dikutip dari Pedoman Perpolisian Masyarakat, HAM, dan Kesetaraan Jender (IOM-OIM)
Polri telah menetapkan sebuah Grand Strategy untuk periode 2005 sampai dengan 2025. Dalam Grand Strategy ini, termaktub bahwa reformasi akan dijalankan melalui tiga tahap, yaitu:
1. Membangun Kepercayaan (Trust Building)
2. Membangun Kemitraan (Partnership Building)
3. Menuju Kesempurnaan (Strive for Excellence)
Sejalan dengan Strategi Besar ini, Polri meluncurkan program Quick Wins dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Program Quick Wins diluncurkan oleh Kapolri dengan menetapkan empat program penting dalam rangka reformasi birokrasi dalam pelayanan masyarakat sehingga lebih transparan dan akuntabel serta meningkatkan pelayanan kepolisian bagi masyarakat.
Empat program tersebut yaitu:
1.Quick Response: memberikan tanggapan yang cepat kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian. Sabhara dan Lantas adalah ujung tombak dalam melaksanakan inisiatif ini.
2.Transparansi dalam pelayanan SIM dan dokumen registrasi kendaraan (STNK, BPKB): Menyediakan pelayanan yang cepat dan transparan dalam pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
3.Transparansi penyelidikan: Memberikan pelayanan prima dengan mengembangkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan). Laporan ini diberikan oleh penyidik Polri kepada pelapor untuk memberikan informasi tentang perkembangan kasus. Selain perkembangan kasus, dalam laporan ini diinformasikan juga langkah- langkah yang diambil oleh Polri.
4.Transparansi dalam perekrutan Anggota Polri: Menciptakan proses perekrutan anggota Polri yang transparan, adil dan akuntabel. Ini berarti bahwa setiap warga dapat mendaftar menjadi anggota Polri (baik sebagai anggota Polri maupun PNS) sesuai dengan persyaratan yang jelas tanpa harus membayar biaya apapun.
Dengan membaca filosofi dan strategi di dalam Perkap 7/2008 akan memberikan gambaran kepada Anda bagaimana Anda bisa melaksanakan Perpolisian Masyarakat dan mengintegrasikan ke dalam pekerjaan Anda.
Berikut ini adalah beberapa pokok pokok pikiran tambahan yang dapat melengkapi pelaksanaan strategi Perpolisian Masyarakat dan dapat membantu Anda dalam menerapkan dan mengintegrasikan Polmas ke dalam tugas keseharian Anda :
1. Ingatlah bahwa masyarakat bukan objek: Masyarakat adalah individu yang harus diperlakukan dengan ras hormat.
2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat: Pelayanan kepolisian adalah jalan untuk membangun hubungan baru dengan seluruh warga masyarakat: muda dan tua, kaya dan miskin, laki-laki maupun perempuan. Semuanya membutuhkan pelayanan kepolisian dalam memelihara kemananan dan ketertiban masyarakat. Jadilah teladan di tengah- tengah masyarakat; sosok yang bisa dijadikan pantunan, dihormati dan dapat diandalkan.
3. Toleransi nol untuk korupsi. Korupsi diartikan sebagai "penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi" dan hal itu dilarang dalam Undang- Undang No. 31 tahun 1999 (juncto Undang-Undang No. 20 tahun 2001). Di dalam Undang- Undang ini ada 30 jenis kejahatan yang dapat digolongkan sebagai korupsi.