Pendahuluan
Pada sub judul ini membahas tentang kesetaraan Jender, atau secara sederhana, tentang bagaimana memperlakukan laki - laki dan perempuan secara setara dan adil. Dalam konsep perpolisian masyarakat, petugas kepolisian harus melayani semua warga negara secara adil, baik laki- laki maupun perempuan. Untuk membantu pelaksanaan pendekatan baru ini pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan berbagai peraturan dan instruksi yang menyatakan bahwa perempuan dan laki laki mempunyai status yang sama atau setara di Indonesia, dan karenanya harus diperlakukan dengan rasa hormat yang sama dan mendapatkan kesempatan yang sama pula.
Anggota Polri telah mendapatkan pelatihan tentang kesetaraan jender dan mempunyai kewajiban untuk memastikan laki laki dan perempuan diperlakukan dengan adil dan dengan rasa hormaat yang sama dalam melaksanakan tugas mereka sebagai polisi.
1. Apa yang dimaksud dengan Jender?
Banyak perbedaan yang pasti antara laki- laki dan perempuan. Secara fisik ada perbedaan dalam tubuh, kemampuan melahirkan dsb. Perbedaan secara alami ilmiah yang dinamakan perbedaan "jenis kelamin".
Terminologi jender digunakan untuk membicarakan perbedaan peran dan karakteristik laki- laki dan perempuan di masyarakat. Perbedaan tersebut tidak alami, sering kali dibentuk oleh masyarakat atau diikuti selama bertahun- tahun.
Saat kita meletakkan sesuatu dalam cakupan jender, kita melihat dan menyadari bahwa peran dan karakteristik laki- laki dan perempuan tersebut tidaklah alami akan tetapi diciptakan oleh masyarakat. Jika berbagai kelompok masyarakat dapat memiliki gagasan yang berbeda mengenai peran laki- laki dan perempuan, itu berarti bahwa pemikiran kita mengenai Jender datang dari masyarakat dan budaya, dan tidak tercipta secara alami. Ini juga berarti bahwa gagasan- gagasan mengenai Jender bersifat cair dan setiap komunitas dapat memiliki persepsi yang berbeda mengenai peran laki- laki dan perempuan.
2. Apa arti kesetaraan Jender?
Kesetaraan Jender berarti:
- Laki laki dan perempuan diperlakukan secara setara
- Laki laki dan perempuan memiliki persamaan kesempatan dan hak yang sama
- Laki laki dan perempuan seharusnya dapat berpartisipasi secara setara dalam politik, sosial dan aktivitas budaya