posting by Dimitri Mahendra
Masyarakat Indonesia dewasa ini masih menganggap bahwa Pancasila merupakan dokrinisasi dari jaman orde baru Soeharto. Anggapan yang salah ini harus diluruskan karena sesungguhnya substansi Pancasila adalah sebagai dasar / falsafah negara. Salah satu wadah / jalur untuk mewujudkan jiwa masyarakat yang Pancasilais adalah melalui jalur / media pendidikan sebagi upaya konkrit yang paling efektif. Mengapa pendidikan disebut sebagai jalur paling efektif dalam menanamkan nilai- nilai Pancasila? Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah bahwa penanaman Pancasila melalui media pendidikan menggunakan proses internalisasi, bukan doktrinisasi.
Proses internalisasi tidak sama dengan proses doktrinisasi, karena internalisasi merupakan suatu proses / cara untuk mencapai sesuatu dengan waktu yang relatif lama dengan cakupan tujuan yang luas dan berdampak besar. Dalam proses internalisasi, tidak melakukan penanaman paksa argumen / opini ( doktrin ), melainkan bertahap dan memiliki tujuan jangka pendek dan tujuan jangka panjang. Tujuan jangka pendek dan jangka panjang tersebut yakni untuk menanamkan jiwa Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia terkhusus dalam substansi media pendidikan.
Tujuan awal mempelajari Pancasila dalam jangka pendek adalah Pancasila mampu untuk dimengerti. Dengan rasa ingin tahu yang dimiliki manusia, manusia mempelajari dan meneliti sesuatu untuk mendapatkan kebenaran dan pada hasilnya mengerti apa itu Pancasila. Tujuan kedua adalah Pancasila dapat dipahami, sehingga Pancasila dipandang sebagai falsafah dan dasar negara yang benar. Tujuan ketiga adalah Pancasila diyakini. Dengan meyakini Pancasila, masyarakat akan mempelajari Pancasila dengan ilmiah, sebab pengetahuan ilmiah mempunyai tingkatan yang lebih tinggi apabila dibandingkan dengan pengetahuan biasa.
Selain tujuan jangka pendek, mempelajari Pancasila memiliki tujuan jangka panjang. Tujuan pertama adalah Pancasila mampu dihayati. Dengan meningkatkan penghayatan dan pengamalan nilai Pancasila yang benar dan sah, yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, teoritis ilmiah, filosofis ideologis, etis, moral, teoritis religius. Tujuan kedua adalah meningkatkan kesadaran / pelaksanaan dan kebanggaan bahwa nilai Pancasila bersumber dari sosio- budaya bangsa, sebagai pencerminan jiwa dan kepribadian bangsa. Tujuan jangka panjang ketiga dalam mempelajari Pancasila adalah Pancasila mampu dipertahankan dan dilestarikan. Dengan meningkatkan kesetiaan dan kebangaan sebagai warga negara sebagai kesatuan nilai yang utuh yaitu, bangsa Indonesia bertekad mengembangkan, mewariskan, dan melestarikan Pancasila dan UUD 1945