Jumat, 27 April 2012

TEKNIK PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP


posting by Dimitri Mahendra
Masalah sentral yang saat ini menjadi pusat perhatian dunia internasional adalah masalah yang berhubungan dengan pembangunan dan kualitas lingkungan hidup. Polri sebagai pelaksana penyidikan tindak pidana lingkungan hidup harus memiliki kompetensi penyidikan tindak pidana lingkungan dan membantu pengawas (PPLH) dalam penerapan sanksi administrasi sesuai kasusnya. Untuk melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyidik lingkungan hidup, Polri harus memahami peraturan- peraturan per UU tentang baku mutu antara lain PP no 20 tahun 1990 tentang pengendalian pencemaran air, PP no 19 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran atau perusakan laut, PP no 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara, PP no 19 tahun 1994 yang diperbaiki oleh PP no 12 tahun 1995 jo PP no 18 tahun 1999 tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun, serta KepMen Neg dan kependudukan dan lingkungan hidup tentang baku mutu limbah cair bagi kegiatan industri.
Untuk membuktikan tindak pidana lingkungan hidup, maka harus memenuhi unsur unsur yang terkadung dalam pasal 97, 98 UUPLH no 32 tahun 2009 yaitu sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya bakut mutu udara ambien, baku mutu air, air laut, atau kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup dan bahaya keselamatan manusia dan akibatkan orang luka berat atau mati dapat dipidana dan memperoleh sanksi yang tegas.
Untuk melakukan penyelidikan tindak pidana maupun penyelidikan dalam kejahatan terhadap lingkungan atau tindak pidana terhadap lingkungan, Undang undang ini memberikan ruang gerak bagi Polri sebagai head leader dan PPNS lingkungan hidup untuk melakukan penyidikan untuk ciptakan penegakan hukum.
Masyarakat punya kewajiban dan hak dalam ikut serta dalam melestarikan lingkungan. Oleh karena itu masyarakat juga mempunyai hak untuk menggugat ketika terjadi pencemaran yang dikenal dengan nama Class Action, dalam hukum perdata dan pada lapangan hukum pidana perpanjangan tangan negara adalah Polri dan PPNS. Perlu diperhatikan bahwa Undang- undang yang memberikan ruang gerak bagi organisasi lingkungan yang dikenal dengan nama Standing NGO/hak gugat organisasi yag diatur dlamUUPLH no 32 tahun 2009.

Senin, 09 April 2012

PENDAFTARAN TARUNA AKPOL T.A 2012

  • Pendaftaran Taruna/ Taruni Akpol T.A 2012 dimulai tanggal: 23 APRIL S/D 21 MEI 2012.
  • Informasi dan pendaftaran Online melalui website Polri: http://www.penerimaan.polri.go.id serta biro SDM Polda setempat
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita)
2. Usia minimal 17 (tujuh belas) tahun, maksimal 21 (dua puluh satu) tahun
3. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
4. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
5. Sehat jasmani dan rohani (Surat Keterangan Sehat dari institusi kesehatan)
6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK)
7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian
9. Belum pernah menikah

PERSYARATAN LAIN
1. Calon Taruna sumber Sekolah Menegah Umum (SMU)
     a. Berijazah serendah- rendahnya SMU/ Madrasah Aliyah IPA/IPS dengan rata- rata hasil UAN minimal           7 (tujuh) untuk jurusan IPA dan 7,25 (tujuh koma dua lima) untuk jurusan IPS
      b. bagi lulusan tahun 2012 (yang masih kelas 3) menggunakan nilai rata- rata raport kelas 3 semester 1 minimal 7(tujuh) untuk jurusan IPA dan minimal 7,25 (tujuh koma dua lima) untuk jurusan IPS, yang disahkan oleh kepala sekolah dan selanjutnya menggunakan surat tanda kelulusan dengan kriteria "lulus".
       c. khusus sumber brigadir polisi masa dinas minimal 2 (dua) tahun, ranking 1-5 dan penilaian kinerja (SMK) baik sekali (nilai 49-54), usia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun

2. Tinggi badan minimal (dengan berat seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
     a. Pria      : 163 (seratus enam puluh tiga) cm
     b. Wanita : 160 (seratus enam puluh) cm

3. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan
4. Bersedia menjalani ikatan dinas pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri (Masa Dinas Surut tidak diperhitungkan)
5. Memperoleh persetujuan dari orang tua wali
6. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan suatu instansi lain
7. Pada saat pendaftaran :
     a. Memiliki KTP berdasarkan KK di provinsi/ wilayah hukum Polda tempat pendaftaran, serta telah menjadi penduduk setempat minimal 1(satu)tahun
        b. Telah berdomisili minimal 1(satu) tahun yang dibuktikan dengan rapor/ ijazah bagi yang duduk di kelas 3 SMU/ Madrasah Aliyah

8. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/ karyawan :
       a. Mendapat persetujuan/ rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
       b. Bersedia diberhentikan dari status pegawai/ karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna Akpol

9.  Mengikuti dan lulus pemeriksaan/ pengujian baik tingkat Panitia Daerah dan tingkat Panitia Pusat dengan sistem yang telah ditentukan

  • BUKA PENDIDIKAN : 1 AGUSTUS 2012. 
  • TEMPAT PENDIDIKAN AKPOL SEMARANG- JATENG
  • LAMA PENDIDIKAN: 4 (EMPAT) TAHUN
  • OUTPUT : PANGKAT INSPEKTUR POLISI DUA (IPDA) BERGELAR SARJANA ILMU KEPOLISIAN (SIK) DENGAN GAJI RP 3.265.200,- BELUM TERMASUK REMUNERASI