Kamis, 05 Februari 2015

Pembunuh Petugas Loket Commuter Line Ditangkap di Bali


posting by 



WARTA KOTA, TAMANSARI - Pelaku pembunuhan Junianto (33) petugas loket PT Kereta Commuter Jakarta (KCJ) di Stasiun Jakarta-Kota diamankan Polres Jakarta Barat beserta jajaran Polsek Tamansari, Selasa (13/1) malam.


Pelaku pembunuhan tersebut ditangkap di kosannya di kawasan Kuta Bali. Menurut Kapolsek Tamansari, AKBP Afrisal, tersangka berhasil ditangkap setelah buron selama 3 minggu.



"Kejadiannya itu 21 Desember malam, nah baru diamankan Selasa malam. Kira-kira 3 mingguan setelah kasus ini sempat buram karena sulit mencari tersangkanya. Ini berkat tim khusus yang dibuat Kapolres Jakarta Barat, membuat tim gabungan dari Polres dan Polsek Tamansari," ujar Afrisal di Mapolsek Tamansari, Rabu (14/1).



Afrisal menjelaskan tim khusus yang dibuat Kapolres Jakarta Barat itu dipimpin langsung Kasubnit Jatanras, Ipda Dimitri Mahendra.

Perampok dengan Modus Mengamen Ditangkap di Tomang



TEMPO.COJakarta -Dua orang penjahat yang biasa melakukan pencurian dengan kekerasan di perempatan lampu merah Tomang Tanjung Duren Jakarta Barat ditangkap Polres Jakarta Barat. Tiga orang lainnya buron.


Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Putu Putra Sudana mengatakan komplotan ini berpura-pura sebagai pengamen, menunjukkan jalan kepada korban. "Saat mencapai lokasi yang dimaksud pelaku, korban diancam menyerahkan barang-barangnya," kata Putu, Rabu 21 Januari 2015.



Kelima pelaku mengincar orang yang kebingungan mencari arah. Ketika pengendara bertanya, mereka akan menawarkan diri mengantar, lalu naik ke mobil korban. "Di dalam mobil itulah pelaku menghubungi rekannya untuk bersiap," kata Kasubnit Jatanras Ipda Dimitri Mahendra. 



Komplotan ini terungkap dari pengakuan seorang korban berinisial A, seorang pendatang dari Jambi yang bertanya arah menuju Karawang. Pada 6 Januari sekitar pukul 03.30 ia melintas di depan Lampu Merah Tomang Tanjung Duren. "Ia diarahkan menuju pintu keluar tol S Parman arah Semanggi dan meminta berhenti di tempat tiga orang lainnya menunggu. Di situ, kelima pelaku merampas semua barang milik korban dan mengancam mamakai pisau lipat," kata Dimitri.

Polisi Tangkap Suami Pembantu yang Curi Emas Rp 100 Juta di Kalideres

Jakarta - Setelah buron selama  hamper satu bulan, Hilman (31), ditangkap aparat Polres Jakarta Barat. Suami dari Ernawati (25), pembantu yang mencuri semas senilai Rp 100 juta milik majikannya di Kalideres, Jakarta Barat itu ditangkap karena membantu Erna saat menjalankan aksinya.
"Dari hasil pemeriksaan, suaminya ini berperan menyuruh istrinya yang pembantu untuk mencuri. Tersangka kami tangkap setelah sempat kabur ke Lampung," kata Kasubnit Jatanras Polres Jakarta Barat Ipda Dimitri Mahendra.
Tersangk ditangkap di lokasi persembunyiannya di Cibubur, Bogor, Jawa Barat, tadi malam. Menurut Dimitri, tersangka ditangkap setelah Ernawati, istrinya menyebut bahwa suaminya itu ikut terlibat dalam kasus pencurian emas milik majikan Ernawati.
Dalam catatan kepolisian, diungkapkan Dimitri, Hirman adalah seorang penjahat kambuhan. Dia pernah beberapa kali ditangkap atas kasus pencurian.

Kepada wartawan Hirman mengakui perbuatannya. "Saya yang suruh istri membawa kabur emas itu Pak," katanya.

Pria bertato di sekujur tubuhnya ini mengaku menyuruh sang istri mencuri karena mertuanya yang saat ini sedang sakit keras. "Buat biaya buat berobat mertua yang kena tumor pak," katanya sesenggukan.

Ernawati (25) sendiri sudah lebih dulu dibekuk polisi, Kamis (6/11). Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah kost-kostan di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Tragis, Ibu Diperkosa di Depan Suami dan Anaknya


KUPANG - Seorang pemuda asal Kota kupang Nusa Tenggara Timur berinisial BN (31) tahun, nekat memperkosa seorang wanita di depan suami dan ketiga anaknya.

Aksi bejat pelaku tersebut dilakukan seusai menenggak miras jenis moke bersama rekannya, di Jalan Bajawa kota Kupang. Kejadian berawal sekira pukul 04.00 senin dini hari, saat BN sudah mabuk parah mengendarai sepeda motornya dan berencana mencuri.

Salah satu rumah yang menjadi sasaran yakni, bangunan rumah Dinas Pemkab Kupang sebelah Monster Fitness. BN kemudian masuk lewat pintu samping dan masuk ke salah satu kamar tidur.

Saat masuk kamar BN melihat korban yang sedang tidur, saat itu langsung timbul niat untuk perkosa. Saat BN akan melakukan aksinya, korban langsung berteriak dan suaminya menyerang BN. Namun upaya sang suami sia-sia, sebab BN mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan pisau.

BN kemudian mampu leluasa melakukan niatnya dengan mulus, tragisnya peristiwa itu berlangsung dihadapan suami dan ketiga orang anaknya.

Usai melakukaan aksi bejatnya dalam rumah itu, BN menyandra wanita itu, dan berjalan keluar rumah kemudian mengendarai sepeda motornya dan langsung melarikan diri.

�BN kemudian tertangkap melalui nomor plat sepeda motor yang dikendarai saat itu sempat dilihat oleh korban dengan nomor polisi DH 5299 HG.� Terang Kompol Yulian Perdana, Wakapolresta Kupang, Senin, (18/11/2013).

Yulian menjelaskan, berdasarkan petunjuk nomor polisi sepeda motor itu, maka KSPK Polresta, Ipda Dimitri bersama sejumlah anggota Reskrim dan intel melakukan pengejaran setelah ditrace kepemilikan ranmor tersebut.

Setelah ditelusiri ternyata sepeda motor itu malah milik pacarnya, polisipun akhirnya menemukan TSK dan akhirnya ditangkap dipersembunyiannya, bersma barang bukti sebilah pisau dan sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan modusmya.

"Yang bersangkutan sudah ditangkap dan sudah ditahan dalam sel polisi, TSK akan dijerat pasal 285 dan 351 KUHP serta ancaman hukuman maksimum 12 tahun penjara.�tukasnya.

yulian juga berjanji akan memproses masalah ini hingga tuntas namun enggan menyebut nama suami istri dan anak-anak yang menjadi korban perkosaan tragis itu.

Cemburu ada foto pria lain di HP, Marlin dianiaya kekasihnya

Posting by http://www.moral-politik.com/2013/11/cemburu-ada-foto-pria-lain-di-hp-marlin-dianiaya-kekasihnya/

Moral-politik.com, Nusa Tenggara Timur :  Marlin Radja Ga (19), warga Jalan Kecapi RT 14/RW 07 Kelurahan Nunbaun Delha, Kecamatan Alak, Kota Kupang melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya pekan lalu ke Mapolresta Kupang Kota, sekitar pukul 22.30 Wita.
Penganayaan yang dialami korban terjadi sekitar pukul 22.00 Wita di rumah Jekson Ndun (27) Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa. Pelaku merupakan kekasih hatinya yang tinggal di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Laporan kasus ini diterima Bripka Markus FS Wangge, petugas Bayanmas di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolresta Kupang Kota. Korban mengisahkan awalnya dijemput dengan sepeda motor oleh pelaku di tempat kerja korban dan bersama-sama menuju kediaman pelaku.
Setibanya di rumah pelaku, pelaku memeriksa isi HP korban dan menemukan beberapa foto teman pria korban. Pelaku kemudian menanyakan kepada korban identitas foto pria yang ada dalam HP korban, namun korban bungkam dan tidak menjawabnya. Pelaku emosi dan membanting HP korban lalu memukul korban dengan menggunakan tangan kiri dan kanan hingga mengenai kepala korban, sehingga kepala korban mengalami bengkak dan memar.
Korban  berusaha melawan dan pelaku mengambil pecahan kaca yang ada di atas lemari pakaian kemudian menikam korban pada bagian kaki sebelah kanan hingga mengalami luka robek.
Sebelumnya korban dan pelaku telah memiliki anak tanpa ikatan perkawinan. Aparat keamanan dari Polres Kupang Kota dipimpin Ka SPK Polres Kupang Kota Ipda Dimitri Mahendra, ke kediaman pelaku untuk mengamankan pelaku.
Sementara itu, pasca mengadukan kasus ini,  korban menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Kupang. Selanjutnya korban diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota. 

Anggota DPRD Kabupaten Kupang Diamankan Polisi Karena Aniaya WIL

Kupang, seputar-ntt.com – Anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Jorhans Ingunau (43),   harus berurusan dengan aparat kepolisian di Polres Kupang Kota. Anggota dewan yang beralamat di Desa Pukdale Kecamatan Kupang Timur Kabupayen Kupang ini dipolisikan karena melakukan penganiayaan terhadap rekannya yang diduga adalah Wanita Idaman Lain (WIL) anggota dewan tersebut.
Kasus ini dilaporkan Ratna Pah (28), warga Kelurahan Oebobo Kecamatan Oebobo. Ratna diduga merupakan WIL dari Jorhans.Kasus penganiayaan dengan laporan nomor LP/B/761/XII/2013/SPK Resta tanggal 15 Desember 2013 ini terjadi di tempat kost korban.
Laporan kasus penganiayaan dan kekerasan ini diterima Brigpol Markus FS Wangge, petugas Bayanmas di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Kupang Kota. Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan kalau pelaku dan korban selama ini diduga menjalin hubungan asmara tanpa diketahui orang lain termasuk istri sah pelaku.
Akhir pekan lalu, pelaku dan korban terlibat salah paham dan saling cekcok.
Karena emosi, pelaku menganiaya korban dengan memukuli dan mengasari korban pada beberapa bagian tubuhnya.  Akibat penganiayaan ini, korban mengalami memar, bengkak dan rasa sakit pada beberapa bagian tubuhnya.

Korban yang tidak terima dengan perlakuan kasar pelaku kemudian memilih melaporkan kasus ini ke polisi di Polres Kupang Kota. Selanjutnya aparat keamanan dari Polres Kupang Kota dipimpin Ka SPK Polres Kupang Kota, Ipda Dimitri Mahendra, SIK ke tempat kejadian perkara di tempat kost korban
mengamankan pelaku dan diamankan dalam sel Polres Kupang Kota.

Waka Polres Kupang Kota, Kompol Yulian Perdana, SIK yang dikonfirmasi kemarin siang dikantornya membenarkan adanya kasus ini dan sedang
diproses pihak Polres Kupang Kota. “Korban sudah mengadukan kasus ini.
sekarang masih diperiksa dan didalami oleh Penyidik Reskrim Polres Kupang Kota,” katanya.

Polisi juga masih mendalami apakah pelapor yang juga korban adalah selingkuhan terlapor atau istri muda terlapor. “Itu selingkuhan atau istri muda masih kurang jelas. Yang jelas menurut informasi, ada hubungan antara pelapor dan terlapor,” tambahnya.
Informasi lain yang diperoleh menyebutkan kalau Ratna Pah, wanita  kelahiran Kupang 7 Juni 1985 dan bekerja sebagai wiraswasta ini diduga kuat adalah
selingkuhan dan WIL  anggota anggota DPRD Kabupaten Kupang, Jorhans Ingunau  yang tinggal di Pukdale-Oesao Kabupaten

14 Motor Curian dari Semarang Dijual di Kupang Dikirim Lewat Kantor Pos Yogya

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG--Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota yang dipimpin Ipda Dimitri Mahendra, SIK berhasil mengamankan 14 unit sepeda motor dari Kantor Pos Indonesia (Posindo) Kupang yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan pekan lalu.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Tito Basuki Priyatno, yang dikonfirmasi melalui Wakapolres Kupang Kota, Kompol Yulian Perdana, Senin (31/3/2014), mengatakan, pengungkapan pencurian sepeda motor itu berkat kerja sama  Polres Kupang Kota dengan Kantor Posindo Kupang.
Hasil pengembangan tim menyebutkan ada modus pengiriman sepeda motor yang diduga dari hasil kejahatan melalui kantor Posindo. 
"Hasil pengembangan dari saksi yang melakukan transaksi dengan pengirim sepeda motor tanpa surat itu, saksi ditawarkan oleh pengirim membeli sepeda motor dengan harga murah. Pengakuan saksi, empat sepeda motor yang sudah teridentifikasi berasal dari Semarang, Jawa Tengah. Modus pengiriman melalui Kantor Pos (Posindo) Yogyakarta," jelas Yulian.

Yos dan Vita diserahkan ke Bareskrim


KUPANG, TIMEX-Kerja keras jajaran Polres Kupang Kota melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) patut diapreasiasi karena mereka berhasil membekuk dua orang yang diduga sebagai pelaku kasus trafficking dan TKW illegal yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Kedua orang itu adalah Yosep Benyamin Pello alias Yos dan Vita.

Yos yang diduga terlibat dalam kasus pengiriman TKW illegal Romana de Jesus itu, diamankan tim Reskrim Polres Kupang Kota di rumahnya di kompleks perumahan RSS Baumata, Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Sabtu (21/12) lalu. Sedangkan Vita dibekuk di kediamannya di Kota Atambua, Kabupaten Belu.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Tito Basuki Priyatno, yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas, Iptu Januarius Mau, Sabtu (28/12) mengaku, penangkapan terhadap Yos dilakukan tim Reskrim yang dipimpin Ka SPKT, Ipda Dimitri Mahendra. “Dia diamankan tanpa perlawanan, dan sempat diamankan di tahanan Mapolres Kupang Kota, sebelum diserahkan ke Bareskrim Polri,” jelas Januarius.

Dijelaskan, kedua DPO tersebut, pada Minggu (22/12) telah dibawa tim Reskrim Polres Kupang Kota, yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP I Nyoman Budi Artawan, ke Jakarta dan diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri.
“Sudah diserahkan ke Bareskrim. Tim berangkat, Minggu (22/12) pagi berdasarkan surat perintah membawa tersangka, dan Senin (23/12) ditandatangani berita acara serah terima. Selanjutnya, pihak Bareskrim langsung melakukan pemeriksaan dari pukul 15.00-20.00 Wib,” jelas Januarius.

Untuk diketahui, pengungkapan kasus TKW illegal ini dilakukan pihak Bareskrim Mabes Polri, bermula dari pengembangan penyelidikan dari hasil penggebrekan terhadap sebuah penampungan TKW ilegal di Bekasi, Jawa Barat. Dalam penggebrekan itu, diamankan sekitar 100an TKW ilegal, dimana beberapa diantaranya masih dibawah umur, dan dari mereka ada yang berasal dari NTT. 

Dari keterangan para saksi yang sudah diperiksa, terungkap nama Yos sebagai dalang kasus dimaksud. Bareskrim kemudian meminta Sat Reskrim Polres Kupang Kota untuk membantu melakukan penyelidikan tentang keberadaan Yos, hingga akhirnya berhasil menangkap biang kasus TKW illegal yang ditangkap Bareskrim di Bekasi beberapa waktu lalu itu. 



Kamis, 10 Januari 2013

the importance of victimology from police perspective


posting by Dimitri Mahendra
For police officers, victimology is a sub discipline of social science that are important to learn. It said the sub disciplines of social sciences because it is a subsidiary of victimology disciplines as criminology which is derived from the social sciences such as sociology, anthropology, political science, international law, administrative. It can be assumed as a child that has properties similar to their parents, then have the same characteristics as their parent. See the criminological characteristics of victimology has the same characteristics that have a common thread.
Said to be important for police officers to learn, because victimology is the study of victims. Let's say in this case has a common thread with the science of criminology that examines how the suspects, defendants and prisoners who actually handled, while victimology examine how the victim was really treated by the police, prosecutors, defense attorneys, and judges.
In addition, it is important to learn victimology said by members of the Police is based on the reality on the ground, particularly in view of the police officers who deal with criminal investigators, both blue collar and white collar crime, crime is more focused to the arrest of the suspect, the disclosure of a case, obtaining statements p21 of prosecutors,

Selasa, 06 November 2012

ANALISA UNDANG UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE)



posting by Dimitri Mahendra

BAB I
PENDAHULUAN


1. Latar Belakang Permasalahan
Seiring dengan berkembangnya perekonomian global dunia, pelaku usaha berlomba- lomba bersaing untuk memperoleh keuntungan. Salah satu upaya konkret yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan tersebut adalah melalui transaksi bisnis elektronik di dunia maya atau disebut e-commerce.
            Menurut Kalakota dan Whinston (1997) mendefinisikan EC dari berbagai perspektif antara lain:
Dari perpektif komunikasi, EC merupakan pengiriman informasi produk/ layanan, atau pembayaran melalui lini telepon, jaringan computer atau sarana elektronik lainnya.
Dari perpektif proses bisnis, EC merupakan aplikasi teknologi menuju otomatisasi transaksi dan aliran kerja perusahaan
Dari perpektif layanan, EC merupakan suatu alat yang memenuhi keinginan perusahaan, konsumen, dan manajemen dalam memangkas service cost ketika meningkatkan mutu barang dan kecepatan pelayanan.
Dari perspektif online, EC kapasitas jual beli produk dan informasi di Internet dan jasa online lainnya.
            Dalam penerapannya, transaksi jual beli melalui e-commerce banyak dilakukan oleh pelaku usaha sebagai pengedar barang/ jasa dan konsumen sebagai pengguna layanan barang atau jasa memiliki beberapa alasan manfaat dalam penggunaan e-commerce antara lain:
1.    Dapat meningkatkan market exposure (pangsa pasar)
2.    Menurunkan biaya operasional (operating cost).
3.    Melebarkan jangkauan (global reach)
4.    Meningkatkan costumer loyalty
5.    Meningkatkan supply management
6.    Memperpendek waktu produksi[1]
Dengan alasan- alasan praktis tersebut, e-commerce dianggap mampu memberikan kemudahan kepada pelanggan untuk berbelanja atau melakukan transaksi selama 24 jam sehari dari tempat, jarak, dan waktu yang tidak terbatas. Aplikasi e-commerce tidak hanya dilakukan mulai pada sector ekonomi dan perdagangan, tetapi juga masuk ke sector ilmu pengetahuan dan pendidikan, politik, social, budaya, hukum, pertahanan, dan keamanan.
E-commerce memberikan kemanjaan yang luar biasa kepada konsumen, karena konsumen tidak perlu keluar rumah untuk berbelanja. Disamping itu pilihan barang/ jasapun beragam dengan harga yang relative lebih murah. Hal ini menjadi tantangan positif dan sekaligus negative. Dikatakan positif karena kondisi tersebut dapat memberikan manfaat bagi konsumen untuk memilih secara bebas barang/ jasa yang diinginkannya. Konsumen memiliki kebebasan untuk menentukan jenis dan kualitas barang/ jasa sesuai dengan kebutuhannya. Dikatakan negatif karena kondisi tersebut menyebabkan posisi konsumen menjadi lebih lemah daripada posisi pelaku usaha.[2]
Dengan mudahnya transaksi jual beli antara pelaku usaha dengan konsumen, maka diperlukan perjanjian antara pihak pelaku usaha dengan konsumen. Dimana dalam pasal 1313 KUH Perdata menyebutkan bahwa “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Hal ini ditegaskan dengan pengertian perjanjian menurut Sudikno Mertokusumo bahwa perjanjian adalah hubungan hukum antara dua belah pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Dua pihak itu sepakat untuk menentukan peraturan atau kaedah hukum atau hak kewajiban yang mengikat mereka untuk ditaati dan dijalankan. Kesepakatan itu menimbulkan akibat hukum dan bila kesepakatan dilanggar maka akibat hukumnya si pelanggar dapat dikenakan akibat hukum atau sanksi.[3]
Permasalahan yang terjadi dalam transaksi jual beli e-commerce banyak ditunjukkan dengan pelaku usaha yang tidak memberikan kewajibannya kepada konsumen dalam bertransaksi. Menurut pasal 1234 KUH Perdata, tahap ini adalah ditunjukkan dengan adanya wanprestasi yaitu tidak dapat dipenuhinya kewajiban dalam perjanjian yang dapat disebabkan oleh dua kemungkinan sebagai berikut :[4]