Kamis, 05 Februari 2015

Cemburu ada foto pria lain di HP, Marlin dianiaya kekasihnya

Posting by http://www.moral-politik.com/2013/11/cemburu-ada-foto-pria-lain-di-hp-marlin-dianiaya-kekasihnya/

Moral-politik.com, Nusa Tenggara Timur :  Marlin Radja Ga (19), warga Jalan Kecapi RT 14/RW 07 Kelurahan Nunbaun Delha, Kecamatan Alak, Kota Kupang melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya pekan lalu ke Mapolresta Kupang Kota, sekitar pukul 22.30 Wita.
Penganayaan yang dialami korban terjadi sekitar pukul 22.00 Wita di rumah Jekson Ndun (27) Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa. Pelaku merupakan kekasih hatinya yang tinggal di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Laporan kasus ini diterima Bripka Markus FS Wangge, petugas Bayanmas di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolresta Kupang Kota. Korban mengisahkan awalnya dijemput dengan sepeda motor oleh pelaku di tempat kerja korban dan bersama-sama menuju kediaman pelaku.
Setibanya di rumah pelaku, pelaku memeriksa isi HP korban dan menemukan beberapa foto teman pria korban. Pelaku kemudian menanyakan kepada korban identitas foto pria yang ada dalam HP korban, namun korban bungkam dan tidak menjawabnya. Pelaku emosi dan membanting HP korban lalu memukul korban dengan menggunakan tangan kiri dan kanan hingga mengenai kepala korban, sehingga kepala korban mengalami bengkak dan memar.
Korban  berusaha melawan dan pelaku mengambil pecahan kaca yang ada di atas lemari pakaian kemudian menikam korban pada bagian kaki sebelah kanan hingga mengalami luka robek.
Sebelumnya korban dan pelaku telah memiliki anak tanpa ikatan perkawinan. Aparat keamanan dari Polres Kupang Kota dipimpin Ka SPK Polres Kupang Kota Ipda Dimitri Mahendra, ke kediaman pelaku untuk mengamankan pelaku.
Sementara itu, pasca mengadukan kasus ini,  korban menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Kupang. Selanjutnya korban diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota. 

Anggota DPRD Kabupaten Kupang Diamankan Polisi Karena Aniaya WIL

Kupang, seputar-ntt.com – Anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Jorhans Ingunau (43),   harus berurusan dengan aparat kepolisian di Polres Kupang Kota. Anggota dewan yang beralamat di Desa Pukdale Kecamatan Kupang Timur Kabupayen Kupang ini dipolisikan karena melakukan penganiayaan terhadap rekannya yang diduga adalah Wanita Idaman Lain (WIL) anggota dewan tersebut.
Kasus ini dilaporkan Ratna Pah (28), warga Kelurahan Oebobo Kecamatan Oebobo. Ratna diduga merupakan WIL dari Jorhans.Kasus penganiayaan dengan laporan nomor LP/B/761/XII/2013/SPK Resta tanggal 15 Desember 2013 ini terjadi di tempat kost korban.
Laporan kasus penganiayaan dan kekerasan ini diterima Brigpol Markus FS Wangge, petugas Bayanmas di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Kupang Kota. Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan kalau pelaku dan korban selama ini diduga menjalin hubungan asmara tanpa diketahui orang lain termasuk istri sah pelaku.
Akhir pekan lalu, pelaku dan korban terlibat salah paham dan saling cekcok.
Karena emosi, pelaku menganiaya korban dengan memukuli dan mengasari korban pada beberapa bagian tubuhnya.  Akibat penganiayaan ini, korban mengalami memar, bengkak dan rasa sakit pada beberapa bagian tubuhnya.

Korban yang tidak terima dengan perlakuan kasar pelaku kemudian memilih melaporkan kasus ini ke polisi di Polres Kupang Kota. Selanjutnya aparat keamanan dari Polres Kupang Kota dipimpin Ka SPK Polres Kupang Kota, Ipda Dimitri Mahendra, SIK ke tempat kejadian perkara di tempat kost korban
mengamankan pelaku dan diamankan dalam sel Polres Kupang Kota.

Waka Polres Kupang Kota, Kompol Yulian Perdana, SIK yang dikonfirmasi kemarin siang dikantornya membenarkan adanya kasus ini dan sedang
diproses pihak Polres Kupang Kota. “Korban sudah mengadukan kasus ini.
sekarang masih diperiksa dan didalami oleh Penyidik Reskrim Polres Kupang Kota,” katanya.

Polisi juga masih mendalami apakah pelapor yang juga korban adalah selingkuhan terlapor atau istri muda terlapor. “Itu selingkuhan atau istri muda masih kurang jelas. Yang jelas menurut informasi, ada hubungan antara pelapor dan terlapor,” tambahnya.
Informasi lain yang diperoleh menyebutkan kalau Ratna Pah, wanita  kelahiran Kupang 7 Juni 1985 dan bekerja sebagai wiraswasta ini diduga kuat adalah
selingkuhan dan WIL  anggota anggota DPRD Kabupaten Kupang, Jorhans Ingunau  yang tinggal di Pukdale-Oesao Kabupaten

14 Motor Curian dari Semarang Dijual di Kupang Dikirim Lewat Kantor Pos Yogya

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG--Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota yang dipimpin Ipda Dimitri Mahendra, SIK berhasil mengamankan 14 unit sepeda motor dari Kantor Pos Indonesia (Posindo) Kupang yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan pekan lalu.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Tito Basuki Priyatno, yang dikonfirmasi melalui Wakapolres Kupang Kota, Kompol Yulian Perdana, Senin (31/3/2014), mengatakan, pengungkapan pencurian sepeda motor itu berkat kerja sama  Polres Kupang Kota dengan Kantor Posindo Kupang.
Hasil pengembangan tim menyebutkan ada modus pengiriman sepeda motor yang diduga dari hasil kejahatan melalui kantor Posindo. 
"Hasil pengembangan dari saksi yang melakukan transaksi dengan pengirim sepeda motor tanpa surat itu, saksi ditawarkan oleh pengirim membeli sepeda motor dengan harga murah. Pengakuan saksi, empat sepeda motor yang sudah teridentifikasi berasal dari Semarang, Jawa Tengah. Modus pengiriman melalui Kantor Pos (Posindo) Yogyakarta," jelas Yulian.

Yos dan Vita diserahkan ke Bareskrim


KUPANG, TIMEX-Kerja keras jajaran Polres Kupang Kota melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) patut diapreasiasi karena mereka berhasil membekuk dua orang yang diduga sebagai pelaku kasus trafficking dan TKW illegal yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Kedua orang itu adalah Yosep Benyamin Pello alias Yos dan Vita.

Yos yang diduga terlibat dalam kasus pengiriman TKW illegal Romana de Jesus itu, diamankan tim Reskrim Polres Kupang Kota di rumahnya di kompleks perumahan RSS Baumata, Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Sabtu (21/12) lalu. Sedangkan Vita dibekuk di kediamannya di Kota Atambua, Kabupaten Belu.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Tito Basuki Priyatno, yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas, Iptu Januarius Mau, Sabtu (28/12) mengaku, penangkapan terhadap Yos dilakukan tim Reskrim yang dipimpin Ka SPKT, Ipda Dimitri Mahendra. “Dia diamankan tanpa perlawanan, dan sempat diamankan di tahanan Mapolres Kupang Kota, sebelum diserahkan ke Bareskrim Polri,” jelas Januarius.

Dijelaskan, kedua DPO tersebut, pada Minggu (22/12) telah dibawa tim Reskrim Polres Kupang Kota, yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP I Nyoman Budi Artawan, ke Jakarta dan diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri.
“Sudah diserahkan ke Bareskrim. Tim berangkat, Minggu (22/12) pagi berdasarkan surat perintah membawa tersangka, dan Senin (23/12) ditandatangani berita acara serah terima. Selanjutnya, pihak Bareskrim langsung melakukan pemeriksaan dari pukul 15.00-20.00 Wib,” jelas Januarius.

Untuk diketahui, pengungkapan kasus TKW illegal ini dilakukan pihak Bareskrim Mabes Polri, bermula dari pengembangan penyelidikan dari hasil penggebrekan terhadap sebuah penampungan TKW ilegal di Bekasi, Jawa Barat. Dalam penggebrekan itu, diamankan sekitar 100an TKW ilegal, dimana beberapa diantaranya masih dibawah umur, dan dari mereka ada yang berasal dari NTT. 

Dari keterangan para saksi yang sudah diperiksa, terungkap nama Yos sebagai dalang kasus dimaksud. Bareskrim kemudian meminta Sat Reskrim Polres Kupang Kota untuk membantu melakukan penyelidikan tentang keberadaan Yos, hingga akhirnya berhasil menangkap biang kasus TKW illegal yang ditangkap Bareskrim di Bekasi beberapa waktu lalu itu. 



Kamis, 10 Januari 2013

the importance of victimology from police perspective


posting by Dimitri Mahendra
For police officers, victimology is a sub discipline of social science that are important to learn. It said the sub disciplines of social sciences because it is a subsidiary of victimology disciplines as criminology which is derived from the social sciences such as sociology, anthropology, political science, international law, administrative. It can be assumed as a child that has properties similar to their parents, then have the same characteristics as their parent. See the criminological characteristics of victimology has the same characteristics that have a common thread.
Said to be important for police officers to learn, because victimology is the study of victims. Let's say in this case has a common thread with the science of criminology that examines how the suspects, defendants and prisoners who actually handled, while victimology examine how the victim was really treated by the police, prosecutors, defense attorneys, and judges.
In addition, it is important to learn victimology said by members of the Police is based on the reality on the ground, particularly in view of the police officers who deal with criminal investigators, both blue collar and white collar crime, crime is more focused to the arrest of the suspect, the disclosure of a case, obtaining statements p21 of prosecutors,

Selasa, 06 November 2012

ANALISA UNDANG UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE)



posting by Dimitri Mahendra

BAB I
PENDAHULUAN


1. Latar Belakang Permasalahan
Seiring dengan berkembangnya perekonomian global dunia, pelaku usaha berlomba- lomba bersaing untuk memperoleh keuntungan. Salah satu upaya konkret yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan tersebut adalah melalui transaksi bisnis elektronik di dunia maya atau disebut e-commerce.
            Menurut Kalakota dan Whinston (1997) mendefinisikan EC dari berbagai perspektif antara lain:
Dari perpektif komunikasi, EC merupakan pengiriman informasi produk/ layanan, atau pembayaran melalui lini telepon, jaringan computer atau sarana elektronik lainnya.
Dari perpektif proses bisnis, EC merupakan aplikasi teknologi menuju otomatisasi transaksi dan aliran kerja perusahaan
Dari perpektif layanan, EC merupakan suatu alat yang memenuhi keinginan perusahaan, konsumen, dan manajemen dalam memangkas service cost ketika meningkatkan mutu barang dan kecepatan pelayanan.
Dari perspektif online, EC kapasitas jual beli produk dan informasi di Internet dan jasa online lainnya.
            Dalam penerapannya, transaksi jual beli melalui e-commerce banyak dilakukan oleh pelaku usaha sebagai pengedar barang/ jasa dan konsumen sebagai pengguna layanan barang atau jasa memiliki beberapa alasan manfaat dalam penggunaan e-commerce antara lain:
1.    Dapat meningkatkan market exposure (pangsa pasar)
2.    Menurunkan biaya operasional (operating cost).
3.    Melebarkan jangkauan (global reach)
4.    Meningkatkan costumer loyalty
5.    Meningkatkan supply management
6.    Memperpendek waktu produksi[1]
Dengan alasan- alasan praktis tersebut, e-commerce dianggap mampu memberikan kemudahan kepada pelanggan untuk berbelanja atau melakukan transaksi selama 24 jam sehari dari tempat, jarak, dan waktu yang tidak terbatas. Aplikasi e-commerce tidak hanya dilakukan mulai pada sector ekonomi dan perdagangan, tetapi juga masuk ke sector ilmu pengetahuan dan pendidikan, politik, social, budaya, hukum, pertahanan, dan keamanan.
E-commerce memberikan kemanjaan yang luar biasa kepada konsumen, karena konsumen tidak perlu keluar rumah untuk berbelanja. Disamping itu pilihan barang/ jasapun beragam dengan harga yang relative lebih murah. Hal ini menjadi tantangan positif dan sekaligus negative. Dikatakan positif karena kondisi tersebut dapat memberikan manfaat bagi konsumen untuk memilih secara bebas barang/ jasa yang diinginkannya. Konsumen memiliki kebebasan untuk menentukan jenis dan kualitas barang/ jasa sesuai dengan kebutuhannya. Dikatakan negatif karena kondisi tersebut menyebabkan posisi konsumen menjadi lebih lemah daripada posisi pelaku usaha.[2]
Dengan mudahnya transaksi jual beli antara pelaku usaha dengan konsumen, maka diperlukan perjanjian antara pihak pelaku usaha dengan konsumen. Dimana dalam pasal 1313 KUH Perdata menyebutkan bahwa “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Hal ini ditegaskan dengan pengertian perjanjian menurut Sudikno Mertokusumo bahwa perjanjian adalah hubungan hukum antara dua belah pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Dua pihak itu sepakat untuk menentukan peraturan atau kaedah hukum atau hak kewajiban yang mengikat mereka untuk ditaati dan dijalankan. Kesepakatan itu menimbulkan akibat hukum dan bila kesepakatan dilanggar maka akibat hukumnya si pelanggar dapat dikenakan akibat hukum atau sanksi.[3]
Permasalahan yang terjadi dalam transaksi jual beli e-commerce banyak ditunjukkan dengan pelaku usaha yang tidak memberikan kewajibannya kepada konsumen dalam bertransaksi. Menurut pasal 1234 KUH Perdata, tahap ini adalah ditunjukkan dengan adanya wanprestasi yaitu tidak dapat dipenuhinya kewajiban dalam perjanjian yang dapat disebabkan oleh dua kemungkinan sebagai berikut :[4]

Jumat, 19 Oktober 2012

Analisa Umum Sejarah Perkembangan Sistem Peradilan Anak di Indonesia


Berbicara mengenai filosofi mengapa terdapat perlakuan khusus terhadap isu kenakalan remaja, sama saja pada dasarnya kita berbicara bahwa remaja menuntut perbedaan dengan perlakuan terhadap orang dewasa. Sebenarnya dalam criminal justice system atau sistem peradilan pidana yang dianut oleh Indonesia tidak dibedakan antara peradilan anak dengan peradilan orang dewasa atau disebut peradilan umum, tetapi terdapat pertimbangan khusus akan adanya pemikiran juvenile justice yang mengharuskan adanya perlakuan khusus terhadap anak yang harus dipisahkan dari peradilan umum.
Perbedaan yang mendasar bahwa anak- anak butuh penanganan khusus karena anak- anak sedang dalam proses pertumbuhan. Hal ini merupakan sebuah dasar pemikiran sejak jaman Hamurrabi untuk membedakan perlakuan terhadap pidana yang dilakukan oleh anak. Kemudian dari situ, berkembang konsep yang disebut parens patriae. Pemikiran ini dikembangkan sejak 4000 tahun yang lalu dalam code of hammurabbi. Orang sudah berfikir bahwa anak- anak berumur dibawah 7 tahun tidak mampu bentuk maksud dan tujuan dari perbuatannya. Untuk apa dia berbuat mereka belum tahu karena pada dasarnya anak anak merupakan uncapable of forming the intense. 

Selasa, 04 September 2012

Permasalahan Krusial dalam Kepemilikan SIM oleh Warga DKI Jakarta


      Krisis keuangan global yang terjadi saat ini sangat terkait erat dengan kondisi perekonomian amerika yang memburuk. Krisis keuangan yang terjadi di amerika serikat telah berkembang menjadi masalah yang serius. Goncangan yang terjadi pada negara adikuasa tersebut dipastikan telah memberikan dampak terhadap perekonomian dunia. Gejolak perekonomian yang terjadi di amerika serikat telah mempengaruhi stabilitas ekonomi global di dunia. (buku pegangan 2009; penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah hal II-2).
            Kondisi krisis keuangan global dunia berpengaruh terhadap stabilitas perekonomian Indonesia sebagai negara berkembang. Salah satu dampak yang ditimbulkan adalah dengan naiknya harga minyak dunia yang berpengaruh kepada stabilitas nilai jual beli ekspor impor dunia. Situasi ini menyebabkan harga bahan pokok di Indonesia menjadi naik dan sudah menjadi hal yang mutlak kelangkaan akan suatu sumber daya akan meningkat dan berpengaruh kepada angka kemiskinan yang semakin besar.
            Angka kemiskinan yang semakin banyak, menyebabkan situasi kesenjangan perekonomian dimana suatu stakeholder yang memiliki dana besar semakin mudah untuk memperoleh keuntungan, sehingga yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin akan semakin miskin. Tingkat kriminalitas yang dilakukan oleh masyarakat miskin dan tidak berpendidikan juga akan semakin bertambah. Dengan adanya kriminalitas yang terjadi, maka kehadiran polisi dibutuhkan dalam rangka menegakkan hukum dan menekan angka kriminalitas yang terjadi.
            Berdasarkan UU no 2 tahun 2002 pasal 1 ayat 1 mengatakan bahwa :     Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Definisi tersebut menunjukkan bahwa institusi kepolisian yang dimaksud adalah Polri sebagai pemegang otoritas maupun pemilik kewenangan dalam melaksanakan tugas pokok kepolisian di Indonesia. Definisi tersebut juga dijelaskan bahwa kepolisian adalah fungsi dan lembaga polisi dimana dalam uu no 2 tahun 2002 pasal 2 menjelaskan bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
            Untuk menciptakan fungsi kepolisian yang dapat dikatakan berhasil, maka Polri harus dicintai masyarakat. Untuk itulah dengan adanya pemisahan Polri dengan TNI dan dengan diimpelementasikannya UU no 2 tahun 2002 tentang Polri mengubah paradigma Polri dari kultur militeristik menjadi polisi sipil (civilian police) yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
            Paradigma baru polisi yang mencerminkan polisi sipil lebih cenderung caring the people daripada use of force (Satjipto Rahardjo, 2005). Reformasi Polri hanya akan berjalan apabila adanya dukungan dan pengawasan dari masyarakat. Tanpa adanya dukungan masyarakat, harapan masyarakat akan Polri yang mampu memberikan pelayanan yang humanis dan profesional, kinerja yang jujur, tidak berperilaku korup, tidak menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power), dan menegakkan supremasi hukum tidak mungkin akan terlaksana.
            Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH yang dimaksud dengan penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kaitannya dengan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan, penegakan hukum yaitu segala kegiatan dan tindakan Polri agar Undang- Undang dan ketentuan per UUan lalu lintas lainnya ditaati oleh semua pemakai jalan dalam usaha ciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas.

Jumat, 27 April 2012

TEKNIK PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP


posting by Dimitri Mahendra
Masalah sentral yang saat ini menjadi pusat perhatian dunia internasional adalah masalah yang berhubungan dengan pembangunan dan kualitas lingkungan hidup. Polri sebagai pelaksana penyidikan tindak pidana lingkungan hidup harus memiliki kompetensi penyidikan tindak pidana lingkungan dan membantu pengawas (PPLH) dalam penerapan sanksi administrasi sesuai kasusnya. Untuk melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyidik lingkungan hidup, Polri harus memahami peraturan- peraturan per UU tentang baku mutu antara lain PP no 20 tahun 1990 tentang pengendalian pencemaran air, PP no 19 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran atau perusakan laut, PP no 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara, PP no 19 tahun 1994 yang diperbaiki oleh PP no 12 tahun 1995 jo PP no 18 tahun 1999 tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun, serta KepMen Neg dan kependudukan dan lingkungan hidup tentang baku mutu limbah cair bagi kegiatan industri.
Untuk membuktikan tindak pidana lingkungan hidup, maka harus memenuhi unsur unsur yang terkadung dalam pasal 97, 98 UUPLH no 32 tahun 2009 yaitu sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya bakut mutu udara ambien, baku mutu air, air laut, atau kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup dan bahaya keselamatan manusia dan akibatkan orang luka berat atau mati dapat dipidana dan memperoleh sanksi yang tegas.
Untuk melakukan penyelidikan tindak pidana maupun penyelidikan dalam kejahatan terhadap lingkungan atau tindak pidana terhadap lingkungan, Undang undang ini memberikan ruang gerak bagi Polri sebagai head leader dan PPNS lingkungan hidup untuk melakukan penyidikan untuk ciptakan penegakan hukum.
Masyarakat punya kewajiban dan hak dalam ikut serta dalam melestarikan lingkungan. Oleh karena itu masyarakat juga mempunyai hak untuk menggugat ketika terjadi pencemaran yang dikenal dengan nama Class Action, dalam hukum perdata dan pada lapangan hukum pidana perpanjangan tangan negara adalah Polri dan PPNS. Perlu diperhatikan bahwa Undang- undang yang memberikan ruang gerak bagi organisasi lingkungan yang dikenal dengan nama Standing NGO/hak gugat organisasi yag diatur dlamUUPLH no 32 tahun 2009.

Senin, 09 April 2012

PENDAFTARAN TARUNA AKPOL T.A 2012

  • Pendaftaran Taruna/ Taruni Akpol T.A 2012 dimulai tanggal: 23 APRIL S/D 21 MEI 2012.
  • Informasi dan pendaftaran Online melalui website Polri: http://www.penerimaan.polri.go.id serta biro SDM Polda setempat
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita)
2. Usia minimal 17 (tujuh belas) tahun, maksimal 21 (dua puluh satu) tahun
3. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
4. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
5. Sehat jasmani dan rohani (Surat Keterangan Sehat dari institusi kesehatan)
6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK)
7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian
9. Belum pernah menikah

PERSYARATAN LAIN
1. Calon Taruna sumber Sekolah Menegah Umum (SMU)
     a. Berijazah serendah- rendahnya SMU/ Madrasah Aliyah IPA/IPS dengan rata- rata hasil UAN minimal           7 (tujuh) untuk jurusan IPA dan 7,25 (tujuh koma dua lima) untuk jurusan IPS
      b. bagi lulusan tahun 2012 (yang masih kelas 3) menggunakan nilai rata- rata raport kelas 3 semester 1 minimal 7(tujuh) untuk jurusan IPA dan minimal 7,25 (tujuh koma dua lima) untuk jurusan IPS, yang disahkan oleh kepala sekolah dan selanjutnya menggunakan surat tanda kelulusan dengan kriteria "lulus".
       c. khusus sumber brigadir polisi masa dinas minimal 2 (dua) tahun, ranking 1-5 dan penilaian kinerja (SMK) baik sekali (nilai 49-54), usia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun

2. Tinggi badan minimal (dengan berat seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
     a. Pria      : 163 (seratus enam puluh tiga) cm
     b. Wanita : 160 (seratus enam puluh) cm

3. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan
4. Bersedia menjalani ikatan dinas pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri (Masa Dinas Surut tidak diperhitungkan)
5. Memperoleh persetujuan dari orang tua wali
6. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan suatu instansi lain
7. Pada saat pendaftaran :
     a. Memiliki KTP berdasarkan KK di provinsi/ wilayah hukum Polda tempat pendaftaran, serta telah menjadi penduduk setempat minimal 1(satu)tahun
        b. Telah berdomisili minimal 1(satu) tahun yang dibuktikan dengan rapor/ ijazah bagi yang duduk di kelas 3 SMU/ Madrasah Aliyah

8. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/ karyawan :
       a. Mendapat persetujuan/ rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
       b. Bersedia diberhentikan dari status pegawai/ karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna Akpol

9.  Mengikuti dan lulus pemeriksaan/ pengujian baik tingkat Panitia Daerah dan tingkat Panitia Pusat dengan sistem yang telah ditentukan

  • BUKA PENDIDIKAN : 1 AGUSTUS 2012. 
  • TEMPAT PENDIDIKAN AKPOL SEMARANG- JATENG
  • LAMA PENDIDIKAN: 4 (EMPAT) TAHUN
  • OUTPUT : PANGKAT INSPEKTUR POLISI DUA (IPDA) BERGELAR SARJANA ILMU KEPOLISIAN (SIK) DENGAN GAJI RP 3.265.200,- BELUM TERMASUK REMUNERASI