posting by Dimitri Mahendra
Masalah sentral yang saat ini menjadi pusat perhatian dunia internasional adalah masalah yang berhubungan dengan pembangunan dan kualitas lingkungan hidup. Polri sebagai pelaksana penyidikan tindak pidana lingkungan hidup harus memiliki kompetensi penyidikan tindak pidana lingkungan dan membantu pengawas (PPLH) dalam penerapan sanksi administrasi sesuai kasusnya. Untuk melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyidik lingkungan hidup, Polri harus memahami peraturan- peraturan per UU tentang baku mutu antara lain PP no 20 tahun 1990 tentang pengendalian pencemaran air, PP no 19 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran atau perusakan laut, PP no 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara, PP no 19 tahun 1994 yang diperbaiki oleh PP no 12 tahun 1995 jo PP no 18 tahun 1999 tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun, serta KepMen Neg dan kependudukan dan lingkungan hidup tentang baku mutu limbah cair bagi kegiatan industri.
Untuk membuktikan tindak pidana lingkungan hidup, maka harus memenuhi unsur unsur yang terkadung dalam pasal 97, 98 UUPLH no 32 tahun 2009 yaitu sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya bakut mutu udara ambien, baku mutu air, air laut, atau kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup dan bahaya keselamatan manusia dan akibatkan orang luka berat atau mati dapat dipidana dan memperoleh sanksi yang tegas.
Untuk melakukan penyelidikan tindak pidana maupun penyelidikan dalam kejahatan terhadap lingkungan atau tindak pidana terhadap lingkungan, Undang undang ini memberikan ruang gerak bagi Polri sebagai head leader dan PPNS lingkungan hidup untuk melakukan penyidikan untuk ciptakan penegakan hukum.
Masyarakat punya kewajiban dan hak dalam ikut serta dalam melestarikan lingkungan. Oleh karena itu masyarakat juga mempunyai hak untuk menggugat ketika terjadi pencemaran yang dikenal dengan nama Class Action, dalam hukum perdata dan pada lapangan hukum pidana perpanjangan tangan negara adalah Polri dan PPNS. Perlu diperhatikan bahwa Undang- undang yang memberikan ruang gerak bagi organisasi lingkungan yang dikenal dengan nama Standing NGO/hak gugat organisasi yag diatur dlamUUPLH no 32 tahun 2009.