Situasi ini adalah benda dalam situasi tidak sedang dalam menjalani hukuman perundang undangan atau tidak sedang dilarang / terlarang. 

Minggu, 25 September 2011

teori I.W Friedman dalam buku yang berjudul Legal Theory dalam sub bab ilmu hukum

1. RUMUSAN
             Kendati para ahli hukum belum sepakat mengenai definisi ilmu hukum, akan tetapi dari berbagai pendapat yang pernah dikemukakan, dapat disimpulkan bahwa hukum mempunyai empat unsur, yakni :
  1. di dalamnya termuat aturan atau ketentuan
  2. bentuknya dapat tertulis dan tidak tertulis
  3. aturan atau ketentuan tersebut mengatur kehidupan masyarakat, dan
  4. tersedia sanksi bagi para pelanggarnya
Jika keempat unsur tersebut dirangkai, maka hukum dapat didefinisikan sebagai "semua peraturan maupun ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mempunyai materi mengatur kepentingan masyarakat, dan apabila terjadi pelanggaran, maka sanksi hukum akan dikenakan pada si pelanggar".
               Tujuan hukum adalah sesuatu yang ingin dicapai oleh hukum, yakni keadilan dan kepastian hukum (perlindungan hukum). Tujuan mempertahankan ketertiban masyarakat dicapai dengan cara melindungi kepentingan- kepentingan yang ada dalam masyarakat secara seimbang. Implementasi tujuan hukum tersebut dapat dilaksanakan dalam suatu negara berdasarkan atas hukum.
               Untuk mencapai tujuannya, hukum haruslah ditegakkan. Dalam hal ini hukum diasumsikan sebagai hukum yang baik (walau faktanya ada juga hukum yang tidak baik). Jika kita membicarakan penegakan hukum, maka itu berarti harus membahas sistem hukum. Lawrence Meir Friedman menyatakan ada tiga unsur yang terkait dalam sistem hukum yaitu:
  1. Struktur (structure)
  2. Substansi (substance)
  3. Kultur hukum (legalculture)
Menurut Friedman struktur adalah kerangka atau rangkanya, bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberi semacam bentuk dan batasan terhadap keseluruhan. Di Indonesia, misalnya jika kita berbicara tentang struktur sistem hukum Indonesia, maka termasuk di dalamnya struktur institusi institusi penegakan hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, dan lembaga permasyarakatan.
               Yang dimaksud substansi adalah aturan, norma, dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam sistem itu. Substansi juga berarti produk yang dihasilkan oleh orang yang berada di dalam sistem hukum itu, mencakup keputusan yang mereka keluarkan, aturan baru yang mereka susun. Substansi juga mencakup living law (hukum yang hidup),dan bukan hanya aturan yang ada dalam kitab undang undang atau law books.
               Kultur hukum adalah sikap manusia terhadap hukum (kepercayaan). nilai, pemikiran, serta harapannya. Kultur hukum juga adalah suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan. Jadi kultur hukum sedikit banyak menjadi penentu ialah proses hukum. Dengan kata lain, kultur hukum adalah suasana pikiran, sosial,dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum itu digunakan, dihindari atau disalahgunakan. Tanpa kultur hukum maka sistem hukum itu sendiri tak berdaya, seperti ikan mati yang terkapar di keranjang, dan bukan seperti ikan yang berenang di laut.
                Hubungan antara tiga unsur sistem hukum itu sendiri tak berdaya, seperti pekerjaan mekanik. Struktur diibaratkan seperti mesin, substansi adalah apa yang dikerjakan dan dihasilkan oleh mesin, sedangkan kultur hukum adalah apa saja atau siapa saja yang memutuskan untuk menghidupkan dan mematikan mesin itu, serta memutuskan bagaimana mesin itu digunakan.

2. APLIKASI BIDANG KEPOLISIAN
                      Dikaitkan dengan sistem hukum, polisi adalah bagian dari struktur bersama dengan organ jaksa, hakim, advokat, dan lembaga permasyarakatan. Interaksi antar komponen pengabdi hukum ini menentukan kokoh nya struktur hukum. Walau demikian, tegaknya hukum tidak hanya ditentukan oleh kokohnya struktur, tetapi juga terkait dengan kultur hukum di dalam masyarakat.
                            Dalam berbagai kasus, polisi memiliki kesempatan dan seyogyanya dapat memberi pengaruh yang cukup signifikan terhadap koridor hukum nasional. Sebagai contoh, dalam beberapa kasus yang dianggap sebagai pelecehan agama, ada desakan yang kuat dari sebagian masyarakat. Padahal dari sisi hukum positif seharusnya tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar. Alhasil, sejumlah orang terpaksa harus dihukum karena sebagian masyarakat menghendaki demikian.

Selasa, 20 September 2011

menyikapi penyakit masyarakat mabuk-mabukan sebagai permasalahan pidana

            Dalam perspektif hukum apapun orang yang mabuk- mabukan di tempat umum adalah melanggar norma hukum, karena telah mengganggu ketertiban umum, sehingga masyarakat di lingkungannya merasa terusik hak pribadinya. Dalam KUHP yang dilarang adalah pemilik tempat/ rumah yang menjual minuman beralkohol kepada orang yang dalam keadaan mabuk dan atau kepada orang yang umurnya belum cukup 16 tahun ( belum dewasa) , dengan kekerasan memaksa seseorang untuk minum minuman yang memabukkan.
            Dalam pasal 300 KUHP secara jelas diuraikan bahwa yang dilarang adalah pemilik tempat penjualan minum yang dengan sengaja menjual minuman keras (beralkohol) tanpa izin; menjual kepada orang yang umurnya belum mencapai 16 tahun; sengaja dengan ancaman kekerasan menyuruh orang untuk minum minuman keras (beralkohol).
               Bagaimana sanksi pidananya terhadap kejadian mabuk mabukan? Dalam KUHP yang dilarang hanya orang mabuk yang sudah membahayakan ketertiban umum (merintangi jalan, mengganggu orang, melakukan perusakan, perkelahian); pemilik tempat/ rumah / kios yang menjual minuman keras kepada orang dalam keadaan mabuk dan atau kepada orang yang diketahui belum cukup 16 tahun; orang yang dengan ancaman kekerasan memaksa orang untuk minum minuman keras.
                   Jadi, bagi orang yang menjual kepada orang yang dalam kondisi normal dan kepada orang yang sudah dewasa tidak dapat dihukum, maksimal bisa dikenakan sanksi pelanggaran atas Perda (untuk daerah yang sudah memiliki Perda). Bilamana di sekitar daerah anda ada penjual minuman keras, warga melarang melalui musyrawarah di lingkungannya dengan pertimbangan :
  1. lokasi penjualan harus ada izin dari pemerintah
  2. lokasi tidak boleh dekat dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan, rumah sakit, dengan toleransi berjarak 200 m

Senin, 19 September 2011

peningkatan mutu akademis perwira POLRI dalam sistem manajemen pendidikan POLRI

                    posting by Dimitri Mahendra
                    Dalam menghadapi gangguan kamtibmas yang semakin meningkat. Kemampuan, profesionalitas, tekhnik, mutu, sumber daya dan segala perangkatnya sangatlah dibutuhkan bagi para personel POLRI. Untuk mewujudkan kemampuan yang sesuai dengan standar kualitas pelaksanaan tugas diwujudkan dari kualitas personel melalui edukasi/ pendidikan. Kualitas tersebut harus diwujudkan dengan latar belakang personel POLRI yang memiliki gelar s1,s2, dan s3. 
                    Kepolisian adalah instansi pemerintahan RI yang berfungsi sebagai penegak hukum negeri. Dalam halnya penegakan hukum negeri ini dibutuhkan pula personel yang berjenjang dari tamtama, bintara, maupun perwira. Hirarki tersebut mengharuskan para personel untuk meningkatkan kredibilitas dalam bekerja untuk wujudkan situasi polisi masyarakat yang humanis. Tidak seperti jaman orde baru, pengakuan dari tersangka bukanlah lagi hal yang dikejar dalam pembuktian hasil pidana. Melainkan bukti yang cukup dan saksi mata lah yang sekarang yang membuktikan suatu pidana yang terjadi. Hal tersebut sangat sulit diwujudkan apabila kualitas SDM masih rendah. Oleh karena itu, semua organisasi didukung oleh manajemen pembinaan, hubungan dan tata cara kerja, manajemen material, manajemen keuangan, perencanaan, pemrograman, penganggaran serta pengawasan.
                          Mengikuti perkembangan jaman dan tantangan tupok POLRI, mutu perwira pertama (pama) POLRI yang berlatar belakang akademisi praktisi s1ilmu kepolisian dipertaruhkan melalui lulusan AKPOL sistem baru sarjana tahun anggaran 2012 angkatan 44. Hal ini terbukti dari peningkatan kualitas akademis dari pelajaran kelas seperti penambahan jam belajar, akselerasi materi yang diikuti standar penilaian yang kompetitif, belajar terstruktur, paper exercise, paparan, english day, diskusi dan sistem praktek kepolisian yang sangat mendukung kualitas lulusan nya.
                          Apa yang dilakukan para taruna untuk menciptakan lulusan AKPOL yang akademisi praktisi tersebut? Memang pertanyaan itu agak sulit untuk dijawab. Tetapi dalam pelaksanaan untuk menciptakan lulusan AKPOL berbasis akademisi praktisi s1 itu dilakukan peningkatan penciptaan situasi disiplin akademis, jasmani, sikap perilaku yang berimbang. Dengan kata lain, nilai EQ, SQ, dan IQ dibina dengan sedemikian rupa dengan metode pengasuhan yang memberikan ilmu kepolisian, teknis, hirarki dan tidak menghilangkan tradisi Akademi. 
                         Berbicara masalah tradisi, tidak semua tradisi itu baik, tetapi tradisi yang baik harus ditradisikan. Kata kata itu dikutip dari senior penulis yang sudah melaksanakan tugas di wilayah. Kekerasan adalah tradisi yang kurang baik yang sering terjadi di akademi mana saja. Melihat dengan tujuan tupok POLRI yang humanis, tradisi kekerasan itu benar benar dihilangkan dari AKPOL diganti menjadi keluarga asuh, asih, dan asah yang mengedepankan pembinaan sikap, mental, akademis, dan fisik yang seimbang. Hal itu dirasa positif bagi para taruna untuk menciptakan situasi belajar yang kondusif dengan tetap mentaati aturan dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi dengan tegas. Sehingga lulusan perwira POLRI yang akademisi praktisi s1 t.a 2012 den 44 dapat melahirkan perwira yang memiliki sikap, intelektual dan jasmani yang baik demi pelaksanaan tupok POLRI yang jujur, adil, humanis, profesional, akuntabel, disiplin, visioner, dan patuh hukum dapat tercipta.

Kamis, 15 September 2011

Standar Internasional Tentang Korban Kejahatan

            Dalam penanganan korban kejahatan, ada baiknya kita sebagai aparat penegak hukum membahas standar atau instrumen yang dikembangkan oleh PBB. Standar tersebut meliputi :

  • Semua korban kejahatan, korban penyalahgunaan kekuasaan, atau korban pelanggaran hak asasi manusia harus diperlakukan dengan simpatik dan hormat
  • Korban harus memiliki akses pada mekanisme peradilan dan pembayaran ganti rugi secepatnya
  • Prosedur pembayaran ganti rugi harus dilakukan dengan cepat, adil, murah, dan mudah diakses
  • Korban harus mendapat pemberitahuan mengenai hak- hak mereka dalam hal mencari perlindungan dan memperoleh pembayaran ganti rugi
  • Korban harus mendapat pemberitahuan tentang peranan mereka dalam proses peradilan formal, ruang lingkup, waktu, kemajuan, dan disposisi kasus mereka
  • Korban harus diizinkan mengungkapkan perasaan dan pendapatnya tentang semua hal yang mempengaruhi kepentingan pribadi mereka
  • Korban harus memperoleh semua bantuan yang meliputi bantuan hukum, materi, pengobatan, psikologis, dan sosial. Korban juga harus diberitahu bahwa berbagai bantuan tersebut ada dan tersedia untuk mereka
  • Rasa tidak nyaman yang dialami korban ketika proses penanganan kasus berlangsung harus dikurangi
  • Penundaan penanganan kasus korban harus dihindari
  • Apabila memungkinkan pelaku kejahatan harus melakukan restitusi
  • Jika pegawai negeri yang melakukan kesalahan atau kejahatan, maka pemerintah harus bertindak melakukan restitusi
  • Kompensasi finansial arus disediakan oleh pelaku kejahatan. Jika tidak memungkinkan, maka ganti rugi finansial disiapkan oleh negara
  • Polisi harus mendapat pelatihan untuk mengetahui kebutuhan korban, serta mendapat panduan untuk memastikan tersedianya bantuan yang cepat dan memadai.
          Perlakuan yang baik terhadap kelompok yang rentan akan mendorong perlindungan hak asazi manusia secara menyeluruh. Hal ini juga bermanfaat untuk membangun kemitraan polisi dengan masyarakat.
              Pada kenyataan lapangan, ada beberapa kelompok masyarakat yang lebih rentan dari yang lain. Perlakuan buruk yang mereka terima membuat mereka menjadi lebih rentan lagi. Oleh karena itu, polisi perlu memberi perhatian khusus dalam menangani kelompok rentan. Perlakuan terhadap kelompok rentan harus sejalan dengan konsep bahwa polisi memberikan pelayanan yang sama untuk semua orang.