Kamis, 13 Oktober 2011

Syarat Sahnya Perjanjian dalam KUH Perdata

            Meskipun hukum perjanjian menganut sistem terbuka, orang bebas melakukan perjanjian tidak terikat pada ketentuan ketentuan yang telah ada, namun syarat sahnya perjanjian yang dikehendaki itu haruslah dipenuhi agar berlakunya pernjanjian tanpa cela. Disebutkan dalam pasal 1320 KUH Perdata.
            Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat :
  1. Kesepakatan. 
Untuk adanya kesepakatan dalam arti sah berlakunya, unsur kesepakatan atau kehendak para pihak yang mempunyai arti penting. Akan tetapi dapat menentukan saat kapan terjadinya persesuaian kehendak para pihak tidaklah mudah, karena mungkin para pihak tempatnya saling berjauhan antara satu kota dengan kota lain, bahkan mungkin antar negara. Dalam melakukan suatu kesepakatan, situasi cacat kehendak sangatlah dihindari. situasi cacat kehendak tersebut yakni :

  • Adanya kesesatan ( error in persona,  dan error in substansia )
  • Adanya pemaksaan 
  • Adanya penipuan
     2. Cakap dalam bertindak
Cakap dalam bertindak disini adalah sesuai dengan per UU yang berlaku. Situasi cakap dalam bertindak ini yakni :
  • Dewasa ( sudah berumur 21 tahun atau belum 21 tahun namun sudah menikah )
  • Sehat akal fikiran, jasmani rohani
  • Tidak sedang menjalani hukuman pidana atau yang dilarang dalam Undang Undang
  • Belum kategori dewasa namun sudah menikah
    3. Suatu hal tertentu
Hal tertentu adalah situasi dimana objek perikatan dianggap sebagai suatu kewajiban untuk melakukan suatu prestasi

    4. Suatu sebab yang halal
Suatu sebab yang halal adalah situasi dimana tujuan perikatan, isi, dan kehendak dari pembuat kesepakatan. Situasi ini adalah benda dalam situasi tidak sedang dalam menjalani hukuman perundang undangan atau tidak sedang dilarang / terlarang.