posting by Dimitri Mahendra
Revolusi pola hidup masyarakat seiring dengan berkembangnya zaman semakin tampak dengan munculnya era industrialisasi dan teknologi infomasi yang kini menjadi basis bagi peradaban manusia. Dengan keberhasilan penguasaan teknologi dan informasi dalam pelaksanaan kegiatan operasional manusia, kegiatan perekonomian menjadi suatu ranah yang mempengaruhi suatu negara menjadi negara industri. faktor tersebut juga memberikan pengaruh yang besar bagi pelaksanaan penerapan sistem hukum bagi pelanggaran tindak pidana.
Revolusi industri dapat dilihat dari tanda perubahan pola hidup masyarakat yang awalnya menjadikan pola hidup tradisional kekeluargaan menjadi masyarakat yang industrialis individualis. perubahan kultur ini memiliki beberapa akibat bagi kehidupan manusia. bila dilihat dari dampak positif, era industrialisasi menjadikan perekonomian dunia semakin stabil dan mengurangi angka kemiskinan dunia. tetapi era industrialisasi juga memiliki dampak negatif yakni menjadikan pertumbuhan ekonomi yang mengabaikan perekonomian pertumbuhan jangka panjang (sustainable development) yang memperhatikan 3 faktor yaitu ekologi, ekonomi, dan sosial. dengan kata lain, pertumbuhan perekonomian dapat merusak lingkungan hidup apabila tidak memperhatikan standar alam atau baku mutu seperti yang terdapat dalam pasal 20 UU no 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Untuk mencegah adanya pelanggaran terhadap lingkungan hidup, maka disusunlah UU no 32 tahun 2009 yang merupakan penyempurnaan dari UU no 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Aturan yang secara global mengikat kepada subjek (masyarakat, individu, dan korporasi) memiliki aturan yang akan penulis ringkas menjadi suatu pola pikir yang mudah untuk rekan rekan sekalian pahami. Sebelum suatu subjek pengelola lingkungan hidup/ akan mendirikan suatu korporasi yang berkenaan dengan lingkungan hidup, subjek tersebut harus melakukan langkah langkah sebagai berikut: