Selasa, 06 November 2012

ANALISA UNDANG UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE)



posting by Dimitri Mahendra

BAB I
PENDAHULUAN


1. Latar Belakang Permasalahan
Seiring dengan berkembangnya perekonomian global dunia, pelaku usaha berlomba- lomba bersaing untuk memperoleh keuntungan. Salah satu upaya konkret yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan tersebut adalah melalui transaksi bisnis elektronik di dunia maya atau disebut e-commerce.
            Menurut Kalakota dan Whinston (1997) mendefinisikan EC dari berbagai perspektif antara lain:
Dari perpektif komunikasi, EC merupakan pengiriman informasi produk/ layanan, atau pembayaran melalui lini telepon, jaringan computer atau sarana elektronik lainnya.
Dari perpektif proses bisnis, EC merupakan aplikasi teknologi menuju otomatisasi transaksi dan aliran kerja perusahaan
Dari perpektif layanan, EC merupakan suatu alat yang memenuhi keinginan perusahaan, konsumen, dan manajemen dalam memangkas service cost ketika meningkatkan mutu barang dan kecepatan pelayanan.
Dari perspektif online, EC kapasitas jual beli produk dan informasi di Internet dan jasa online lainnya.
            Dalam penerapannya, transaksi jual beli melalui e-commerce banyak dilakukan oleh pelaku usaha sebagai pengedar barang/ jasa dan konsumen sebagai pengguna layanan barang atau jasa memiliki beberapa alasan manfaat dalam penggunaan e-commerce antara lain:
1.    Dapat meningkatkan market exposure (pangsa pasar)
2.    Menurunkan biaya operasional (operating cost).
3.    Melebarkan jangkauan (global reach)
4.    Meningkatkan costumer loyalty
5.    Meningkatkan supply management
6.    Memperpendek waktu produksi[1]
Dengan alasan- alasan praktis tersebut, e-commerce dianggap mampu memberikan kemudahan kepada pelanggan untuk berbelanja atau melakukan transaksi selama 24 jam sehari dari tempat, jarak, dan waktu yang tidak terbatas. Aplikasi e-commerce tidak hanya dilakukan mulai pada sector ekonomi dan perdagangan, tetapi juga masuk ke sector ilmu pengetahuan dan pendidikan, politik, social, budaya, hukum, pertahanan, dan keamanan.
E-commerce memberikan kemanjaan yang luar biasa kepada konsumen, karena konsumen tidak perlu keluar rumah untuk berbelanja. Disamping itu pilihan barang/ jasapun beragam dengan harga yang relative lebih murah. Hal ini menjadi tantangan positif dan sekaligus negative. Dikatakan positif karena kondisi tersebut dapat memberikan manfaat bagi konsumen untuk memilih secara bebas barang/ jasa yang diinginkannya. Konsumen memiliki kebebasan untuk menentukan jenis dan kualitas barang/ jasa sesuai dengan kebutuhannya. Dikatakan negatif karena kondisi tersebut menyebabkan posisi konsumen menjadi lebih lemah daripada posisi pelaku usaha.[2]
Dengan mudahnya transaksi jual beli antara pelaku usaha dengan konsumen, maka diperlukan perjanjian antara pihak pelaku usaha dengan konsumen. Dimana dalam pasal 1313 KUH Perdata menyebutkan bahwa “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Hal ini ditegaskan dengan pengertian perjanjian menurut Sudikno Mertokusumo bahwa perjanjian adalah hubungan hukum antara dua belah pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Dua pihak itu sepakat untuk menentukan peraturan atau kaedah hukum atau hak kewajiban yang mengikat mereka untuk ditaati dan dijalankan. Kesepakatan itu menimbulkan akibat hukum dan bila kesepakatan dilanggar maka akibat hukumnya si pelanggar dapat dikenakan akibat hukum atau sanksi.[3]
Permasalahan yang terjadi dalam transaksi jual beli e-commerce banyak ditunjukkan dengan pelaku usaha yang tidak memberikan kewajibannya kepada konsumen dalam bertransaksi. Menurut pasal 1234 KUH Perdata, tahap ini adalah ditunjukkan dengan adanya wanprestasi yaitu tidak dapat dipenuhinya kewajiban dalam perjanjian yang dapat disebabkan oleh dua kemungkinan sebagai berikut :[4]

Jumat, 19 Oktober 2012

Analisa Umum Sejarah Perkembangan Sistem Peradilan Anak di Indonesia


Berbicara mengenai filosofi mengapa terdapat perlakuan khusus terhadap isu kenakalan remaja, sama saja pada dasarnya kita berbicara bahwa remaja menuntut perbedaan dengan perlakuan terhadap orang dewasa. Sebenarnya dalam criminal justice system atau sistem peradilan pidana yang dianut oleh Indonesia tidak dibedakan antara peradilan anak dengan peradilan orang dewasa atau disebut peradilan umum, tetapi terdapat pertimbangan khusus akan adanya pemikiran juvenile justice yang mengharuskan adanya perlakuan khusus terhadap anak yang harus dipisahkan dari peradilan umum.
Perbedaan yang mendasar bahwa anak- anak butuh penanganan khusus karena anak- anak sedang dalam proses pertumbuhan. Hal ini merupakan sebuah dasar pemikiran sejak jaman Hamurrabi untuk membedakan perlakuan terhadap pidana yang dilakukan oleh anak. Kemudian dari situ, berkembang konsep yang disebut parens patriae. Pemikiran ini dikembangkan sejak 4000 tahun yang lalu dalam code of hammurabbi. Orang sudah berfikir bahwa anak- anak berumur dibawah 7 tahun tidak mampu bentuk maksud dan tujuan dari perbuatannya. Untuk apa dia berbuat mereka belum tahu karena pada dasarnya anak anak merupakan uncapable of forming the intense

Selasa, 04 September 2012

Permasalahan Krusial dalam Kepemilikan SIM oleh Warga DKI Jakarta


      Krisis keuangan global yang terjadi saat ini sangat terkait erat dengan kondisi perekonomian amerika yang memburuk. Krisis keuangan yang terjadi di amerika serikat telah berkembang menjadi masalah yang serius. Goncangan yang terjadi pada negara adikuasa tersebut dipastikan telah memberikan dampak terhadap perekonomian dunia. Gejolak perekonomian yang terjadi di amerika serikat telah mempengaruhi stabilitas ekonomi global di dunia. (buku pegangan 2009; penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah hal II-2).
            Kondisi krisis keuangan global dunia berpengaruh terhadap stabilitas perekonomian Indonesia sebagai negara berkembang. Salah satu dampak yang ditimbulkan adalah dengan naiknya harga minyak dunia yang berpengaruh kepada stabilitas nilai jual beli ekspor impor dunia. Situasi ini menyebabkan harga bahan pokok di Indonesia menjadi naik dan sudah menjadi hal yang mutlak kelangkaan akan suatu sumber daya akan meningkat dan berpengaruh kepada angka kemiskinan yang semakin besar.
            Angka kemiskinan yang semakin banyak, menyebabkan situasi kesenjangan perekonomian dimana suatu stakeholder yang memiliki dana besar semakin mudah untuk memperoleh keuntungan, sehingga yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin akan semakin miskin. Tingkat kriminalitas yang dilakukan oleh masyarakat miskin dan tidak berpendidikan juga akan semakin bertambah. Dengan adanya kriminalitas yang terjadi, maka kehadiran polisi dibutuhkan dalam rangka menegakkan hukum dan menekan angka kriminalitas yang terjadi.
            Berdasarkan UU no 2 tahun 2002 pasal 1 ayat 1 mengatakan bahwa :     Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Definisi tersebut menunjukkan bahwa institusi kepolisian yang dimaksud adalah Polri sebagai pemegang otoritas maupun pemilik kewenangan dalam melaksanakan tugas pokok kepolisian di Indonesia. Definisi tersebut juga dijelaskan bahwa kepolisian adalah fungsi dan lembaga polisi dimana dalam uu no 2 tahun 2002 pasal 2 menjelaskan bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
            Untuk menciptakan fungsi kepolisian yang dapat dikatakan berhasil, maka Polri harus dicintai masyarakat. Untuk itulah dengan adanya pemisahan Polri dengan TNI dan dengan diimpelementasikannya UU no 2 tahun 2002 tentang Polri mengubah paradigma Polri dari kultur militeristik menjadi polisi sipil (civilian police) yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
            Paradigma baru polisi yang mencerminkan polisi sipil lebih cenderung caring the people daripada use of force (Satjipto Rahardjo, 2005). Reformasi Polri hanya akan berjalan apabila adanya dukungan dan pengawasan dari masyarakat. Tanpa adanya dukungan masyarakat, harapan masyarakat akan Polri yang mampu memberikan pelayanan yang humanis dan profesional, kinerja yang jujur, tidak berperilaku korup, tidak menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power), dan menegakkan supremasi hukum tidak mungkin akan terlaksana.
            Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH yang dimaksud dengan penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kaitannya dengan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan, penegakan hukum yaitu segala kegiatan dan tindakan Polri agar Undang- Undang dan ketentuan per UUan lalu lintas lainnya ditaati oleh semua pemakai jalan dalam usaha ciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas.

Jumat, 27 April 2012

TEKNIK PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP


posting by Dimitri Mahendra
Masalah sentral yang saat ini menjadi pusat perhatian dunia internasional adalah masalah yang berhubungan dengan pembangunan dan kualitas lingkungan hidup. Polri sebagai pelaksana penyidikan tindak pidana lingkungan hidup harus memiliki kompetensi penyidikan tindak pidana lingkungan dan membantu pengawas (PPLH) dalam penerapan sanksi administrasi sesuai kasusnya. Untuk melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyidik lingkungan hidup, Polri harus memahami peraturan- peraturan per UU tentang baku mutu antara lain PP no 20 tahun 1990 tentang pengendalian pencemaran air, PP no 19 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran atau perusakan laut, PP no 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara, PP no 19 tahun 1994 yang diperbaiki oleh PP no 12 tahun 1995 jo PP no 18 tahun 1999 tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun, serta KepMen Neg dan kependudukan dan lingkungan hidup tentang baku mutu limbah cair bagi kegiatan industri.
Untuk membuktikan tindak pidana lingkungan hidup, maka harus memenuhi unsur unsur yang terkadung dalam pasal 97, 98 UUPLH no 32 tahun 2009 yaitu sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya bakut mutu udara ambien, baku mutu air, air laut, atau kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup dan bahaya keselamatan manusia dan akibatkan orang luka berat atau mati dapat dipidana dan memperoleh sanksi yang tegas.
Untuk melakukan penyelidikan tindak pidana maupun penyelidikan dalam kejahatan terhadap lingkungan atau tindak pidana terhadap lingkungan, Undang undang ini memberikan ruang gerak bagi Polri sebagai head leader dan PPNS lingkungan hidup untuk melakukan penyidikan untuk ciptakan penegakan hukum.
Masyarakat punya kewajiban dan hak dalam ikut serta dalam melestarikan lingkungan. Oleh karena itu masyarakat juga mempunyai hak untuk menggugat ketika terjadi pencemaran yang dikenal dengan nama Class Action, dalam hukum perdata dan pada lapangan hukum pidana perpanjangan tangan negara adalah Polri dan PPNS. Perlu diperhatikan bahwa Undang- undang yang memberikan ruang gerak bagi organisasi lingkungan yang dikenal dengan nama Standing NGO/hak gugat organisasi yag diatur dlamUUPLH no 32 tahun 2009.

Senin, 09 April 2012

PENDAFTARAN TARUNA AKPOL T.A 2012

  • Pendaftaran Taruna/ Taruni Akpol T.A 2012 dimulai tanggal: 23 APRIL S/D 21 MEI 2012.
  • Informasi dan pendaftaran Online melalui website Polri: http://www.penerimaan.polri.go.id serta biro SDM Polda setempat
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita)
2. Usia minimal 17 (tujuh belas) tahun, maksimal 21 (dua puluh satu) tahun
3. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
4. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
5. Sehat jasmani dan rohani (Surat Keterangan Sehat dari institusi kesehatan)
6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK)
7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian
9. Belum pernah menikah

PERSYARATAN LAIN
1. Calon Taruna sumber Sekolah Menegah Umum (SMU)
     a. Berijazah serendah- rendahnya SMU/ Madrasah Aliyah IPA/IPS dengan rata- rata hasil UAN minimal           7 (tujuh) untuk jurusan IPA dan 7,25 (tujuh koma dua lima) untuk jurusan IPS
      b. bagi lulusan tahun 2012 (yang masih kelas 3) menggunakan nilai rata- rata raport kelas 3 semester 1 minimal 7(tujuh) untuk jurusan IPA dan minimal 7,25 (tujuh koma dua lima) untuk jurusan IPS, yang disahkan oleh kepala sekolah dan selanjutnya menggunakan surat tanda kelulusan dengan kriteria "lulus".
       c. khusus sumber brigadir polisi masa dinas minimal 2 (dua) tahun, ranking 1-5 dan penilaian kinerja (SMK) baik sekali (nilai 49-54), usia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun

2. Tinggi badan minimal (dengan berat seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
     a. Pria      : 163 (seratus enam puluh tiga) cm
     b. Wanita : 160 (seratus enam puluh) cm

3. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan
4. Bersedia menjalani ikatan dinas pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri (Masa Dinas Surut tidak diperhitungkan)
5. Memperoleh persetujuan dari orang tua wali
6. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan suatu instansi lain
7. Pada saat pendaftaran :
     a. Memiliki KTP berdasarkan KK di provinsi/ wilayah hukum Polda tempat pendaftaran, serta telah menjadi penduduk setempat minimal 1(satu)tahun
        b. Telah berdomisili minimal 1(satu) tahun yang dibuktikan dengan rapor/ ijazah bagi yang duduk di kelas 3 SMU/ Madrasah Aliyah

8. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/ karyawan :
       a. Mendapat persetujuan/ rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
       b. Bersedia diberhentikan dari status pegawai/ karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna Akpol

9.  Mengikuti dan lulus pemeriksaan/ pengujian baik tingkat Panitia Daerah dan tingkat Panitia Pusat dengan sistem yang telah ditentukan

  • BUKA PENDIDIKAN : 1 AGUSTUS 2012. 
  • TEMPAT PENDIDIKAN AKPOL SEMARANG- JATENG
  • LAMA PENDIDIKAN: 4 (EMPAT) TAHUN
  • OUTPUT : PANGKAT INSPEKTUR POLISI DUA (IPDA) BERGELAR SARJANA ILMU KEPOLISIAN (SIK) DENGAN GAJI RP 3.265.200,- BELUM TERMASUK REMUNERASI







Minggu, 26 Februari 2012

Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan

posting by Dimitri Mahendra
    
     Revolusi pola hidup masyarakat seiring dengan berkembangnya zaman semakin tampak dengan munculnya era industrialisasi dan teknologi infomasi yang kini menjadi basis bagi peradaban manusia. Dengan keberhasilan penguasaan teknologi dan informasi dalam pelaksanaan kegiatan operasional manusia, kegiatan perekonomian menjadi suatu ranah yang mempengaruhi suatu negara menjadi negara industri. faktor tersebut juga memberikan pengaruh yang besar bagi pelaksanaan penerapan sistem hukum bagi pelanggaran tindak pidana.
     Revolusi industri dapat dilihat dari tanda perubahan pola hidup masyarakat yang awalnya menjadikan pola hidup tradisional kekeluargaan menjadi masyarakat yang industrialis individualis. perubahan kultur ini memiliki beberapa akibat bagi kehidupan manusia. bila dilihat dari dampak positif, era industrialisasi menjadikan perekonomian dunia semakin stabil dan mengurangi angka kemiskinan dunia. tetapi era industrialisasi juga memiliki dampak negatif yakni menjadikan pertumbuhan ekonomi yang mengabaikan perekonomian pertumbuhan jangka panjang (sustainable development) yang memperhatikan 3 faktor yaitu ekologi, ekonomi, dan sosial. dengan kata lain, pertumbuhan perekonomian dapat merusak lingkungan hidup apabila tidak memperhatikan standar alam atau baku mutu seperti yang terdapat dalam pasal 20 UU no 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
     Untuk mencegah adanya pelanggaran terhadap lingkungan hidup, maka disusunlah UU no 32 tahun 2009 yang merupakan penyempurnaan dari UU no 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Aturan yang secara global mengikat kepada subjek (masyarakat, individu, dan korporasi) memiliki aturan yang akan penulis ringkas menjadi suatu pola pikir yang mudah untuk rekan rekan sekalian pahami. Sebelum suatu subjek pengelola lingkungan hidup/ akan mendirikan suatu korporasi yang berkenaan dengan lingkungan hidup, subjek tersebut harus melakukan langkah langkah sebagai berikut:

Jumat, 10 Februari 2012

perkembangan iptek dan upaya Polri dalam penegakan undang undang informasi dan telekomunikasi


               
              Pendahuluan
 Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) merupakan cabang ilmu yang harus dikuasai dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Sejarah menunjukkan bahwa kemajuan suatu bangsa ditentukan oleh penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tidak mungkin terjadi secara instant melainkan memerlukan usaha yang konsisten dan terus menerus. Salah satu misi pembangunan IPTEK 2025 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang cerdas dan kreatif dalam suatu peradaban masyarakat yang berbasis pengetahuan. Perkembangan IPTEK yang makin pesat telah membawa perubahan di segala sektor kehidupan manusia. Karenanya penguasaan IPTEK merupakan suatu keharusan bagi bangsa Indonesia dalam mewujudkan manusia yang berkualitas. Hal tersebut menyadarkan kita bahwa belajar tidak hanya cukup di sekolah, tetapi dapat dilakukan dari pendidikan di luar sekolah dan Polri punya peran besar dalam melakukan pengawasan terhadap perkembangan IPTEK.

Rabu, 11 Januari 2012

Hukum Sebagai Payung Bagi Asal-Usul Kekuasaan

posting by Dimitri Mahendra
I.                   PENDAHULUAN
Peran Polri dalam penegakan hukum terkait masalah penyidikan tindak pidana dalam pemberantasan kasus- kasus kejahatan dalam rangka pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat sangat dipertaruhkan saat memutuskan dan menentukan apakah kasus yang terjadi termasuk dalam tindak pidana atau bukan. Dalam persoalan persoalan yang dihadapi Polri, tidak semua tindak pidana serta merta dapat dilakukan penyidikan oleh Polri, tindak pidana tertentu merupakan tindak pidana aduan, tanpa pihak yang menjadi korban dan atau yang merasa dirugikan mengadu ke Polri, penyidik tidak dapat melakukan proses penyidikan, mengapa? Karena menyangkut hak pribadi orang. Menghadapi situasi yang kritis tersebut, memang kita ketahui bahwa tugas Polri adalah menegakkan hukum. Tetapi apabila tindakan penegakan hukum yang akan diambil Polisi justru akan menciptakan situasi genting dan akan menciptakan kondisi konflik yang baru maka harus diketahui rasa keadilan juga harus ditegakkan karena tugas pokok Polisi sebagai pemelihara keamanan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu haruslah diambil langkah resolusi yang lebih bijaksana selama masih dalam konteks hukum yang sesuai dengan jalur hukum. Kita ambil contoh terkait kasus pencurian sandal yang dilakukan oleh AAL(inisial) di Palu Sulawesi Tengah. Polisi mendapatkan laporan dan menaikkan kasus pencurian barang yang hanya seharga Rp 35.000 tersebut. Apakah yang akan terjadi? Apakah bilamana Polisi menaikkan kasus ke meja hijau yang terbilang sepele tersebut merupakan tindakan atau langkah yang tepat untuk dilakukan?



Rabu, 04 Januari 2012

Grand Strategy Pendidikan Polri pada Taruna Akpol STIK-PTIK detasemen 44 Wiratama Bhayangkara

posting by : Dimitri Mahendra
I.                   PENDAHULUAN
Tanggung jawab dalam suatu kinerja dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan kredibilitas dengan profesionalisme, kejujuran, kedisiplinan, kepatuhan terhadap hukum, dengan mengedepankan analisis akademis dan praktis tanpa mengejar pengakuan atau pemaksaan kehendak terhadap masyarakat mutlak dimiliki oleh setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang luhur sebagai seorang abdi masyarakat bagi bangsa Indonesia sebagai seorang pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat, penegak hukum dan pemelihara keamanan dan ketertiban nasional.
Kredibilitas kinerja yang optimal yang harus dimiliki oleh anggota Polri terutama bagi para perwira Polri yang bersumber dari Akademi Kepolisian sebagai lembaga pendidikan pencetak kader kader pimpinan Polri juga pendidikan pembentukan perwira Polri selain Akpol haruslah memiliki kualitas personel yang mumpuni dan memiliki kualifikasi yang diharapkan. Dalam kenyataannya di lapangan, tidak semua lulusan dari sekolah pimpinan Polri tersebut melahirkan kader kader yang prima dikarenakan minimnya skill dan pengetahuan masalah kepolisian, hukum dan segala substansi permasalahan permasalahan yang terjadi di masyarakat. Oleh karena hal tersebut, tuntutan pendidikan yang lebih tinggi dibutuhkan oleh para perwira pertama lulusan Akademi Kepolisian tersebut untuk mencapai kualifikasi kinerja yang lebih baik dan optimal sebagai aparat penegak hukum yang profesional, mahir, terpuji, dan patuh hukum.
Untuk meningkatkan kredibilitas dan kemampuan kinerja perwira pertama lulusan Akademi Kepolisian tersebut maka dibentuklah sekolah lanjutan kepolisian atau yang disebut pendidikan pengembangan secara berjenjang menurut kepangkatan maupun tingkat pendidikan yang dimiliki oleh para perwira Polri lulusan Akpol maupun perwira Polri lulusan selain Akpol. Dalam kenyataannya di lapangan, untuk dapat mengikuti pendidikan lanjutan tersebut, masih banyak ditemukan tradisi pungutan liar (pungli) terhadap para perwira yang akan mengikuti seleksi masuk sekolah lanjutan tersebut. Hal ini mendarah daging dan menjadi traditional culture dan mengubah mindset para perwira Polri untuk melakukan pemerasan terhadap masyarakat, menjadi mafia hukum atau makelar kasus dan masih banyak oknum guna mengumpulkan dana dan finansial untuk dapat lolos seleksi dalam mengikuti sekolah lanjutan perwira kepolisian tersebut.
Untuk mengatasi permasalahan kompleks yang terjadi dalam tubuh internal Polri, maka Kalemdikpol menyusun program grand strategy lemdikpol 2011- 2025 yang selaras dengan grand strategy Polri, revitalisasi Polri maupun birokrasi Polri serta kebijakan pemerintah di bidang pendidikan (sisdiknas).



Minggu, 01 Januari 2012

Reformasi dan Optimalisasi Penegakan Hukum di Kepolisian Negara Republik Indonesia

Disampaikan pada FGD Penegakan Hukum Di Indonesia tanggal 12 Oktober 2011

     Prof J.E Sahetapy dalam catatannya pada newsletter Komisi Hukum Nasional (April 2010) menyatakan bahwa "adil dan ketidakadilan dari hukum, juga kuasa, tetapi juga ketidakberkuasanya hukum", merujuk pada pendapat Prof Algra (1979) yang mengatakan "...recht en onrecht van dat recht, almsede macht, maar ook onmacht van dat recht." Berdasarkan hal tersebut, Prof. Sahetapy mengingatkan kembali bahwa keadilan hukum dapat berarti sebuah ketidakadilan dan kelemahan dalam pandangan masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut, realita dalam penegakan hukum seringkali mengabaikan rasa keadilan masyarakat mengingat secara tekstual (substansi hukum) lebih mensyaratkan pada adanya kepastian hukum.
       Selain itu, betapa beratnya tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan hukum selama ini, sebagaimana yang dinyatakan oleh Prof J E Sahetapy yang menegaskan beberapa tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum, yaitu faktor aparat penegak hukum, kompleksnya kriminalitas, serta tingginya tuntutan masyarakat akan kesigapan, kejujuran, dan profesionalisme para penegak hukum. Bahkan juga semakin gencar dan tajam suara- suara yang mengatakan, penegakan hukum dewasa ini sudah sampai pada titik terendah, Masyarakat melihat dengan pesimis kondisi penegakan hukum, sehingga Prof Baharuddin Lopa pernah mengungkapkan "di mana lagi kita akan mencari dan menemukan keadilan". Hingga kini masih banyak suara- suara pesimistik tentang eksisnya suatu sistem peradilan pidana yang terpadu (Integrated Criminal Justice System) yang merupakan sistem hukum di negara kita.
          Berkenaan dengan itu, dalam sistem hukum di Indonesia, struktur adalah institusi dan kelembagaan hukum yang terdiri dari Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, hakim, Lembaga permasyarakatan dan pengacara yang salin terjalin dan saling ketergantungan dalam proses pelaksanaan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, struktur hukum akan berjalan dan mencapai hasil yang optimal sangat bergantung pada pelaksanaanya yaitu aparatur hukum dimaksud.
          Polri sebagai subsistem terdepan dari sistem hukum ini sudah barang tentu tidak henti hentinya mendapat sorotan, kritikan, dan hujatan manakala dalam melaksanakan tugas dinilai oleh masyarakat tidak sesuai dengan keinginan dan harapannya sehingga dituntut adanya perubahan budaya hukum yang mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dari pada tindakan represif.
             Dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, Polri melakukan reformasi dan optimalisasi denga program reformasi birokrasi polri (RBP) Gelombang 1 mulai dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2009 yang lalu, dan tahun pertama dari reformasi birokrasi gelombang kedua pada tahun 2010. Tim independen reformasi birokrasi nasional telah melakukan penilaian terhadap pelaksanaan RBP pada bulan Mei Tahun 2010, terhadap 4 (empat) unsur pokok area perubahan, yaitu: quick wins, kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia. Hasil rangkuman penilaian dari tim independen ini menunjukkan bahwa secara rata- rata nilai Polri adalah baik, yaitu sebesar 3.63, dengan kesimpulan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia telah siap untuk melaksanakan reformasi birokrasi. Namun harus secara jujur diakui bahwa masih ditemukan berbagai masalah dan kendala yang sering dialami Polri berkaitan dengan adanya keluhan- keluhan masyarakat mengenai kinerja Polri.
               Berdasarkan uraian pada latar belakang tersebut, maka dipandang perlu untuk menyusun langkah strategis dalam rangka meningkatkan peran Polri dalam penegakan hukum di Indonesia, selaras dengan permintaan panitia penyelenggara Focus Group Discussion (FGD), maka ditentukan pokok permasalahan: "Bagaimanakah Reformasi dan Optimalisasi Penegakan Hukum di Kepolisian Negara Republik Indonesia?"