Krisis keuangan global yang terjadi saat ini sangat terkait erat dengan kondisi perekonomian amerika yang memburuk. Krisis keuangan yang terjadi di amerika serikat telah berkembang menjadi masalah yang serius. Goncangan yang terjadi pada negara adikuasa tersebut dipastikan telah memberikan dampak terhadap perekonomian dunia. Gejolak perekonomian yang terjadi di amerika serikat telah mempengaruhi stabilitas ekonomi global di dunia. (buku pegangan 2009; penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah hal II-2).
Kondisi krisis keuangan global dunia berpengaruh terhadap stabilitas perekonomian Indonesia sebagai negara berkembang. Salah satu dampak yang ditimbulkan adalah dengan naiknya harga minyak dunia yang berpengaruh kepada stabilitas nilai jual beli ekspor impor dunia. Situasi ini menyebabkan harga bahan pokok di Indonesia menjadi naik dan sudah menjadi hal yang mutlak kelangkaan akan suatu sumber daya akan meningkat dan berpengaruh kepada angka kemiskinan yang semakin besar.
Angka kemiskinan yang semakin banyak, menyebabkan situasi kesenjangan perekonomian dimana suatu stakeholder yang memiliki dana besar semakin mudah untuk memperoleh keuntungan, sehingga yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin akan semakin miskin. Tingkat kriminalitas yang dilakukan oleh masyarakat miskin dan tidak berpendidikan juga akan semakin bertambah. Dengan adanya kriminalitas yang terjadi, maka kehadiran polisi dibutuhkan dalam rangka menegakkan hukum dan menekan angka kriminalitas yang terjadi.
Berdasarkan UU no 2 tahun 2002 pasal 1 ayat 1 mengatakan bahwa : Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Definisi tersebut menunjukkan bahwa institusi kepolisian yang dimaksud adalah Polri sebagai pemegang otoritas maupun pemilik kewenangan dalam melaksanakan tugas pokok kepolisian di Indonesia. Definisi tersebut juga dijelaskan bahwa kepolisian adalah fungsi dan lembaga polisi dimana dalam uu no 2 tahun 2002 pasal 2 menjelaskan bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk menciptakan fungsi kepolisian yang dapat dikatakan berhasil, maka Polri harus dicintai masyarakat. Untuk itulah dengan adanya pemisahan Polri dengan TNI dan dengan diimpelementasikannya UU no 2 tahun 2002 tentang Polri mengubah paradigma Polri dari kultur militeristik menjadi polisi sipil (civilian police) yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
Paradigma baru polisi yang mencerminkan polisi sipil lebih cenderung caring the people daripada use of force (Satjipto Rahardjo, 2005). Reformasi Polri hanya akan berjalan apabila adanya dukungan dan pengawasan dari masyarakat. Tanpa adanya dukungan masyarakat, harapan masyarakat akan Polri yang mampu memberikan pelayanan yang humanis dan profesional, kinerja yang jujur, tidak berperilaku korup, tidak menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power), dan menegakkan supremasi hukum tidak mungkin akan terlaksana.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH yang dimaksud dengan penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kaitannya dengan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan, penegakan hukum yaitu segala kegiatan dan tindakan Polri agar Undang- Undang dan ketentuan per UUan lalu lintas lainnya ditaati oleh semua pemakai jalan dalam usaha ciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas.