Jumat, 27 April 2012

TEKNIK PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP


posting by Dimitri Mahendra
Masalah sentral yang saat ini menjadi pusat perhatian dunia internasional adalah masalah yang berhubungan dengan pembangunan dan kualitas lingkungan hidup. Polri sebagai pelaksana penyidikan tindak pidana lingkungan hidup harus memiliki kompetensi penyidikan tindak pidana lingkungan dan membantu pengawas (PPLH) dalam penerapan sanksi administrasi sesuai kasusnya. Untuk melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyidik lingkungan hidup, Polri harus memahami peraturan- peraturan per UU tentang baku mutu antara lain PP no 20 tahun 1990 tentang pengendalian pencemaran air, PP no 19 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran atau perusakan laut, PP no 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara, PP no 19 tahun 1994 yang diperbaiki oleh PP no 12 tahun 1995 jo PP no 18 tahun 1999 tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun, serta KepMen Neg dan kependudukan dan lingkungan hidup tentang baku mutu limbah cair bagi kegiatan industri.
Untuk membuktikan tindak pidana lingkungan hidup, maka harus memenuhi unsur unsur yang terkadung dalam pasal 97, 98 UUPLH no 32 tahun 2009 yaitu sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya bakut mutu udara ambien, baku mutu air, air laut, atau kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup dan bahaya keselamatan manusia dan akibatkan orang luka berat atau mati dapat dipidana dan memperoleh sanksi yang tegas.
Untuk melakukan penyelidikan tindak pidana maupun penyelidikan dalam kejahatan terhadap lingkungan atau tindak pidana terhadap lingkungan, Undang undang ini memberikan ruang gerak bagi Polri sebagai head leader dan PPNS lingkungan hidup untuk melakukan penyidikan untuk ciptakan penegakan hukum.
Masyarakat punya kewajiban dan hak dalam ikut serta dalam melestarikan lingkungan. Oleh karena itu masyarakat juga mempunyai hak untuk menggugat ketika terjadi pencemaran yang dikenal dengan nama Class Action, dalam hukum perdata dan pada lapangan hukum pidana perpanjangan tangan negara adalah Polri dan PPNS. Perlu diperhatikan bahwa Undang- undang yang memberikan ruang gerak bagi organisasi lingkungan yang dikenal dengan nama Standing NGO/hak gugat organisasi yag diatur dlamUUPLH no 32 tahun 2009.

Senin, 09 April 2012

PENDAFTARAN TARUNA AKPOL T.A 2012

  • Pendaftaran Taruna/ Taruni Akpol T.A 2012 dimulai tanggal: 23 APRIL S/D 21 MEI 2012.
  • Informasi dan pendaftaran Online melalui website Polri: http://www.penerimaan.polri.go.id serta biro SDM Polda setempat
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita)
2. Usia minimal 17 (tujuh belas) tahun, maksimal 21 (dua puluh satu) tahun
3. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
4. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
5. Sehat jasmani dan rohani (Surat Keterangan Sehat dari institusi kesehatan)
6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK)
7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian
9. Belum pernah menikah

PERSYARATAN LAIN
1. Calon Taruna sumber Sekolah Menegah Umum (SMU)
     a. Berijazah serendah- rendahnya SMU/ Madrasah Aliyah IPA/IPS dengan rata- rata hasil UAN minimal           7 (tujuh) untuk jurusan IPA dan 7,25 (tujuh koma dua lima) untuk jurusan IPS
      b. bagi lulusan tahun 2012 (yang masih kelas 3) menggunakan nilai rata- rata raport kelas 3 semester 1 minimal 7(tujuh) untuk jurusan IPA dan minimal 7,25 (tujuh koma dua lima) untuk jurusan IPS, yang disahkan oleh kepala sekolah dan selanjutnya menggunakan surat tanda kelulusan dengan kriteria "lulus".
       c. khusus sumber brigadir polisi masa dinas minimal 2 (dua) tahun, ranking 1-5 dan penilaian kinerja (SMK) baik sekali (nilai 49-54), usia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun

2. Tinggi badan minimal (dengan berat seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
     a. Pria      : 163 (seratus enam puluh tiga) cm
     b. Wanita : 160 (seratus enam puluh) cm

3. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan
4. Bersedia menjalani ikatan dinas pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri (Masa Dinas Surut tidak diperhitungkan)
5. Memperoleh persetujuan dari orang tua wali
6. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan suatu instansi lain
7. Pada saat pendaftaran :
     a. Memiliki KTP berdasarkan KK di provinsi/ wilayah hukum Polda tempat pendaftaran, serta telah menjadi penduduk setempat minimal 1(satu)tahun
        b. Telah berdomisili minimal 1(satu) tahun yang dibuktikan dengan rapor/ ijazah bagi yang duduk di kelas 3 SMU/ Madrasah Aliyah

8. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/ karyawan :
       a. Mendapat persetujuan/ rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
       b. Bersedia diberhentikan dari status pegawai/ karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna Akpol

9.  Mengikuti dan lulus pemeriksaan/ pengujian baik tingkat Panitia Daerah dan tingkat Panitia Pusat dengan sistem yang telah ditentukan

  • BUKA PENDIDIKAN : 1 AGUSTUS 2012. 
  • TEMPAT PENDIDIKAN AKPOL SEMARANG- JATENG
  • LAMA PENDIDIKAN: 4 (EMPAT) TAHUN
  • OUTPUT : PANGKAT INSPEKTUR POLISI DUA (IPDA) BERGELAR SARJANA ILMU KEPOLISIAN (SIK) DENGAN GAJI RP 3.265.200,- BELUM TERMASUK REMUNERASI







Minggu, 26 Februari 2012

Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan

posting by Dimitri Mahendra
    
     Revolusi pola hidup masyarakat seiring dengan berkembangnya zaman semakin tampak dengan munculnya era industrialisasi dan teknologi infomasi yang kini menjadi basis bagi peradaban manusia. Dengan keberhasilan penguasaan teknologi dan informasi dalam pelaksanaan kegiatan operasional manusia, kegiatan perekonomian menjadi suatu ranah yang mempengaruhi suatu negara menjadi negara industri. faktor tersebut juga memberikan pengaruh yang besar bagi pelaksanaan penerapan sistem hukum bagi pelanggaran tindak pidana.
     Revolusi industri dapat dilihat dari tanda perubahan pola hidup masyarakat yang awalnya menjadikan pola hidup tradisional kekeluargaan menjadi masyarakat yang industrialis individualis. perubahan kultur ini memiliki beberapa akibat bagi kehidupan manusia. bila dilihat dari dampak positif, era industrialisasi menjadikan perekonomian dunia semakin stabil dan mengurangi angka kemiskinan dunia. tetapi era industrialisasi juga memiliki dampak negatif yakni menjadikan pertumbuhan ekonomi yang mengabaikan perekonomian pertumbuhan jangka panjang (sustainable development) yang memperhatikan 3 faktor yaitu ekologi, ekonomi, dan sosial. dengan kata lain, pertumbuhan perekonomian dapat merusak lingkungan hidup apabila tidak memperhatikan standar alam atau baku mutu seperti yang terdapat dalam pasal 20 UU no 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
     Untuk mencegah adanya pelanggaran terhadap lingkungan hidup, maka disusunlah UU no 32 tahun 2009 yang merupakan penyempurnaan dari UU no 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Aturan yang secara global mengikat kepada subjek (masyarakat, individu, dan korporasi) memiliki aturan yang akan penulis ringkas menjadi suatu pola pikir yang mudah untuk rekan rekan sekalian pahami. Sebelum suatu subjek pengelola lingkungan hidup/ akan mendirikan suatu korporasi yang berkenaan dengan lingkungan hidup, subjek tersebut harus melakukan langkah langkah sebagai berikut:

Jumat, 10 Februari 2012

perkembangan iptek dan upaya Polri dalam penegakan undang undang informasi dan telekomunikasi


               
              Pendahuluan
 Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) merupakan cabang ilmu yang harus dikuasai dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Sejarah menunjukkan bahwa kemajuan suatu bangsa ditentukan oleh penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tidak mungkin terjadi secara instant melainkan memerlukan usaha yang konsisten dan terus menerus. Salah satu misi pembangunan IPTEK 2025 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang cerdas dan kreatif dalam suatu peradaban masyarakat yang berbasis pengetahuan. Perkembangan IPTEK yang makin pesat telah membawa perubahan di segala sektor kehidupan manusia. Karenanya penguasaan IPTEK merupakan suatu keharusan bagi bangsa Indonesia dalam mewujudkan manusia yang berkualitas. Hal tersebut menyadarkan kita bahwa belajar tidak hanya cukup di sekolah, tetapi dapat dilakukan dari pendidikan di luar sekolah dan Polri punya peran besar dalam melakukan pengawasan terhadap perkembangan IPTEK.

Rabu, 11 Januari 2012

Hukum Sebagai Payung Bagi Asal-Usul Kekuasaan

posting by Dimitri Mahendra
I.                   PENDAHULUAN
Peran Polri dalam penegakan hukum terkait masalah penyidikan tindak pidana dalam pemberantasan kasus- kasus kejahatan dalam rangka pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat sangat dipertaruhkan saat memutuskan dan menentukan apakah kasus yang terjadi termasuk dalam tindak pidana atau bukan. Dalam persoalan persoalan yang dihadapi Polri, tidak semua tindak pidana serta merta dapat dilakukan penyidikan oleh Polri, tindak pidana tertentu merupakan tindak pidana aduan, tanpa pihak yang menjadi korban dan atau yang merasa dirugikan mengadu ke Polri, penyidik tidak dapat melakukan proses penyidikan, mengapa? Karena menyangkut hak pribadi orang. Menghadapi situasi yang kritis tersebut, memang kita ketahui bahwa tugas Polri adalah menegakkan hukum. Tetapi apabila tindakan penegakan hukum yang akan diambil Polisi justru akan menciptakan situasi genting dan akan menciptakan kondisi konflik yang baru maka harus diketahui rasa keadilan juga harus ditegakkan karena tugas pokok Polisi sebagai pemelihara keamanan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu haruslah diambil langkah resolusi yang lebih bijaksana selama masih dalam konteks hukum yang sesuai dengan jalur hukum. Kita ambil contoh terkait kasus pencurian sandal yang dilakukan oleh AAL(inisial) di Palu Sulawesi Tengah. Polisi mendapatkan laporan dan menaikkan kasus pencurian barang yang hanya seharga Rp 35.000 tersebut. Apakah yang akan terjadi? Apakah bilamana Polisi menaikkan kasus ke meja hijau yang terbilang sepele tersebut merupakan tindakan atau langkah yang tepat untuk dilakukan?



Rabu, 04 Januari 2012

Grand Strategy Pendidikan Polri pada Taruna Akpol STIK-PTIK detasemen 44 Wiratama Bhayangkara

posting by : Dimitri Mahendra
I.                   PENDAHULUAN
Tanggung jawab dalam suatu kinerja dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan kredibilitas dengan profesionalisme, kejujuran, kedisiplinan, kepatuhan terhadap hukum, dengan mengedepankan analisis akademis dan praktis tanpa mengejar pengakuan atau pemaksaan kehendak terhadap masyarakat mutlak dimiliki oleh setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang luhur sebagai seorang abdi masyarakat bagi bangsa Indonesia sebagai seorang pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat, penegak hukum dan pemelihara keamanan dan ketertiban nasional.
Kredibilitas kinerja yang optimal yang harus dimiliki oleh anggota Polri terutama bagi para perwira Polri yang bersumber dari Akademi Kepolisian sebagai lembaga pendidikan pencetak kader kader pimpinan Polri juga pendidikan pembentukan perwira Polri selain Akpol haruslah memiliki kualitas personel yang mumpuni dan memiliki kualifikasi yang diharapkan. Dalam kenyataannya di lapangan, tidak semua lulusan dari sekolah pimpinan Polri tersebut melahirkan kader kader yang prima dikarenakan minimnya skill dan pengetahuan masalah kepolisian, hukum dan segala substansi permasalahan permasalahan yang terjadi di masyarakat. Oleh karena hal tersebut, tuntutan pendidikan yang lebih tinggi dibutuhkan oleh para perwira pertama lulusan Akademi Kepolisian tersebut untuk mencapai kualifikasi kinerja yang lebih baik dan optimal sebagai aparat penegak hukum yang profesional, mahir, terpuji, dan patuh hukum.
Untuk meningkatkan kredibilitas dan kemampuan kinerja perwira pertama lulusan Akademi Kepolisian tersebut maka dibentuklah sekolah lanjutan kepolisian atau yang disebut pendidikan pengembangan secara berjenjang menurut kepangkatan maupun tingkat pendidikan yang dimiliki oleh para perwira Polri lulusan Akpol maupun perwira Polri lulusan selain Akpol. Dalam kenyataannya di lapangan, untuk dapat mengikuti pendidikan lanjutan tersebut, masih banyak ditemukan tradisi pungutan liar (pungli) terhadap para perwira yang akan mengikuti seleksi masuk sekolah lanjutan tersebut. Hal ini mendarah daging dan menjadi traditional culture dan mengubah mindset para perwira Polri untuk melakukan pemerasan terhadap masyarakat, menjadi mafia hukum atau makelar kasus dan masih banyak oknum guna mengumpulkan dana dan finansial untuk dapat lolos seleksi dalam mengikuti sekolah lanjutan perwira kepolisian tersebut.
Untuk mengatasi permasalahan kompleks yang terjadi dalam tubuh internal Polri, maka Kalemdikpol menyusun program grand strategy lemdikpol 2011- 2025 yang selaras dengan grand strategy Polri, revitalisasi Polri maupun birokrasi Polri serta kebijakan pemerintah di bidang pendidikan (sisdiknas).



Minggu, 01 Januari 2012

Reformasi dan Optimalisasi Penegakan Hukum di Kepolisian Negara Republik Indonesia

Disampaikan pada FGD Penegakan Hukum Di Indonesia tanggal 12 Oktober 2011

     Prof J.E Sahetapy dalam catatannya pada newsletter Komisi Hukum Nasional (April 2010) menyatakan bahwa "adil dan ketidakadilan dari hukum, juga kuasa, tetapi juga ketidakberkuasanya hukum", merujuk pada pendapat Prof Algra (1979) yang mengatakan "...recht en onrecht van dat recht, almsede macht, maar ook onmacht van dat recht." Berdasarkan hal tersebut, Prof. Sahetapy mengingatkan kembali bahwa keadilan hukum dapat berarti sebuah ketidakadilan dan kelemahan dalam pandangan masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut, realita dalam penegakan hukum seringkali mengabaikan rasa keadilan masyarakat mengingat secara tekstual (substansi hukum) lebih mensyaratkan pada adanya kepastian hukum.
       Selain itu, betapa beratnya tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan hukum selama ini, sebagaimana yang dinyatakan oleh Prof J E Sahetapy yang menegaskan beberapa tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum, yaitu faktor aparat penegak hukum, kompleksnya kriminalitas, serta tingginya tuntutan masyarakat akan kesigapan, kejujuran, dan profesionalisme para penegak hukum. Bahkan juga semakin gencar dan tajam suara- suara yang mengatakan, penegakan hukum dewasa ini sudah sampai pada titik terendah, Masyarakat melihat dengan pesimis kondisi penegakan hukum, sehingga Prof Baharuddin Lopa pernah mengungkapkan "di mana lagi kita akan mencari dan menemukan keadilan". Hingga kini masih banyak suara- suara pesimistik tentang eksisnya suatu sistem peradilan pidana yang terpadu (Integrated Criminal Justice System) yang merupakan sistem hukum di negara kita.
          Berkenaan dengan itu, dalam sistem hukum di Indonesia, struktur adalah institusi dan kelembagaan hukum yang terdiri dari Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, hakim, Lembaga permasyarakatan dan pengacara yang salin terjalin dan saling ketergantungan dalam proses pelaksanaan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, struktur hukum akan berjalan dan mencapai hasil yang optimal sangat bergantung pada pelaksanaanya yaitu aparatur hukum dimaksud.
          Polri sebagai subsistem terdepan dari sistem hukum ini sudah barang tentu tidak henti hentinya mendapat sorotan, kritikan, dan hujatan manakala dalam melaksanakan tugas dinilai oleh masyarakat tidak sesuai dengan keinginan dan harapannya sehingga dituntut adanya perubahan budaya hukum yang mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dari pada tindakan represif.
             Dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, Polri melakukan reformasi dan optimalisasi denga program reformasi birokrasi polri (RBP) Gelombang 1 mulai dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2009 yang lalu, dan tahun pertama dari reformasi birokrasi gelombang kedua pada tahun 2010. Tim independen reformasi birokrasi nasional telah melakukan penilaian terhadap pelaksanaan RBP pada bulan Mei Tahun 2010, terhadap 4 (empat) unsur pokok area perubahan, yaitu: quick wins, kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia. Hasil rangkuman penilaian dari tim independen ini menunjukkan bahwa secara rata- rata nilai Polri adalah baik, yaitu sebesar 3.63, dengan kesimpulan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia telah siap untuk melaksanakan reformasi birokrasi. Namun harus secara jujur diakui bahwa masih ditemukan berbagai masalah dan kendala yang sering dialami Polri berkaitan dengan adanya keluhan- keluhan masyarakat mengenai kinerja Polri.
               Berdasarkan uraian pada latar belakang tersebut, maka dipandang perlu untuk menyusun langkah strategis dalam rangka meningkatkan peran Polri dalam penegakan hukum di Indonesia, selaras dengan permintaan panitia penyelenggara Focus Group Discussion (FGD), maka ditentukan pokok permasalahan: "Bagaimanakah Reformasi dan Optimalisasi Penegakan Hukum di Kepolisian Negara Republik Indonesia?"

Kamis, 01 Desember 2011

Selayang Pandang tentang Kesetaraan Jender

Pendahuluan

Pada sub judul ini membahas tentang kesetaraan Jender, atau secara sederhana, tentang bagaimana memperlakukan laki - laki dan perempuan secara setara dan adil. Dalam konsep perpolisian masyarakat, petugas kepolisian harus melayani semua warga negara secara adil, baik laki- laki maupun perempuan. Untuk membantu pelaksanaan pendekatan baru ini pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan berbagai peraturan dan instruksi yang menyatakan bahwa perempuan dan laki laki mempunyai status yang sama atau setara di Indonesia, dan karenanya harus diperlakukan dengan rasa hormat yang sama dan mendapatkan kesempatan yang sama pula. 
Anggota Polri telah mendapatkan pelatihan tentang kesetaraan jender dan mempunyai kewajiban untuk memastikan laki laki dan perempuan diperlakukan dengan adil dan dengan rasa hormaat yang sama dalam melaksanakan tugas mereka sebagai polisi.

1. Apa yang dimaksud dengan Jender?
Banyak perbedaan yang pasti antara laki- laki dan perempuan. Secara fisik ada perbedaan dalam tubuh, kemampuan melahirkan dsb. Perbedaan secara alami ilmiah yang dinamakan perbedaan "jenis kelamin".
Terminologi jender digunakan untuk membicarakan perbedaan peran dan karakteristik laki- laki dan perempuan di masyarakat. Perbedaan tersebut tidak alami, sering kali dibentuk oleh masyarakat atau diikuti selama bertahun- tahun.
Saat kita meletakkan sesuatu dalam cakupan jender, kita melihat dan menyadari bahwa peran dan karakteristik laki- laki dan perempuan tersebut tidaklah alami akan tetapi diciptakan oleh masyarakat. Jika berbagai kelompok masyarakat dapat memiliki gagasan yang berbeda mengenai peran laki- laki dan perempuan, itu berarti bahwa pemikiran kita mengenai Jender datang dari masyarakat dan budaya, dan tidak tercipta secara alami. Ini juga berarti bahwa gagasan- gagasan mengenai Jender bersifat cair dan setiap komunitas dapat memiliki persepsi yang berbeda mengenai peran laki- laki dan perempuan.

2. Apa arti kesetaraan Jender?
Kesetaraan Jender berarti:



  • Laki laki dan perempuan diperlakukan secara setara
  • Laki laki dan perempuan memiliki persamaan kesempatan dan hak yang sama
  • Laki laki dan perempuan seharusnya dapat berpartisipasi secara setara dalam politik, sosial dan aktivitas budaya

Senin, 28 November 2011

Penerapan Polmas (Perpolisian Masyarakat) dalam Grand Strategy Polri

dikutip dari Pedoman Perpolisian Masyarakat, HAM, dan Kesetaraan Jender (IOM-OIM)

Polri telah menetapkan sebuah Grand Strategy untuk periode 2005 sampai dengan 2025. Dalam Grand Strategy ini, termaktub bahwa reformasi akan dijalankan melalui tiga tahap, yaitu:
1. Membangun Kepercayaan (Trust Building)
2. Membangun Kemitraan (Partnership Building)
3. Menuju Kesempurnaan (Strive for Excellence)

Sejalan dengan Strategi Besar ini, Polri meluncurkan program Quick Wins dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Program Quick Wins diluncurkan oleh Kapolri dengan menetapkan empat program penting dalam rangka reformasi birokrasi dalam pelayanan masyarakat sehingga lebih transparan dan akuntabel serta meningkatkan pelayanan kepolisian bagi masyarakat.

Empat program tersebut yaitu:
1.Quick Response: memberikan tanggapan yang cepat kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian. Sabhara dan Lantas adalah ujung tombak dalam melaksanakan inisiatif ini.

2.Transparansi dalam pelayanan SIM dan dokumen registrasi kendaraan (STNK, BPKB): Menyediakan pelayanan yang cepat dan transparan dalam pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

3.Transparansi penyelidikan: Memberikan pelayanan prima dengan mengembangkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan). Laporan ini diberikan oleh penyidik Polri kepada pelapor untuk memberikan informasi  tentang perkembangan kasus. Selain perkembangan kasus, dalam laporan ini diinformasikan juga langkah- langkah yang diambil oleh Polri.

4.Transparansi dalam perekrutan Anggota Polri: Menciptakan proses perekrutan anggota Polri yang transparan, adil dan akuntabel. Ini berarti bahwa setiap warga dapat mendaftar menjadi anggota Polri (baik sebagai anggota Polri maupun PNS) sesuai dengan persyaratan yang jelas tanpa harus membayar biaya apapun.

Dengan membaca filosofi dan strategi di dalam Perkap 7/2008 akan memberikan gambaran kepada Anda bagaimana Anda bisa melaksanakan Perpolisian Masyarakat dan mengintegrasikan ke dalam pekerjaan Anda.

Berikut ini adalah beberapa pokok pokok pikiran tambahan yang dapat melengkapi pelaksanaan strategi Perpolisian Masyarakat dan dapat membantu Anda dalam menerapkan dan mengintegrasikan Polmas ke dalam tugas keseharian Anda :
1. Ingatlah bahwa masyarakat bukan objek: Masyarakat adalah individu yang harus diperlakukan dengan ras hormat.

2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat: Pelayanan kepolisian adalah jalan untuk membangun hubungan baru dengan seluruh warga masyarakat: muda dan tua, kaya dan miskin, laki-laki maupun perempuan. Semuanya membutuhkan pelayanan kepolisian dalam memelihara kemananan dan ketertiban masyarakat. Jadilah teladan di tengah- tengah masyarakat; sosok yang bisa dijadikan pantunan, dihormati dan dapat diandalkan.

3. Toleransi nol untuk korupsi. Korupsi diartikan sebagai "penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi" dan hal itu dilarang dalam Undang- Undang No. 31 tahun 1999 (juncto Undang-Undang No. 20 tahun 2001). Di dalam Undang- Undang ini ada 30 jenis kejahatan yang dapat digolongkan sebagai korupsi.

Jumat, 25 November 2011

LATSITARDA NUSANTARA XXXII/ PEKANBARU RIAU AKADEMI TNI, AKPOL TAHUN 2011

posting by Dimitri Mahendra


          Latihan integrasi taruna wreda atau disingkat Latsitarda dilaksanakan oleh para Taruna Akademi TNI dan Akademi Kepolisian tingkat akhir pada akhir tahun menjelang kegiatan Prasetya Perwira. Dalam pelaksanaan Latsitarda ke 32 yang dilaksanakan di Riau diikuti oleh 304 Taruna Akmil, 140 Taruna AAL, 124 Taruna AAU dan 315 Taruna Akpol. Kegiatan Latsitarda ke 32 ini berdomisili di 4 kabupaten di provinsi Riau yakni Batalyon 1 yang diampu oleh Akademi Militer bertempat di Kab Bengkalis, Batalyon 2 yang diampu oleh Akademi Angkatan Laut bertempat di Kab Dumai, Batalyon 3 yang diampu oleh Akademi Angkatan Udara bertempat di Kab Siak, dan Batalyon 4 bertempat di Kab Rokan Hilir diampu oleh Akademi Kepolisian.
           Latsitarda bertujuan agar para Taruna Akademi TNI dan Akpol secara integrasi hidup bermasyarakat, sehingga nantinya sebagai calon pemimpin- pemimpin bangsa di masa depan dapat mempersiapkan diri secara mandiri dengan bekal pengalaman yang diperoleh dari masyarakat langsung. Latsitarda bertujuan untuk memupuk rasa persatuan dan kesatuan antara Taruna Akademi TNI dan AKPOL serta mahasiswa dan masyarakat. Belajar hidup dari nol dan belajar untuk hidup sederhana adalah salah satu bentuk penanaman sikap kepada para Taruna untuk mensyukuri segala karunia yang dilimpahkan oleh Tuhan, karena sebagai calon pemimpin bangsa kelak harus mampu dan pernah merasakan hidup dari bawah sehingga mengerti betul akan kesulitan anggota di lapangan tugas.
         Kegiatan Latsitarda dibagi menjadi 2 yakni kegiatan fisik dan non fisik. Sasaran operasi karya bhakti secara fisik meliputi pembuatan jalan, pemugaran rumah penduduk, penataan jalan lingkungan, pembuatan sumur gali, pembuatan jamban, pembuatan jembatan, pembuatan talud kali, pembuatan taman, pembuatan MCK, pengerasan jalan, pemasang gorong –gorong, pembuatan saluran, pembuatan pos kampling. Kegiatan fisik ini dilakukan oleh para Taruna peserta Latsitarda yang mendapatkan plotting di kompi masing masing Yontarlat yang dipimpin oleh Danki dan Danton masing masing Yontarlat. Sementara kegiatan non fisik meliputi peyuluhan bela Negara, penyuluhan siskamling, penyuluhan hukum dan lalu lintas, penyuluhan hidup bebas narkoba, penyuluhan pembangunan, penyuluhan system ketogenisasi, perontokan padi, pembuatan tungku hemat energi ,pembuatan kecap air kelapa, pengawetan buah buahan, Riset Sosial, Teknologi Tepat Guna (TTG) dan pembuatan jamur merang yang dilaksanakan oleh Taruna peserta Latsitarda yang mendapatkan plotting penugasan di Posko Batalyon.
           Satu slogan yang harus dijunjung adalah dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung. Makna dari slogan tersebut adalah bahwasannya dimanapun rekan rekan bertugas kelak, dari sitlah rekan rekan harus menjunjung tinggi kode kehormatan Profesi dan adat istiadat masyarakat setempat. Niscaya, dengan memberikan pengabdian yang terbaik kepada bumi pertiwi ini. Semangat NKRI yang dilandasi Pancasila akan tercapai seiring dengan pencapaian tujuan nasional Bangsa Indonesia. 

Maju Terus Indonesia !!!