Kupang, seputar-ntt.com – Anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Jorhans Ingunau (43), harus berurusan dengan aparat kepolisian di Polres Kupang Kota. Anggota dewan yang beralamat di Desa Pukdale Kecamatan Kupang Timur Kabupayen Kupang ini dipolisikan karena melakukan penganiayaan terhadap rekannya yang diduga adalah Wanita Idaman Lain (WIL) anggota dewan tersebut.
Kasus ini dilaporkan Ratna Pah (28), warga Kelurahan Oebobo Kecamatan Oebobo. Ratna diduga merupakan WIL dari Jorhans.Kasus penganiayaan dengan laporan nomor LP/B/761/XII/2013/SPK Resta tanggal 15 Desember 2013 ini terjadi di tempat kost korban.
Laporan kasus penganiayaan dan kekerasan ini diterima Brigpol Markus FS Wangge, petugas Bayanmas di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Kupang Kota. Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan kalau pelaku dan korban selama ini diduga menjalin hubungan asmara tanpa diketahui orang lain termasuk istri sah pelaku.
Akhir pekan lalu, pelaku dan korban terlibat salah paham dan saling cekcok.
Karena emosi, pelaku menganiaya korban dengan memukuli dan mengasari korban pada beberapa bagian tubuhnya. Akibat penganiayaan ini, korban mengalami memar, bengkak dan rasa sakit pada beberapa bagian tubuhnya.
Korban yang tidak terima dengan perlakuan kasar pelaku kemudian memilih melaporkan kasus ini ke polisi di Polres Kupang Kota. Selanjutnya aparat keamanan dari Polres Kupang Kota dipimpin Ka SPK Polres Kupang Kota, Ipda Dimitri Mahendra, SIK ke tempat kejadian perkara di tempat kost korban
mengamankan pelaku dan diamankan dalam sel Polres Kupang Kota.
Waka Polres Kupang Kota, Kompol Yulian Perdana, SIK yang dikonfirmasi kemarin siang dikantornya membenarkan adanya kasus ini dan sedang
diproses pihak Polres Kupang Kota. “Korban sudah mengadukan kasus ini.
sekarang masih diperiksa dan didalami oleh Penyidik Reskrim Polres Kupang Kota,” katanya.
Polisi juga masih mendalami apakah pelapor yang juga korban adalah selingkuhan terlapor atau istri muda terlapor. “Itu selingkuhan atau istri muda masih kurang jelas. Yang jelas menurut informasi, ada hubungan antara pelapor dan terlapor,” tambahnya.
Informasi lain yang diperoleh menyebutkan kalau Ratna Pah, wanita kelahiran Kupang 7 Juni 1985 dan bekerja sebagai wiraswasta ini diduga kuat adalah
selingkuhan dan WIL anggota anggota DPRD Kabupaten Kupang, Jorhans Ingunau yang tinggal di Pukdale-Oesao Kabupaten