Berbicara mengenai filosofi mengapa terdapat perlakuan khusus terhadap isu kenakalan remaja, sama saja pada dasarnya kita berbicara bahwa remaja menuntut perbedaan dengan perlakuan terhadap orang dewasa.
Sebenarnya dalam criminal justice system atau sistem peradilan pidana yang dianut oleh Indonesia tidak dibedakan antara peradilan anak dengan peradilan orang dewasa atau disebut peradilan umum, tetapi terdapat pertimbangan khusus akan adanya pemikiran
juvenile justice yang mengharuskan adanya perlakuan khusus terhadap anak yang harus dipisahkan dari peradilan umum.
Perbedaan yang mendasar bahwa anak- anak butuh penanganan khusus karena anak- anak sedang dalam proses pertumbuhan. Hal ini merupakan sebuah dasar pemikiran sejak jaman Hamurrabi
untuk membedakan perlakuan terhadap pidana yang dilakukan oleh anak. Kemudian dari situ, berkembang konsep
yang disebut parens patriae.
Pemikiran ini dikembangkan sejak 4000 tahun yang lalu dalam code of hammurabbi. Orang sudah berfikir bahwa anak- anak berumur dibawah 7 tahun tidak mampu bentuk maksud dan tujuan dari
perbuatannya. Untuk apa dia berbuat mereka belum tahu karena pada dasarnya anak anak merupakan uncapable of
forming the intense.